
SUAKAONLINE.COM, Infografis – Dalam kurun waktu satu periode yakni periode 2020-2021, Senat Mahasiwa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang ada di ruang lingkup UIN SGD Bandung, telah melaksanakan tugasnya selaku wadah tertinggi bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan. Beberapa SEMA maupun DEMA dari sembilan fakultas, telah menyelesaikan kepengurusannya dan berganti kepengurusan baru, namun beberapa yang lainnya belum.
Selama berlangsungnya kepengurusan pada periode 2020-2021, memunculkan banyak pertanyaan tentang hasil kinerja mereka dalam satu periode. Berangkat dari hal tersebut, Tim Riset LPM Suaka menyebar kuesioner secara acak dengan jumlah responden 286 berasal dari sembilan fakultas, dengan jumlah margin of error sebanyak 0,06 Persen Riset ini dilakukan dari tanggal 23 Mei hingga 21 Juni 2022.
Secara kelembagaan Senat Mahasiswa (SEMA) mempunyai peran sebagai lembaga legislatif dan Dewan Mahasiswa (DEMA) sebagai lembaga eksekutif. Berdasarkan hasil riset yang Suaka lakukan, mahasiswa UIN SGD Bandung cenderung lebih mengetahui kepengurusan DEMA dibandingkan SEMA dengan presentase 65 persen dan 44 persen.
Besarnya pengetahuan mahasiswa terhadap kepengurusan DEMA membuat produk yang dihasilkan oleh DEMA lebih banyak diketahui dengan presentase 46 persen sedangkan SEMA hanya 24 persen. Produk yang dihasilkan dari DEMA berupa program kerja yang dipraktikkan dengan berbagai kegiatan kemahasiswaan. Sedangkan SEMA memiliki produk Undang-Undang (UU) di tingkat kampus dan Peraturan Senat Mahasiswa Fakultas (Persema-F) di tingkat fakultas.
Untuk manfaat dari produk yang dihasilkan oleh DEMA, responden seimbang antara yang merasakan manfaatnya dan tidak yaitu 50 persen dengan 50 persen. Sementara itu produk yang dihasilkan SEMA mayoritas responden tidak merasakan manfaatnya.
Kepuasan terhadap kinerja DEMA maupun SEMA menunjukkan mayoritas menyatakan CUKUP. Dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya SEMA melakukan kewajiban untuk menyerap, menampung, mengkoordinir,dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa sebagian besar responden menilai SEMA sudah melakukannya dengan baik.
Untuk Tupoksi memperjuangkan hak-hak akademik dan kemahasiswaan pun SEMA dirasa sudah dapat diandalkan oleh mayoritas mahasiswa. Kendati demikian, sayangnya dalam pemanfaatan dan pengaksesan UU dan Persema-F responden umumnya kesusahan dalam mengaksesnya.
Peneliti : Tim Riset, Data & Informasi LPM Suaka 2022

