Bersidang di Pengadilan Semu

Date:

- Advertisement -

[suakaonline]-Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SGD Bandung mengadakan pelatihan sidang semu (Moot Court) tentang Tindak Pidana pencucian uang (money laundering) di Aula Fakultas Syari’ah dan Hukum, 4-5 Maret 2013. Dalam acara ini dibahas mengenai tata cara hakim memutuskan perkara tindak pidana money laundry, seperti diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang hukum Pencucian Uang di Indonesia.


Dalam acara ini, setelah diberikan materi dan tata cara persidangan, para peserta melakukan simulasi sidang seperti nyatanya pada persidangan di pengadilan. Dewi Sulastri Ketua Jurusan Ilmu Hukum berharap lahirnya para praktisi hukum yang profesional terutama dari kalangan Ilmu Hukum UIN SGD Bandung.


Agar proses pendidikan dilakukan secara berkelanjutan, Dewi juga mengatakan setelah digelarnya pelatihan akan segera dibentuk komunitas Moot Court di kalangan Ilmu Hukum UIN SGD Bandung.


“Dengan adanya training Moot Court ini diharapkan adanya potret mahasiswa sebagai hakim dan jaksa, serta dapat dibentuk komunitas Mood Court di Jurusan Ilmu Hukum,” ucap Dewi saat memberikan sambutan.


Selain dari silmulasi persidangan, pemateri juga memaparkan tentang peranan hakim sebagai corong undang-undang. Menurut Irsan Nasution, dosen Jurusan Ilmu Hukum yang turut hadir sebagai pemateri, menjadi hakim itu gampang karena hakim hanya bertugas mempertimbangkan data-data yang diberikan oleh penasihat dan jaksa penuntut. Selain itu hakim tidak boleh memutuskan diluar 3 vonis, yaitu dipidana, dibebaskan, dan dilepaskan dari tuntutan.


“Jadi Hakim itu gampang, tetapi masuknya yang susah. Karena hakim tinggal memutuskan Nasution dalam pemaparannya.

 

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...