Oleh: Fuad Mutashim
SUAKAONLINE.COM – Lebih dari dua tahun pembentukan Organisasi Mahasiswa Tingkat Universitas (Ormawa-U) tanpa kejelasan. Akhirnya pada November 2020, melalui sidang Musyawarah Mahasiswa Tingkat Tinggi Universitas (Musti-U) dan Musyawarah Mahasiswa Universitas (Musma-U), terpilih Ketua Sema-U, Ragen Regyta, dan Ketua Dema-U, Malik Fajar Ramadan untuk periode 2020/2021.
Pembentukan kedua Ormawa-U ini melibatkan panitia Ad Hoc yang merupakan lembaga sementara bentukan Wakil Rektor (Warek) III. Berlandaskan SK Rektor Nomor : B-039/UN.05/I.2/PP.00.9/08/2020 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2020. Panitia Ad Hoc bertugas membentuk mekanisme pemilihan organisasi intra kampus mahasiswa universitas, sekaligus mengambil alih fungsi Sema-U sebelumnya yang tidak berhasil membentuk Dema-U.
Ad Hoc mengumumkan akan menggelar Musti-U dan Musma-U secara bersamaan, yakni pada 9 November 2020 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Padahal jika mengacu pada Konstitusi Keluarga Mahasiswa (KKM) BAB VI Pasal 13, yang menyelenggarakan Musma-U adalah Sema-U.
Menurut Sekretaris Ad Hoc, Agus Maulandi mengatakan bahwa sebelumnya hal tersebut telah dibicarakan di internal Ad Hoc. Pihaknya tidak menginginkan adanya penundaan dalam membentuk Ormawa-U.
“Teman-teman Ad Hoc itu punya peran kreatif supaya memang tidak berlama-lama dalam urusan seperti ini. Ini juga karena berangkat dari delegasi Ad Hoc tiap fakultas, kita menanyakan terlebih dahulu setuju atau tidak, dan lagi-lagi kita harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” ucap Agus, Selasa (8/12).
Pers Dilarang Hadir dalam Persidangan
Pembentukan Ormawa-U bukan tidak menuai berbagai macam polemik, dalam perjalanannya banyak sekali hal-hal yang menjadi kontroversi. Salah satunya adalah penolakan pers ketika hadir di sidang Musti-U dan Musma-U.
Awalnya dengan mengantongi izin dari bidang acara panitia Ad Hoc, Suaka berhasil mendapatkan link Zoom Meeting dan hadir langsung dalam persidangan. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB yang diawali sambutan dari Falah Alpaizi selaku koordinator Ad Hoc sekaligus pimpinan sidang. Dilanjut dengan pembahasan agenda acara dan tata tertib sidang. Sidang sempat diskorsing beberapa menit untuk istirahat dan melaksanakan solat dzuhur.
Di pertengahan pembahasan tata tertib, salah satu ketua HMJ mengusulkan agar media, dalam hal ini adalah Suaka dan Jurnalposmedia, tidak ikut serta dalam persidangan. Menurutnya, Suaka dan Jurnalposmedia tidak termasuk peserta sidang. Alasan tersebut tertera dalam Draf Sidang BAB II Pelaksanaan Musyawarah pasal 7 tentang Peserta Musyawarah.
“Peserta MUSMA-U Tahun 2020 terdiri dari: (1) Peserta penuh adalah delegasi dari tiap HMJ yang diwakili oleh Ketua Umum atau yang mewakili dibuktikan dengan surat mandate. (2) Peserta Peninjau adalah delegasi dari SEMA-F, dan DEMA-F setiap fakultas berjumlah 1 setiap Lembaga,” bunyi pasal tersebut.
Falah awalnya tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya selama hadirnya media tidak menganggu, maka sah saja untuk hadir dalam persidangan. Akan tetapi, forum tetap menyepakati usulan awal tanpa media. Alhasil Suaka dan Jurnalposmedia dikeluarkan dari persidangan. “Mohon maaf dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Suaka dan Jurnalposmedia dipersilahkan untuk leave dari forum ini,” ujarnya.
Suaka kemudian menghubungi Bidang Acara Ad Hoc, Zaky Badruzzaman. Menurutnya, sidang digelar secara tertutup dan akan dikeluarkan press release terkait berjalannya sidang Musma-U. “Sudah saya usahakan, tapi sepertinya sidang berjalan tertutup untuk sekarang. Nanti ada press release-nya selepas persidangan,” ucapnya. Namun hingga sidang berakhir, tidak ada press release yang diterbitkan oleh panitia Ad Hoc.
Dengan dikeluarkannya media menyebabkan HIMA Jurnalistik walk out dari persidangan. Ketua Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi (PAO) HIMA Jurnalistik, Fadil Ilman merasa kecewa dengan keputusan forum mengeluarkan Suaka dan Jurnalposmedia. Menurut Fadil meskipun bukan sebagai peserta, pers berhak hadir untuk memantau jalannya sidang.
Sebelum walk out, Fadil sempat melakukan interupsi untuk mengadvokasi supaya Jurnalposmedia dan Suaka bisa masuk kembali ke persidangan. Namun hasilnya nihil, speaker dirinya dibisukan hingga tiga kali ketika melakukan interupsi, namun sidang tetap berlanjut.
Sebagai utusan dari jurusannya, Fadil tidak mengambil keputusan secara sepihak. Ia berkonsultasi dengan Presiden Mahasiswa HIMA Jurnalistik, Ahmad Sopian Nurmawan dalam menyikapi hal tersebut. Setelah melakukan perbincangan, ia pun memutuskan untuk walk out dari sidang Musma-U.
“Ketika saya mengadvokasi dengan beberapa kali interupsi, lalu di-mute. Ketika saya ngomong dikit di-mute lagi, interupsi ngomong lagi di-mute lagi. Saya telpon Ahmed (sapaan karib Ahmad Sopian Nurmawan – Red) karena Ahmed yang memiliki keputusan sebagai Presma dan saya hanya utusan di sana. Lalu saya walk out di sana dengan menyampaikan di room chat bahwa HIMA Jurnalistik memutuskan walk out karena beberapa alasan yang tadi,” ujar Fadil.
Perkara Administrasi Bakal Calon
Awalnya, panitia Ad Hoc menerima dua pasangan calon ketua Dema-U yang mendaftar. Kedua calon tersebut ialah Malik Fajar Ramadan dari jurusan Muamalah dengan wakilnya Yogi Faturohman dari jurusan Akuntansi Syariah, dan Muhammad Rajli Nurfadli dari jurusan Hukum Tata Negara dengan Layli Nur Rohmah dari jurusan Bahasa Sastra Arab sebagai wakilnya. Namun setelah melalui tahap verifikasi hanya Malik dan Yogi yang lolos sebagai pasangan calon.
Sekretaris Ad Hoc, Agus Maulandi menyebutkan ada kecacatan pada persyaratan yang menyebabkan Rajli dan Layli tidak lolos. Kecacatan tersebut terletak pada materai yang dinilai hasil mengunduh dari internet. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan pasangan calon.
“Kenapa tidak kemudian punya inisiatif supaya membeli materai dari warung kemudian ditempel dan ditandatangani. Nah kemarin ini kasusnya materai yang ditempelkan itu mengambil dari internet. Kita tentunya mempertimbangkan dulu hal itu. Dan kita memutuskan dari temen-temen Ad Hoc supaya tidak meloloskan pasangan calon tersebut,” jelas Agus pada Suaka (8/12).
Sementara itu, persyaratan untuk menjadi anggota Sema-U, bakal calon harus mendaftarkan diri pada Sema-F di setiap fakultasnya. Panitia Ad Hoc sebagai penyelenggara hanya memberikan regulasi umum untuk bakal calon, sedangkan untuk teknis pemilihan diatur oleh Sema-F tiap fakultasnya.
Kemudian berbeda dengan aturan di fakultas, panitia Ad Hoc memberikan aturan khusus bagi delegasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa – Unit Kegiatan Khusus (UKM-UKK). Sebelum menjadi anggota Sema-U, mereka harus melalui tahapan musyawarah yang digelar oleh Forum Komunikasi UKM-UKK (FKU).
Sebelum dilaksanakannya Musti-U pada 9 November, panitia Ad Hoc telah mengeluarkan berita acara tentang penetapan anggota Sema-U periode 2020/2021. Dalam berita acara tersebut tertulis nama Afrida Kartika dan Nisa Sholehah sebagai delegasi UKM-UKK. Hal tersebut menuai perdebatan di internal FKU.
Pasalnya Afrida dan Nisa mencalonkan diri tanpa melalui musyawarah di internal FKU. Menurut Agus, keduanya sempat kebingungan sebelum akhirnya memberanikan diri sebagai delegasi UKM-UKK. “Mereka berdua pun bingung gitu komunikasinya ke siapa, karena mungkin komunikasi di internal FKU-nya pun tidak ada,” ujar Agus
Menanggapi hal tersebut, FKU langsung menggelar musyawarah besar pada Sabtu (13/11) sebagai wadah resmi kampanye calon delegasi Sema-U. Terdapat tiga calon yang mendaftarkan diri, masing-masing adalah perwakilan dari UKK Pramuka, Afrida Kartika, dari UKK Korps Sukarela (KSR), Nisa Sholehah, dan dari UKM Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK), Kiki Vijay.
Hasil musyawarah besar tersebut menetapkan Kiki Vijay sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak, yakni 16 suara. Sementara Afrida memperoleh tujuh suara dan Nisa memperoleh delapan suara. Berdasarkan hasil tersebut, maka Vijay berhak menjadi anggota Sema-U sebagai delegasi dari UKM-UKK.
Meskipun demikian, nama Afrida dan Nisa tetap tertulis sebagai delegasi dari UKM-UKK. Keduanya telah ditetapkan sebagai anggota Sema-U berdasarkan SK Rektor Nomor : B-057/UN.05/I.2/PP.00.9/11/2020 Tentang Susunan Anggota Sema-U yang diterbitkan pada Jumat (13/11).
Menurut Agus setelah dilaksanakannya musyawarah besar FKU, Vijay tidak menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan Ad Hoc. Oleh karena itu, Vijay tidak berhak menjadi anggota Sema-U karena tak lolos secara administrasi.
“Silakan kalau pun ada temen-temen dari FKU yang lain mau mencalonkan diri menjadi anggota Sema-U. Cuma, persyaratannya harus terpenuhi. Kalau saja Kiki Vijay langsung menyerahkan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh panitia Ad Hoc kita akan pertimbangkan itu. Bahkan mungkin bisa jadi kita akan mengganti Afrida, ” tutur Agus.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Suaka mencoba mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan. Apa yang dikatakan oleh Agus dibantah oleh Vijay. Dirinya mengaku telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan panitia Ad Hoc. “Itu keliru, karena persyaratan yang saya tempuh itu sudah memenuhi persyaratan yang diajukan panitia Ad Hoc dari FKU,” ucap Vijay.
Vijay menyebutkan dirinya telah mendapat surat rekomendasi dari Ketua LPIK dan Warek III yang langsung diserahkan kepada Koordinator Ad Hoc, Falah Alpaizi. “Saya direkomendasikan oleh ketua saya lalu didiskusikan ke FKU. Itu jalurnya benar dan persyaratannya juga sudah saya penuhi,” lanjut Vijay.
Salah satu panitia Ad Hoc perwakilan UKM-UKK, Fikri Azhari menyebutkan secara administratif Vijay telah memenuhi persyaratan. Ia sudah mencoba menghubungi Agus untuk meluruskan hal tersebut. Namun tidak ada respon yang signifikan dari pihak Agus selaku sekretaris Ad Hoc.
“Saya dari setelah musyawarah besar menghubungi beliau (Agus) buat beresin masalah. Karena dia tidak menerima nama hasil dari musyawarah FKU, dengan argumen tadi tidak memenuhi syarat katanya. Ketika beberapa kali diajak ketemu jawabnya cuma iya iya aja, tapi ketemunya engga jadi,” ujar Fikri, Rabu (23/12).
Fikri menjelaskan bahwa secara persyaratan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan, karena persyaratan yang ditetapkan fakultas berbeda dengan FKU. Bahasa hukumnya, lex speciali de rogat legi general, artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Hukum yang umum adalah persyaratan yang dibuat Ad Hoc hasil serapan dari SK Dirjen, KKM dan SK Rektor.
Ia juga menyebutkan bahwa komunikasi adalah hal terpenting dalam sebuah organisasi, terkhusus di FKU. Garis koordinasi FKU terletak pada komunikasi antar ketua UKM-UKK. Menurutnya, Afrida dan Nisa yang telah ditetapkan menjadi anggota Sema-U tidak ada komunikasi sama sekali dengan ketua UKM-UKK yang lain.
“Dua nama yang sekarang ada di SK itu enggak ada komunikasi sama sekali dengan ketua-ketua UKM lain. Makanya, diadakan forum musyawarah supaya pendelegasian itu demokratis. Ada uji public terlebih dahulu, setidaknya para ketua bisa memilih siapa yang mau didelegasikan,” lanjut Fikri.
Fikri menyayangkan dalam SK Sema-U tidak tertera nama Kiki Vijay sebagai delegasi UKM-UKK. Menurutnya hal tersebut mencederai keputusan Musyawarah FKU. “Blunder bagi Sema-U sekarang, kalau memang di SK engga ada nama Kiki Fijay. Itu mah udah menciderai keputusan Musyawarah FKU.” Tutupnya.
Kemudian menanggapi hal tersebut, Suaka mencoba menemui dan menghubungi Warek III Bidang Kemahasiswaan, Ah. Fatonih untuk meminta pendapat dan solusi terkait permasalahan Ormawa-U. Saat ditemui pada acara Pengukuhan Guru Besar, beliau enggan berkomentar mengenai isu tersebut. Hingga berita ini ditulis pun tidak ada tanggapan dari pihaknya terkait permsalahan Ormawa-U. [Kru Liput: Anisa Nurfauziah, Dhea Amalia]