Fokus

Menilik Kesiapan UIN Bandung dalam Penerapan Kampus Merdeka

Ilustrasi oleh Rini Zulianti/Suaka

Oleh: Fauzan Nugraha dan Awla Rajul

SUAKAONLINE.COM – Januari lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan adanya kebijakan Kampus Merdeka yang merupakan kelanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar. Dalam kebijakan Kampus Merdeka ini, terdapat empat poin perubahan kebijakan yang berlaku bagi Perguruan Tinggi.  

Kebijakan tersebut, di antaranya: pendirian Program Studi (Prodi) baru bagi Perguruan Tinggi Negerti (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B, re-akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap akreditasi. Lalu ada kebijakan tentang kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH), dan hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). 

Menyikapi hal tersebut, UIN SGD Bandung telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 076/Un.05/V.7/PP.00.9/09/2020 tentang waktu pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. SK tersebut berisikan tentang waktu pelaksanaan kegiatan Kampus Merdeka yang akan dilaksanakan mulai tahun 2021 pada mahasiswa semester lima. 

Wakil Rektor I, Rosihon Anwar mengamini pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka. Ia menyampaikan, saat ini UIN SGD Bandung tengah melakukan persiapan yaitu menyusun pedoman kebijakan Kampus Merdeka. Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan tahap pengujian isi melalui workshop dan sosialisasi pada sivitas akademika. Ia juga mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk semua level. 

“Kurikulum itu berlaku untuk semua level, termasuk S2 dan S3. Untuk tahap pertama, kita sedang mempersiapkan untuk S1 terlebih dahulu,” ungkapnya kepada Suaka saat diwawancarai via WhatsApp, Senin (7/12/2020). 

Kebijakan Tiga Semester di Luar Kampus 

Menyoal persiapan pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Ija Suntana menerangkan pihaknya sedang menyusun pedoman kebijakan Kampus Merdeka. Beberapa poin yang sedang dibuat tersebut di antaranya mengenai mekanisme pelaksanaan kampus merdeka, pembiayaan, mekanisme penilaian, absensi, KRS, dan dosen. 

Ija menerangkan terkait kebijakan Kampus Merdeka di UIN SGD Bandung di antaranya mengenai kebijakan untuk kuliah di luar prodi. Mahasiswa diperbolehkan mengambil kuliah di luar prodi hanya tiga semester, baik itu di luar universitas maupun di dalam universitas. Untuk prodi di luar universitas, mahasiswa diharuskan membayar biaya sesuai dengan yang telah ditentukan universitas yang dituju. Terkecuali universitas dalam ruang lingkup Kementerian Agama (Kemenag). Jika dalam ruang lingkup UIN SGD Bandung maka tidak ada pembiayaan untuk mahasiswa, hanya membayar UKT seperti biasa.

Mengenai pembiayaan prodi di luar perguruan tinggi, Ija mengaku sejauh ini belum ada pembicaraan yang lebih intensif mengenai kerjasama pembiayaan. Sebab, perguruan tinggi lain juga belum memiliki format pembiayaan yang jelas. “Kita MOU dengan seluruh perguruan tinggi di Bandung semuanya sudah, tapi kerjasamanya umum, bukan urusan Kampus Merdeka. Sampai sekarang, karena urusan pembiayaannya belum disepakati oleh setiap kampus yang dijadikan mitra, maka kita belum bisa menindaklanjuti kegiatan Kampus Merdeka sekedar melalui MOU yang telah dibuat,” tambahnya (25/11/2020). 

Dalam hal kebijakan kuliah di luar prodi, UIN SGD Bandung akan membatasi  hanya lima mata kuliah yang dapat diambil, baik lintas prodi maupun lintas universitas. Dengan catatan pengambilan mata kuliah tersebut masih di dalam lingkup Kemenag. “Selain mata kuliah yang disajikan, ada permintaan khusus dari lintas universtas dan kementerian untuk mata kuliah yang menurut mereka butuh. Tapi kita juga membatasi jumlah mahasiswa. Misalnya mahasiswanya lebih dari lima, kita layani untuk mata kuliah khusus yang diminta oleh mereka,” tambahnya saat diwawancarai melalui Zoom Meeting, Sabtu (26/12/2020).  

Selain kebijakan mengambil mata kuliah di luar prodi, mahasiswa juga bisa mengganti 20 SKS dengan kegiatan organisasi di luar kampus. Dengan kriteria, organisasi tersebut memiliki hubungan dengan bidang keilmuan. Pada kriteria ini, selain relevan pada bidang keilmuan, organisasi tersebut harus relevan pula dengan pengabdian masyarakat. 

Kemudian, jika organisasi tersebut memiliki kegiatan penelitian, maka harus relevan antara kegiatannya dan prodi mahasiswa bersangkutan. Selain itu kriteria organisasi di antaranya: organisasi yang dituju memiliki legalitas, organisasi memiliki Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mengatur kegiatan yang relevan dengan akademik mahasiswa, lalu organisasi tersebut memiliki dampak kepada masyarakat.

Hal tersebut senada dengan yang dijelaskan oleh Wakil Rektor II, Tedi Priatna. “Misalkan dari jurusan Ekonomi mau ikut serta belajar di jurusan Fisip mata kuliah A, tinggal ikut saja untuk kontrak kuliah dan sebagainya, sebagai mahasiswa UIN jadi tidak ada dampak anggaran. Namun kalau kuliahnya di prodi lain di luar perguruan kita, karena itu menyangkut rumah orang lain, itu yang saat ini jadi pembahasan seluruh perguruan negeri di Indonesia saat ini,” ungkapnya saat diwawancarai via telepon Kamis, (24/12).

Kesempatan Meraih Status PTN-BH dan Prodi Baru 

Selain kebijakan hak belajar tiga semester di luar prodi, Kampus Merdeka memberlakukan kebijakan pendirian prodi baru bagi PTN dan PTS dengan akreditasi A dan B, serta kebebasan bagi PTN-BLU dan Satker untuk menjadi PTN-BH. Suaka merujuk pada pedoman Kampus Merdeka yang dirilis oleh Kemendikbud di laman kemdikbud.go.id.

Arah kebijakan pendirian prodi baru, diantaranya: PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka prodi baru dengan syarat perguruan tinggi terakreditasi A dan B, prodi dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS, serta prodi baru bukan dari bidang kesehatan dan Pendidikan. Prodi tersebut disyaratkan memiliki kerjasama yang dilakukan dengan mitra mencakup tentang penyusunan kurikulum, praktik kerja dan penempatan kerja. Prodi baru tersebut akan otomatis mendapatkan akreditasi C. 

Namun, untuk kebijakan ini, Ija memaparkan bahwa kemudahan itu masih berlaku untuk PTN-BH. “Tapi itu ternyata universitasnya yang sudah berbadan hukum, yang PTN-BH. Kalau UIN statusnya masih BLU, kita berubah dari Satker menjadi BLU itu tetap saja untuk pengajuan prodi harus melalui mekanisme normal, dalam arti harus diajukan dulu ke kementerian,” tandasnya. 

Artinya, untuk membuka prodi baru, UIN SGD Bandung harus menjalani mekanisme normal. Jika prodi yang akan dibuka merupakan prodi umum, pihak kampus harus mengajukan ke Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) kemudian mengajukan ke Kemendikbud. Jika prodi yang dibuka adalah prodi agama maka cukup mengajukannya ke Diktis. 

Guru Besar UIN SGD Bandung bidang Administrasi Pendidikan, Jaja Jahari menyampaikan bahwa mendirikan prodi baru bukanlah hal yang mudah. Ada tahapan-tahapan dan syarat yang dilaksanakan. Jaja juga menyambut baik mengenai syarat pendirian prodi yang memiliki mitra kerja dengan perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS. 

“Hanya kalau dulu mungkin agak dipersulit dalam tanda kutip belum merdeka belajarnya, sekarang mungkin sudah. Sekali lagi itu harus memenuhi syarat-syarat dulu. Cuma harus tau dulu syaratnya apa dan kemudian aturan main. Kedua, kalau dengan mitra kerja itu, iya bagus. Maunya UIN ingin mendirikan teknik pariwisata perumpamaannya, kita harus hubungi travel (untuk melakukan Kerjasama, red),” ungkapnya melalui telepon, Sabtu (26/12/2020). 

Dalam kebijakan kebebasan PTN-BLU dan Satker untuk menjadi PTN-BH, tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88 tahun 2014 tentang perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH.

Sebelum adanya kebijakan Kampus Merdeka, syarat menjadi PTN-BH adalah perguruan tinggi harus sudah mendapatkan akreditasi A sebelum menjadi PTN-BH dan mayoritas prodi harus terakreditasi A. Dalam pedoman Kampus Merdeka dicantumkan bahwa PTN BLU dan Satker dapat mengajukan untuk menjadi PTN-BH tanpa ada akreditasi minimum. Perguruan Tinggi juga dapat mengajukan permohonan kapanpun, ketika merasa sudah siap. 

Ija menyampaikan bahwa ada resiko ketika perguruan tinggi menjadi PTN-BH, salah satunya adalah beban mahasiswa menjadi lebih besar. PTN-BH mendapatkan pembiayaan dari pemerintah hanya sebagai bantuan saja. Anggaran yang diberikan kepada perguruan tinggi akan lebih kecil dari APBN. Ia mengaku, rata-rata mahasiswa UIN SGD Bandung masih keberatan dalam hal biaya. 

“Karena jumlah mahasiswa kita 67% itu datangnya dari daerah dan itu mereka terbebani sekali. Makanya kita mempertahankan di BLU dulu, BLU pun juga kita berusaha untuk tidak terlalu berat bagi mahasiswa,” pungkas Ija. 

Kebijakan Kampus Merdeka merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud awal tahun lalu. Kemenag meratifikasi kebijakan tersebut dengan menyusun pedoman pelaksanaan Kampus Merdeka, mengikuti Kemendikbud. Namun, ada kekhususan tersendiri di dalam pedoman yang dibuat oleh Kemenag. 

Perbedaannya adalah pelaksanaan. Ija menjelaskan, terdapat istilah lintas universitas dalam kementerian yang sama dan lintas universitas dalam kementerian yang berbeda. “Nah kalau dalam kementerian yang berbeda ditarik biaya oleh universitas yang menjadi tujuan. Sedangkan kalau di dalam kementerian yang sama tapi lintas universitas itu tidak dikenakan biaya.” Ungkapnya. 

Perbedaan Kutub Pelaksanaan Kampus Merdeka 

Jaja Jahari mendukung adanya kebijakan Kampus Merdeka. Karena dengan adanya kebijakan ini mahasiswa tidak hanya handal dalam prodinya saja, tapi juga bisa handal di prodi yang lain. Ia juga mengaku mendesak pihak kampus untuk segera menjalani kebijakan baru ini dengan bertahap. 

Meski di lain sisi, ia mempertanyakan kesiapan kampus untuk melaksanakan kebijakan Kampus Merdeka. “Cuma masalahnya, bagaimana dibawahnya sudah siap atau belum. Siap tuh bukan hanya siap dosen atau gurunya, tapi juga infrastrukturnya udah siap belum? Termasuk dananya,” ungkapnya saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (18/12/2020).

Ia memperkirakan dampak baik kebijakan ini, yaitu kesiapan sivitas akademika menghadapi era industri 4.0 bahkan 5.0. Dampak buruk yang memungkinkan baginya adalah SDM yang belum kuat dan teknologi yang belum canggih. “Yaa banyak hal-hal yang harus dibereskan. Tapi kalau nunggu bagus dulu, nunggu sumbernya dulu, kapan? Maka itu kalau saya, langsung aja direct, kerjakan aja. Lebih baik kita berhitung 1, 2, daripada tiba-tiba 8 lalu turun ke 7 ke 6, gitu. Ya gimana lagi kalau kita gak begitu, gak maju-maju.” Ungkapnya saat menyudahi percakapan siang itu. 

Di lain pihak, Suaka mewawancarai seorang mahasiswa Jurnalistik Elza Nurazizah, pada Rabu (18/11/2020). Elza menanyakan urgensi atas pemberlakuan kebijakan kampus merdeka di UIN SGD Bandung. Ia menilai bahwa kebijakan kampus merdeka dalam pemberlakuannya terlalu umum. Karena dalam rancangan kebijakan Kampus Merdeka mahasiswa terlalu dilepas untuk memilih prodi atau kampus yang akan dipilihnya nanti. Menurutnya lebih baik difokuskan pada praktik-praktik di setiap prodi atau kegiatan-kegiatan di luar kampus yang menunjang pada dunia kerja.

Menurutnya, untuk pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka di UIN SGD Bandung, seharusnya pihak birokrasi juga membenahi tata kelola birokrat agar yang terlebih dahulu merdeka adalah birokratnya. Elza juga menyampaikan untuk tidak terburu-buru. Karena dengan adanya keterlambatan dalam kebijakan pemberian kuota, kampus belum bisa memenuhi kebutuhan mahasiswa saat pandemi, apalagi untuk melaksanakan kebijakan Kampus Merdeka.

UIN Bandung 100 Persen Siap 

Ija Suntana mengaku persiapan UIN SGD Bandung untuk melaksanakan kebijakan Kampus Merdeka sudah mendekati final. Dari mulai pedoman, aplikasi dan regulasi sudah rampung dibuat. Namun rampungnya persiapan ini, hanya pada pembelajaran lintas prodi atau lintas fakultas dengan presentase kesiapan sebesar seratus persen. Dalam perencanaannya, pedoman untuk kebijakan Kampus Merdeka akan dirilis pada akhir bulan februari.

“Kalau buat pelaksanaan Kampus Merdeka sudah siap kita. Sudah menyiapkan perangkatnya, kemudian dosennya sudah diberi pelatihan, kemudian para pemangku kebijakan juga sudah dilaksanakan penyamaan persepsi. Dan kita akan me-launching-nya akhir Februari, menjelang pelaksanaan di bulan April nanti. Di kampus sendiri kita sudah tidak ada masalah, kita sudah bisa eksekusi untuk lintas prodi atau lintas fakultas sudah siap, seratus persen kita siap.” tegasnya saat diwawancarai via Zoom Meeting Senin, (4/1/2021). 

Sedangkan untuk pembelajaran lintas universitas masih dalam proses. Hal tersebut terhambat dengan belum adanya kerjasama dengan universitas lain serta kendala kondisi yang masih menghadapi pandemi virus Covid-19. Belum adanya kerjasama dengan universitas lain terhambat karena kondisi di masa pandemi. [Kru Liput: Rini Zulianti, Tasya Augustya, Santika Lestari]

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas