Hukum dan Kriminal

Warga Kebon Jeruk Berkomitmen Tetap Pertahankan Tanahnya

Warga Kebon Jeruk berfoto bersama usai konferensi pers bersama beberapa aliansi solidaritas di Warung Solidaritas, Kebon Jeruk, Bandung, Senin (18/12/2017). (Puji Fauziah/ Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menerbitkan putusan yaitu mengabulkan gugatan banding dari PT. KAI. Padahal warga belum mendapatkan putusan tersebut secara langsung. Hal tersebut disampaikan oleh warga dalam konferensi pers, Senin (18/12/2017) di Warung Solidaritas, Kebon Jeruk, Bandung.

Menurut salah satu warga Kebon Jeruk, Rasyid mengatakan walaupun PN mengabulkan gugatan PT KAI, warga berkomitmen akan tetap mempertahankan tanahnya. “Karena jelas di pengadilan sebelumnya PT. KAI tidak memiliki bukti penguasaan lahan, semua bukti PT. KAI ditolak majlis hakim,” paparnya.

Padahal yang terungkap di peradilan adalah hak pakai, itu pun atas nama PJKA perusahaan sebelumnya, dan sudah habis masa pakainya. Sedangkan rakyat sudah menguasai lahan sejak tahun 1953. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, tanah sudah menjadi hak rakyat.

Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan Hardja menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut tidak adil karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan yang dijelaskan dalam UUPA.

Dadan pun menyarankan bahwa tanah-tanah yang sudah dikuasai lama oleh rakyat maka harus mendapatkan prioritas dari pemerintah. Baik itu Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Jawa Barat, Badan Pertahanan atau kantor agrarian dan tata ruang. “Apalagi di tingkat kota, justru harus memprioritaskan kepada warga,” ungkapnya, Senin (18/12/2017).

Dadan menambahkan berkaitan dengan praktek penggusuran di Kota Bandung, jelas status tanahnya bermasalah, sedang sengketa. Dadan menilai bahwa hal tersebut juga telah melanggar UUPA. Selanjutya dari aspek perencanaan tentang tata ruang dan lingkungan sama sekali tidak melibatkan warga yang terkena dampak secara langsung.

“Sama sekali tidak melibatkan warga secara langsung, malah warga dipandang sebagai objek, dipandang sebagai warga yang tidak memiliki apa-apa. Hal itu dipandang Walhi bahwa Pemerintah Kota Bandung memberikan contoh yang buruk, seharusnya pemerintah melibatkan warga dan memberikan partisipasi,” pungkas Dadan.

 

Reporter : Puji Fauziah

Redaktur : Hasna Salma

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas