Kecenderungan Menyalahkan Korban Pada Kasus Femisida

Date:

- Advertisement -

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Kasus femisida di Indonesia kian meningkat seiring berjalannya waktu. Akan tetapi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus femisida masih dikategorikan sebagai pembunuhan umum. Belum ada batasan jelas mengenai kekerasan dan pembunuhan berbasis gender.

Cukup banyak landasan hukum yang mengatur soal perlindungan perempuan. Mulai dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan konvensi internasional yang sudah diratifikasi. Namun, tidak satupun yang menyebutkan istilah femisida secara eksplisit. Ketika hukum tertulis belum sepenuhnya mengakui aspek gender dibalik femisida. Persoalan ini akan menjadi pertanyaan, hukum seperti apa yang melindungi korban? 

Media memiliki peranan penting untuk membangun pemahaman publik mengenai kekerasan berbasis gender dan turut berpartisipasi dalam membangun ruang publik yang adil. Berdasarkan laporan Jakarta Feminist pada 2021, beberapa media nasional justru memberitakan kasus femisida layaknya peristiwa kriminal biasa. Laporan tersebut menyoroti framing berita yang memojokkan korban, tidak melindungi identitas korban, serta objektifikasi kepada korban.

Pemberitaan media seringkali terfokus pada kondisi tubuh korban, seperti mutilasi atau pembakaran jasad, yang meningkatkan sensasi. Fokus pada kekejaman fisik ini mengalihkan perhatian publik dari akar masalah, yaitu ketidaksetaraan gender. Hal ini dapat memperburuk stereotip negatif terhadap perempuan, yang sering dianggap sebagai objek visual dalam pemberitaan.

Cara media menyiarkan dapat memengaruhi sikap masyarakat, respon kebijakan, serta risiko korban lebih mudah disalahkan atau kurang terlihatnya tanggung jawab pelaku. Pemilihan diksi yang tidak sesuai dapat membuat femisida kehilangan makna mendasar sebagai dampak dari aspek gender. Dimana hal tersebut membentuk persepsi publik bahwa femisida hanyalah kejadian individual, bukan dari pola kekerasan struktural ketimpangan gender dan relasi kuasa.

Pemberitaan oleh media, tidak terlepas dari konsep ideal victim atau pandangan sosial mengenai karakteristik sosok korban yang dianggap lebih layak mendapatkan empati dan dukungan. Cara berpakaian, relasi dengan pelaku, hingga reaksi emosional kerap dijadikan acuan untuk mendefinisikan korban yang ideal.

Konsep ini memunculkan berbagai masalah, salah satunya munculnya standar yang saling berlawanan. Di satu sisi, publik mengharapkan korban untuk terlihat lemah tak berdaya. Namun, disisi lain, korban juga diharapkan untuk menunjukkan perlawanan. Hal ini menjadi tekanan bagi korban dan membuat mereka diragukan atau bahkan disalahkan atas pengalaman yang dialaminya. 

Penilaian ini berakibatkan kepada respon negatif dari lingkungan sosial berupa tuduhan, penghakiman, serta anggapan bahwa korban dianggap bersalah atas apa yang menimpanya. Fenomena tersebut dikenal dengan istilah victim blaming. Perhatian publik menjadi bergeser dari pelaku kepada korban, sehingga pelaku terlepas dari kritik sosial yang semestinya diterima.

Peneliti: Muhamad Faaza Robbani/Suaka

Redaktur: Rengganis Elung Naafi Astuti/Suaka

Sumber: Berbagai Sumber

Share post:

Popular

Berita Terkait

10 Bulan Molor, Mempertanyakan Marwah Ormawa Universitas

SUAKAONLINE.COM, Infografis – 1 tahun 10 bulan berlalu sejak...

Mengusung Paslon Tunggal, Apakah Musma U Kembali Dilaksanakan dengan Aklamasi?

SUAKAONLINE.COM, Infografis - Kamis, 18 Juni 2026, verifikasi calon...

Update Jumlah Guru Besar UIN Bandung Tahun 2026

SUAKAONLINE.COM, Suakadatacenter – UIN SGD Bandung secara rutin melantik...

Mengenal Kartini dari Sikapnya Terhadap Budaya Eropa

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Hari kartini yang jatuh pada 21...