Grafis

Pertimbangan UIN Bandung dalam Menentukan Besaran UKT

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia telah menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan dalih penyesuaian biaya operasional yang semakin meningkat. Kebijakan ini memicu protes besar-besaran dari kalangan mahasiswa yang menuntut adanya transparansi dan pertimbangan lebih lanjut terkait dampak ekonomi yang dirasakan.

Ketika ditelusuri dari laman  kemenag.go.id, UKT UIN SGD Bandung sendiri memang tidak mengalami peningkatan sejak tiga tahun terakhir. Tentunya hal tersebut dapat membawa angin segar bagi mahasiswa di tengah kisruhnya kenaikan UKT yang terjadi di kampus lain. 

Adapun untuk parameter penentuan UKT sendiri, pihak Bagian Keuangan UIN SGD Bandung memberikan setidaknya 12 poin pertimbangan, diantaranya ialah dilihat dari penghasilan orangtua calon mahasiswa, besaran biaya Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB), jumlah tanggungan keluarga, besaran pembayaran listrik, serta potret kondisi rumah dari calon mahasiswa. 

Beberapa parameter penentuan UKT tersebutlah yang memiliki peran besar terhadap penentuan golongan berapa yang pantas bagi calon mahasiswa. Selain itu, untuk besaran jumlah UKT yang harus dibayar telah ditentukan oleh Kementerian Agama. Dalam setiap angkatan memiliki besarannya masing-masing yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). 

Namun, dalam penetapan golongan UKT tersebut beberapa mahasiswa merasa terbebani dengan golongan UKT yang telah diberikan. Sehingga tidak sedikit mahasiswa yang tidak sanggup melanjutkan perkuliahan dikarenakan keterbatasan ekonomi. 

UIN SGD Bandung menerapkan berbagai upaya untuk mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam membayar UKT tepat waktu. Diantaranya ialah melakukan perpanjangan tenggat waktu pembayaran UKT dan melalui skema pembayaran UKT secara bertahap. Meskipun begitu, terdapat banyak kendala yang dirasakan mahasiswa dalam proses pengajuan keringanan UKT meskipun telah mengikuti alur yang telah ditetapkan. 

Peneliti: Khoirul Tamam & Sabrina Nurbalqis/Magang

Redaktur: Ighna Karimah Nurnajah/Suaka

Sumber: kemenag.go.id, Bagian Keuangan UIN Bandung

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas