Datangi Polda Jabar dan ATR/BPN, Warga Dago Elos Tagih Janji Berantas Mafia Tanah

Date:

- Advertisement -

SUAKAONLINE.COM – Warga Dago Elos gelar aksi bertajuk “Dago Elos Nolak Lelah” di depan Polda Jabar dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN), Kota Bandung, Selasa (20/1/2026). Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk tuntutan warga terhadap tindak lanjut Polda Jabar dan ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah.

Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, menjelaskan aksi digelar sebab warga mendapat kabar dari Kementerian ATR sebagai respon dari aksi warga Dago Elos di Jakarta pada tanggal 14 – 15 Januari 2026, untuk melakukan rapat koordinasi di Kemenko Infra perihal tuntutan warga Dago Elos.Ia juga menyebutkan bahwa terdapat dua landasan tuntutan warga. Pertama, menagih janji pada Polda Jabar yang menjanjikan kasus mafia tanah sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepolisian.

Kedua, amar putusan pidana yang menyatakan barang bukti tidak dikembalikan kepada terdakwa, melainkan diserahkan kembali kepada penyidik melalui JPU “Dokumen-dokumennya tetap pada penyidik untuk dilakukannya penyidikkan selanjutnya, termasuk menelusuri dalang selain Muller,” tegasnya, Selasa (20/1/2026).

Selang sekitar dua jam, warga Dago Elos kemudian berpindah ke pelataran ATR/BPN. Angga menyebut audiensi dengan BPN berlangsung cukup lancar dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan warga, yakni berpihak pada Dago Elos. Selain itu, ia menekankan terdapat dua hal paling krusial yang dibahas dalam audiensi tersebut.

Pertama, katanya, tindak lanjut Satgas Anti Mafia Tanah dalam pemberantasan mafia tanah Dago Elos, di mana mereka menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Meski demikian, ATR/BPN menyatakan akan tetap melakukan koordinasi karena penanganan kasus Dago Elos masih berada dalam kerangka Satgas Anti Mafia Tanah.

Adapun yang kedua, lanjutnya, langkah yang akan dilakukan oleh ATR/BPN ketika warga menang, “jiika dimenangkan Mahkamah Agung (MA), mereka akan membantu melakukan langkah teknis pendaftaran tanah, yang kemungkinan besar akan dilakukan melalui skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” papar Angga.

Lebih lanjut, Angga mengatakan bahwa jika putusan MA tidak sesuai dengan harapan warga atau menolak PK ke-2, Kementerian ATR/BPN menawarkan sejumlah langkah yang dapat ditempuh dari aspek kementerian. Namun, ia menegaskan bahwa pihak BPN tidak menjelaskan secara rinci langkah-langkah tersebut.

Selain itu, Ia juga berharap bahwa kasus dago elos berlawan mafia tanah tidak terjadi di daerah-daerah lain. Salah satu warga Dago Elos, Mariah pun turut menyampaikan harapannya dalam aksi kali ini, “mudah-mudahan wéh dapet dalangna, Budi Hartanto dapet, warga dapet sertifikat tanah, da capek atuh berjuang bertahan terus-terusan, tos sapuluh taun, jeung kurang lama deui vonis penjara si Muller téh,” pungkasnya.

Reporter: Zahra Zakkiyah/Suaka

Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...