Fokus

MENYONGSONG KAMPUS MERDEKA

SUAKAONLINE.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar dimana dalam kebijakannya tersebut diberi tajuk Kampus Merdeka. Salah satu kebijakan Kampus Merdeka akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,” ujarnya pada Rabu (24/01/2020)

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap SKS diartikan sebagai ‘jam kegiatan’ bukan lagi sebagai ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktek kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. 

Mengenai adanya kebijakan kampus merdeka ini, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagai Perguruan Tinggi yang berada dibawah naungan Kementrian Agama turut memberikan  komentar nya yang diwakili oleh Ija Suntana yang kini menjabat sebagai  Dosen Tetap sekaligus sebagai Asisten Ahli. 

Beliau menuturkan bahwa di UU tentang pendidikan tinggi memang tidak tersedia mengenai kampus merdeka, akan tetapi karena ini sudah menjadi kebijakan Kemendikbud sebetulnya kita terikat juga sekalipun UIN Bandung berada dibawah Kemenag maka tetap kita harus melaksanakannya, karena itu sudah menjadi kebijakan dan program pendidikan kita di tingkat nasional. 

Kementerian agama pun telah meratifikasi terhadap aturan tersebut sehingga kebijakan tersebut bisa diterapkan. Oleh sebab itu didalam rencana strategis kita kebijakan kampus merdeka ini nantinya akan dimasukan kedalam dokumen 2020-2024. Isu trategis kampus merdeka ini memang sudah masuk ke dalam renstra (rencana strategis). 

Pelaksanaan Kampus Merdeka di UIN Bandung sendiri akan segera direalisasikan oleh Rektor sebab sudah termasuk dalam agenda rencana strategis 2020-2024. Hal ini tentu sudah bukan menjadi wacana lagi. Menindaklanjuti hal tersebut sudah Rektor telah mengeluarkan SK mengenai pelaksanaan Kampus Merdeka ini dan direncanakan akan berlaku pada 2021 untuk mahasiswa semester 5. 

“Oleh karena itu terkait dengan kampus merdeka ini tidak ada hambatan mau itu prodi baru ataupun lama, karena regulasinya akan berbeda. Kampus merdeka tidak berhubungan terakreditasi atau tidak terakreditasi tapi pelaksanaannya adalah kebebasan mahasiswa untuk perkuliahan di luar selama tiga semester,” lanjutnya saat diwawancarai melalui Zoom Meeting pada Rabu (25/11/2020).

Sejauh ini, UIN Bandung telah menyusun pedoman pelaksanaan Kampus Merdeka. Draft yang ada dan SK akan ditetapkan dan segera disosialisasikan di bulan Desember ini. Selanjutnya Ija menjelaskan nantinya kampus hanya memperbolehkan perkuliahan Kampus Merdeka di luar kampus dan hanya berlaku bagi mahasiswa semester lima ke atas.

Peneliti: Santika Lestari dan Evi Fitaulifia/Suaka

Desain: Rini Zulianti/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas