
SUAKAONLINE.COM, Infografis – 1 tahun 10 bulan berlalu sejak dilantiknya kepengurusan organisasi mahasiswa universitas (Ormawa-U) pada 12 Agustus 2024. Kapal kepengurusan yang dipimpin oleh Hamiddudin Nasir (Dema-U) dan Rival Zidni Ariziq (Sema-U) akhirnya berlabuh dalam Musyawarah Tinggi dan Musyawarah Mahasiswa Universitas 2026 (Musti dan Musma U). Meski begitu, proses berakhirnya kepengurusan mereka menuai kritik karena keterlambatannya.
Dalam Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung (KKM UIN SGD Bandung), tercantum bahwa masa bakti maksimal dari lembaga eksekutif (Dema) dan legislatif (Sema) adalah satu tahun sejak pelantikan. Artinya, berdasarkan konstitusi mahasiswa seharusnya Musti dan Musma Universitas sudah dilaksanakan sejak Agustus 2025 lalu.
Apa yang tercantum dalam KKM UIN SGD Bandung ini selaras dengan AD/ART Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) periode 2022-2023 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa satu periode kepengurusan adalah satu tahun sejak dilantik. Adapun AD/ART Sema-U periode 2024 tidak bisa didapatkan Suaka setelah berkali-kali meminta ke Kemahasiswaan.
Implikasi dari terlambatnya pelaksanaan Musti dan Musma Universitas periode ini adalah habisnya periode SK Kepengurusan Sema-U dan Dema-U. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Mahasiswa, Hamidudin Nasir, dalam pemberitaan LPM Suaka bertajuk “Musti-Musma Universitas Tak Kunjung Digelar, Sema-U Bidik Akhir Februari”.
Menilik dalam sejarah, keterlambatan Musti dan Musma Universitas sebenarnya kerap terjadi di periode sebelumnya. Pada periode 2020-2021, Ormawa U menjabat 1 tahun 8 bulan (Januari 2021-September 2022) Pada periode 2022-2023, forum Musti dan Musma Universitas juga mengalami keterlambatan yang membuat Dema U dan Sema U menjabat selama 1 tahun 6 bulan (Desember 2022-Juni 2024).
Sementara saat tulisan ini dibuat, periode Sema-U dan Dema-U terlambat 10 bulan. Keterlambatan terlama dari tiga periode terakhir. Dampak lain yang dihasilkan dari keterlambatan ini, melihat dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), beberapa pengurus dari Dema Universitas tercatat berstatus sebagai mahasiswa nonaktif per semester genap 2025-2026.
Selain itu, dampak selanjutnya dari keterlambatan pelaksanaan forum Musti dan Musma Universitas ini ialah terlompatnya dua angkatan sekaligus, sehingga angkatan 2021 dan 2022 tidak berkesempatan untuk menduduki kursi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Pasalnya, Undang-Undang Sema-U Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemilihan Mahasiswa menyaratkan bakal calon Presiden Mahasiswa minimal semester 5 dan maksimal semester 7. Harapannya, peristiwa serupa tidak terulang di masa bakri Dema-U 2026-2027.
Sumber: Berbagai sumber
Peneliti: Rafif Asya/Suaka
Redaktur: Sri Wahyuni/Suaka

