Mengusung Paslon Tunggal, Apakah Musma U Kembali Dilaksanakan dengan Aklamasi?

Date:

- Advertisement -

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Kamis, 18 Juni 2026, verifikasi calon Senat Mahasiswa Universitas (Sema U) dan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) dilakukan di Lantai 3 Kantin Maku, Kampus 1 UIN SGD Bandung. Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) merilis berita acara yang mengungkap bahwa hanya akan ada satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa yang maju di Musyawarah Mahasiswa Universitas (Musma U) 2026.

Menilik secara historis, paslon tunggal Dema-U bukanlah kejadian baru. Setidaknya dalam tiga periode terakhir (2020, 2022, 2024), sudah ada dua kejadian Musma U diakhiri aklamasi. Sebelumnya, Suaka belum menemukan acuan terkait bagaimana pemilihan Ketua Dema-U pada Musma sebelum periode 2020.

Pada tahun 2020, Musma U mengusung paslon tunggal yakni Malik Fajar Ramadan dan Yogi Faturohman. Meskipun pada saat itu ada dua paslon yang mendaftar, hanya satu yang lolos tahap verifikasi. Panitia Ad Hoc yang saat itu bertugas melaksanakan Musma U berdalih bahwa paslon lainnya memiliki cacat administrasi. Alhasil, Presma dan Wapresma ditetapkan dengan cara aklamasi.

Setelahnya, pada Musma U 2022, tercatat ada dua paslon Presma dan Wapresma yang terverifikasi dan bertanding di forum Musma. Pada 2022, salah satu paslon dengan nomor urut 1, Rafi Drajat Mukti dan Andreanika Priyandien, menyatakan ketidaksanggupannya untuk melanjutkan sidang pada Pleno 2. Alhasil, Musma U 2022 kembali berakhir dengan aklamasi. 

Kemudian, pada tahun 2024, kembali terdapat dua paslon Dema-U yang bertanding di sidang Musma Universitas. Kala itu, kedua paslon bertanding hingga akhir dan pemilihan dilakukan secara voting. Menghasilkan Hamiduddin Nasir dan Novian Ramadhan sebagai Presma dan Wapresma UIN SGD Bandung.

Sejatinya, tidak ada ketentuan dalam Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung dan Undang-Undang Sema-U Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemilihan Mahasiswa yang membahas mengenai proses pemilihan paslon tunggal. Ketentuan tersebut juga tidak diatur dalam Undang-Undang Sema-U Nomor 2 Tahun 2018 yang sebelumnya berlaku. Namun, melihat catatan tiga periode terakhir, proses pemilihan paslon tunggal selalu berjalan dengan aklamasi.

Pada periode ini, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dalam pemberitaan Suaka bertajuk “Satu Paslon Melenggang ke Musti-Musma, Aklamasi atau Kotak Kosong Menanti Abdu-Radhit” menyatakan akan mempertimbangkan antara memakai aklamasi atau tetap melakukan voting dengan kotak kosong. 

Sumber: Suakaonline.com, UU Sema-U Nomor 1 Tahun 2026, UU Sema-U Nomor 2 Tahun 2018, Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung, Instagram KPUM Bawaslu-M UIN Bandung.

Peneliti: Rafif Asya/Suaka

Redaktur: Sri Wahyuni/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Kecenderungan Menyalahkan Korban Pada Kasus Femisida

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Kasus femisida di Indonesia kian meningkat...

10 Bulan Molor, Mempertanyakan Marwah Ormawa Universitas

SUAKAONLINE.COM, Infografis – 1 tahun 10 bulan berlalu sejak...

Update Jumlah Guru Besar UIN Bandung Tahun 2026

SUAKAONLINE.COM, Suakadatacenter – UIN SGD Bandung secara rutin melantik...

Mengenal Kartini dari Sikapnya Terhadap Budaya Eropa

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Hari kartini yang jatuh pada 21...