Dinilai Melanggar Hukum, Serikat Pekerja Gugat Gubernur Jabar ke PTUN

Date:

- Advertisement -
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Sarekat Pekerja Nasional (SPN) wilayah Jabar menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukum usai sidang pembuktian sebagai penggugat intervensi dalam perkara gugatan UMSK Jabar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (6/5/2026).

SUAKAONLINE.COM – Keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 dan Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 memunculkan penolakan dari sejumlah buruh di Jawa Barat. SK tersebut dinilai melampaui kewenangan, melanggar hukum, serta mengabaikan hak-hak pekerja, khususnya di Kabupaten Garut.

Keputusan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ini digugat oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat kepada gubernurnya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (6/5/2026). Gugatan dengan nomor perkara 29/G/2026/PTUN.BDG tersebut berisi tuntutan agar Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Kuasa hukum FSPMI, Andi Daffa menilai bahwa SK Gubernur Jawa Barat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai upah minimum sektoral (UMS). Ia menjelaskan bahwa PP tersebut berisikan penetapan UMS tiap daerah yang ditentukan oleh gubernur melalui kesepakatan bersama, yaitu melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat buruh. 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat, Sudaryanto menambahkan bahwa Dedi Mulyadi sudah membuat keputusan di luar kewenangan seharusnya, yaitu merubah rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan melalui surat rekomendasi dari kabupaten/kota. “Nah, rekomendasi UMSK Garut itu sekitar Rp2.600.000 sekian. Tapi tetap yang dipakai adalah Rp2.400.000 (terdapat dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025),” ujar Sudaryanto, Rabu (6/5/2026).

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa setelah diterbitkannya SK tersebut pada 24 Desember 2025, Dedi Mulyadi kembali menerbitkan SK Nomor 561.7/Kep.867-Kesra/2025 pada 29 Desember 2025, yang justru nama Kabupaten Garut menghilang dari daftar penerima UMSK. “Itu artinya gubernur telah melanggar konstitusi, melanggar aturan yang ada, sehingga ini menjadi polemik,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar setelah sidang.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Sudaryanto menjelaskan bahwa pihak buruh sudah menempuh beberapa upaya dalam memperjuangkan hak mereka, mulai dari audiensi langsung dengan Gubernur Jawa Barat di lembur Pakuan, Subang, hingga pertemuan kedua bersama Bupati Garut, Apindo serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di tempat yang sama. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena buruh merasa tidak diberi ruang bicara dan tetap tidak dicantumkan dalam revisi SK.  

Langkah tersebut berlanjut pada upaya administratif melalui pengiriman surat keberatan resmi kepada Pemerintah Provinsi yang hasilnya sama, tidak membuahkan hasil. “Sampai tanggal 6 Januari pun kita audiensi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi, tapi nggak di respon apa-apa, ya akhirnya kita menggugat ke PTUN ini,” tambahnya.

Diakhir, Sudaryanto berharap hakim dapat bersifat objektif dan tegak lurus dalam proses persidangan. “Ya, harapan kami semoga majelis hakim dapat membatalkan keputusan Dedi Mulyadi karena keputusan yang dibuat nggak berdasarkan hukum, terus juga untuk pemenuhan hak upah yang layak lah buat kami,” tutupnya. 

Reporter: Rifki Fadillah/Magang
Redaktur: Zahra Zakkiyah/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...