Epaper

Tabloid Edisi 12 Mei 2013

TABLOID EDISI 12/ TAHUN XXVI/ EDISI MEI 2013

EDITORIAL

Pendidikan Untuk Rakyat

12Lebih dari tujuh perguruan  tinggi di Indonesia kini telah berbadan hukum. Sebut saja UI, UGM, IPB, ITB, UPI dan yang lainnya. Perguruan tinggi tersebut merupakan perguruan tinggi yang sayangnya dapat dikatakan paling mumpuni yang dimiliki oleh Indonesia. Namun, dengan menggunakan pola BHO perguruan tinggi tersebut mengalami kenaikan biaya yang cukup besar.

Negara yang seharusnya menjadi pengayom pendidikan tinggi nyatanya kini semakin menjauh. Perguruan tinggi dilombakan untuk mencari sumber pendanaan secara mandiri. Jalan keluarnya dapat ditebak: menjalin kerja sama dengan korporasi atau memungut uang dengan jumlah yang cukup besar dari mahasiswa. hal tersebut sejatinya telah mereduksi makna pendidikan kita. Pendidikan bukan lagi sebagai upaya transformasi kebudayaan dan intelektual, melainkan menjadi sebuah komoditas jasa yang hanya mengejar keuntungan semata.

Hal tersebut telah menjadikan akses memasuki perguruan tinggi semakin diskriminatif. Hanya orang yang mampu mengeluarkan kocek besar saja yang dapat mengenyam pendidikan tigngai yang berkualitas. Orang miskin pilihannya hanya dua: Tidak kuliah sama sekali atau berkuliah dengan fasilitas seadanya dengan tenaga pengajar tak berkualitas.

Padahal dalam amanat konstitusi sudahlah jelas. Pasal 31 ayat 1 UUS 1945 mengatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Namun, yang terjadi kini malah rakyat dibiarkan bodoh dan terlunta-lunta dengan nasibnya. Rakyat memandang pendidikan tak elak seperti sebuah barang mewah.

Terlebih dengan telah disahkannya UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, negara sepertinya telah memiliki legitimasi untuk sedikit melepas tanggung jawabnya terhadap pendidikan tinggi. Banyak ahli mengatakan UU tersebut jelas-jelas sudah melanggar konstitusi. Kecenderungan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan menjadi alasan utama UU tersebut harus segera dibatalkan.

Dengan kebijakan tersebut, maka semakin yakin bahwa negar kita ini terlalu tunduk pada kekuatan asing dalam menentukan regulasi. Upaya liberalisasi dan komersialisasi pendidikan telah dilakukan oleh negara semacam Amerika Serikat. Mereka menjadikan pendidikan pendidikan sebagai sektor pemasukan negara yang cukup besar. Dan negara kita justru lebih berkaca pada negara macam Amerika Serikat tersebut. yan gjelas-jelas secara sosiologis kita jauh berbeda. Juga pada peraturan-peraturan yang dibuat WTO ataupun IMF. Organisasi tersebut merupakan organisasi yang paling bernafsu untuk mencari keuntungan dari berbaga aspek di negara berkembang.

Kini di negara kira, bukan hanya sektor sumber daya alamnya saja yang dilacurkan. Tapi kini sektor pendidikan pun telah ikut-ikutan diseret pada ranah pencarian untung semata tersebut.

Sekarang yang jelas bangsa kita sedang dalam keadaan mendesak untuk segera bangun. Pendidikan yang terangkau, merata dan tentunya berkualitas harus dirasakan oleh rakyat kita sekarang. Reformasi dalam dunia pendidikan adalah satu-satunya cara untuk menggapainya. [Redaksi]

DOWNLOAD DI SINI

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas