SUAKAONLINE.COM – Kasus dugaan penipuan penukaran uang baru menyeret komunitas penerima beasiswa Bank Indonesia (BI) atau yang biasa dikenal Generasi Baru Indonesia (GenBI) UIN SGD Bandung. Pasalnya, dugaan penipuan dengan modus penukaran uang baru jelang lebaran ini dilakukan oleh mantan ketua umum GenBI periode 2022-2023, Susi Zulkarnain yang berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp22.300.000 dari hasil dugaan menipu puluhan korban.
Kasus ini berawal ketika para korban menyetorkan uang yang ingin ditukarkan kepada Susi melalui pihak ketiga yaitu Santi. Melalui Santi, Ia bisa melancarkan aksinya untuk menggait para korbannya dengan memberi jaminan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada Santi dan testimoni orang lain yang melakukan penukaran uang kepada Susi.
Salah satu korban, Nanda (bukan nama sebenarnya) melakukan transfer kepada Santi pada tanggal 30 Maret 2024 dan uang baru tersebut dijanjikan oleh Susi akan diserahkan tanggal 5 sampai 6 April. Namun, ketika tenggat waktu perjanjian sudah tiba, Susi tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban dan berdalih bahwa indekosnya dibobol dan beberapa alasan lain yang Nanda rasa janggal.
“Dari sini kan pas waktu kemarin kita kan sempat ikut tukar uang . Pas mau hari-H si teteh emang bilang katanya kebobolan si kosannya. Enggak masuk akal dong. Terus dilihat dari segi keramik pun. Dari keramik kosan uang sama keramik yang di posting video sama si narasumbernya itu berbeda gitu. Terus banyak alibinya, kalau ditanya ini daerah mana jawabnya beda-beda sama orang tuanya pun sama beda-beda,” jelas Nanda saat diwawancara melalui telepon WhatsApp, Selasa (9/4/2024).
Setelah itu, ia mencari nama Instagram Susi, dan pada bagian bio menemukan bahwa Susi masih bertautan dengan GenBI UIN SGD Bandung. Lalu, Nanda dan temannya mengirimkan pesan untuk menanyakan keberadaan Susi. Tapi ternyata, Susi sudah tidak lagi menjadi bagian dari GenBI UIN SGD Bandung. “Karena dia bilangnya dari ‘BI, BI’ kayak gitu kan. Terus dari Instagram nya dia itu masih tercantum komunitas GenBI,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, pihak GenBI UIN SGD Bandung mengeluarkan press release pada akun Instagram-nya tanggal 6 April 2024 dan 8 April 2024. Pada press release kedua yang dikeluarkan tanggal 8 April, pihak GenBI menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian kasus tersebut dengan menjembatani pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketua umum GenBI UIN SGD Bandung tahun 2023-2024, Fasa Muhamad Hapid menegaskan mengutuk keras tindakan yang dilakukan Susi. “Cukup, posisi kami sudah buka semuanya dan kami mengutuk keras tindakan yang bersangkutan, kami benar-benar sedih dan paham perasaan korban. Jadi kami menyerahkan dan mendukung apapun jalan yang mau ditempuh korban,” tegasnya ketika dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp, Sabtu (6/4/2024).
Perkembangan kasus ini telah mencapai kesepakatan damai antara Santi sebagai perantara dan Susi sebagai terduga. Susi menjanjikan akan mengembalikan uang dalam jangka waktu 3 bulan terhitung dari 8 April 2024 sampai 8 Juli 2024. Surat perjanjian telah ditandatangani secara tertulis. Namun, pihak korban secara keseluruhan belum merasa puas apabila hal ini tidak diserahkan kepada pihak berwenang agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
“Dia ke depannya enggak akan jera menurut aku, kalau dia enggak dihukum, soalnya dia bilang 3 bulan. Itu dia enteng banget dikasih waktu 3 bulan dia damai banget begitu,” tutup Nanda.
Reporter: Faiz Alhaq/Suaka
Redaktur: Nia Nur Fadillah/Suaka