Evaluasi BPK Telah Rampung, LP2M Kejar Hak Paten

Date:

- Advertisement -

 

Berkas laporan tanggapan atas temuan pemeriksaan BPK pada penerima bantuan penelitian tahun anggaran 2023. (Foto: Mohamad Akmal Albari/Suaka).

Disclaimer: Artikel ini telah terbit sebelumnya pada Senin (1/7/2024) dan sudah direvisi dengan mengganti judul berita dan menambahkan wawancara kepada kepala pusat penelitian dan penerbitan LP2M.

SUAKAONLINE.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LHP LKKA) tahun 2022 Nomor 28.A/LHP/XVIII/05/2023 yang telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada 11 Mei 2023 menemukan 69 penerima bantuan pembiayaan penelitian di UIN SGD Bandung belum diselesaikan. Suaka mengonfirmasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) bahwa temuan itu diselesaikan dalam waktu seminggu oleh 60 peneliti setelah pemeriksaan.

Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan LP2M, Deni Miharja menyampaikan saat ada temuan terhadap 69 peneliti, LP2M langsung mengejar kepada pihak bersangkutan agar memenuhi laporan akhir penelitian. “Ketika ada temuan itu, kita kejar ada yang perlu dipenuhi, kita selalu memberikan jawaban, tentu ke keuangan. Kita sampaikan dari 69, itu 60 sudah terpenuhi dalam seminggu, BPK itu minta link bukti fisik, Jadi bahasanya ada temuan-temuan ini bukan untuk mengembalikan, cuma pembinaan,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, 9 peneliti lainnya pun telah dirampungkan dikarenakan target output telah mencapai satu tahun. Dan kini, target yang perlu dipenuhi adalah outcome yang harus terbit di jurnal. Deni menjelaskan ada dua hal yang harus dikejar peneliti, pertama adalah output dalam bentuk laporan akademik, logbook, Hak Kekayaan Intelektual, draf artikel dan laporan keuangan. Kedua, outcome yang biasa menunggu 2-3 tahun agar terbit di jurnal.

LHP itu sempat dipermasalahkan pada Jumat (28/6), oleh ketua wilayah Jawa Barat Fraksi Mahasiswa Menggugat (FMM) sekaligus mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, Atqiya Fadhil Rahman yang mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pihak kampus yang diharap rektor bisa menjelaskan ke khalayak civitas akademik.

“Makanya selain kita meminta validasi data, saya juga tidak tahu apa 69 peneliti sudah validasi data atau sudah beres laporan akhir penelitian, yang jelas 12 SK rektor ini harus dibukakan, supaya kita benar-benar menginvestigasi orang-orang penerima bantuan penelitian ini,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Program dan Advokasi Seknas JPPI, Ari Hardi melihat bahwa bantuan penelitian itu adalah hal yang baik, tetapi pengawasan harus ketat. Menurutnya, Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag bisa lebih kuat dan masif dalam pengawasan bantuan penelitian jika ada yang temuan-temuan demikian.

“Laporan belum selesai juga, ini juga jadi tamparan bagi peneliti di bawah Kemenag. Bagaimana kualitas penerimanya, perlu dievaluasi, intinya hasil dari BPK harus jadi cerminan dan evaluasi bagi kementerian,” jelasnya, Jumat (28/6).

Klaster Dalam LHP

Sebelumnya, melalui 12 Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Bandung menetapkan anggaran bantuan pembiyaan penelitian senilai Rp 7,9 miliar kepada 206 peneliti. Pada 11 Maret 2023, hasil pemeriksaan akhir BPK dari bantuan pembiyaan peneltian itu mendapatkan 69 peneliti yang belum menyelesaikan laporan akhir penelitian dengan nilai Rp 2,3 miliar.

Klaster yang belum melengkapi laporan akhir penelitian dalam LHP antara lain: 10 penerima bantuan penelitian pembinaan/kapasitas (13 juta rupiah), 10 penerima bantuan penelitian dasar program studi (22 juta rupiah), 12 penerima bantuan penelitian dasar interdisipliner (28 juta rupiah), 13 penerima bantuan penelitian pengembangan pendidikan tinggi (43 juta rupiah), 8 penerima bantuan penelitian terapan kajian strategis nasional (70 juta rupiah).

Selanjutnya, ada 3 penerima bantuan penelitian terapan pengembangan nasional (85 juta rupiah), 9 penerima bantuan pengabdian kepada masyarakat berbasis program studi (30 juta rupiah), 2 penerima bantuan pemberdayaan/pendampingan masyarakat berbasis lembaga keagamaan dan/atau lembaga pemasyarakatan (30 juta rupiah), 2 penerima bantuan stimulan pendampingan komunitas kolaborasi antar lembaga (25 juta rupiah) dan 3 penerima bantuan pengabdian masyarakat berbasis pesantren dan madrasah (25 juta rupiah).

Berdasarkan SK Rektor UIN SGD Nomor 1128/Un.05/V.2/TI.03/X/2021 tentang Instruksi Kerja Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat LP2M kepada Masyarakat UIN SGD Bandung Tahun 2022 disebutkan jenis laporan akhir penelitian berupa logbook penelitian, artikel ilmiah, buku hasil penelitian, hak kekayaan intelektual dan laporan keuangan.

Pembagian Klaster

Dari 69 penerima pembiayaan penelitian terbagi dalam beberapa klaster dengan biaya berbeda. Dalam satu penerima bantuan bisa terbentuk atas satu orang atau kelompok penelitian di klaster tertentu. Kepala pusat penelitian itu memaparkan klaster-klaster dalam bantuan penelitian disesuaikan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Agama RI. LP2M biasa membuka 7-9 klaster dalam bantuan penelitian tersebut.

Ada yang disebut dengan klaster kapasitas yang diperuntukan satu orang. Lalu, klaster program studi yang dikhususkan dosen prodi terkait. Klaster interdisipliner yang mengkolaborasikan prodi A dan Prodi B. Klaster pengembangan perguruan tinggi yang bekerjasama antara fakultas. Selanjutnya, klaster kolaborasi perguruan tinggi yakni melibatkan peneliti di luar kampus UIN Bandung.

“Tentu ini relasi dari dosen tersebut, dan untuk mendapatkan akses login simpelabdimas (sistem penelitian dan pengabdian masyarakat -red) harus punya ID (NIP -red) , karena saratnya itu, baru dia bisa ajukan penelitian,” tuturnya perihal kelompok penelitian.

Untuk mengajukan proposal bantuan penelitian, para dosen mengakses melalui portal Simpelabdimas yang disediakan LP2M. Simpelabdimas adalah sistem yang diperuntukkan para peneliti mendapatkan hibah penelitian dan pengabdian masyarakat yang secara internal dikelola LP2M.

Proses Panjang Bantuan Penelitian

Dalam menyelenggarakan program tahunan bantuan pembiyaan penelitian, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag RI bersama satuan kerja (satker) PTKI merumuskan Juknis yang diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pendis. Hal ini merupakan amanat yang tertuang pada pasal 47-49 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi untuk penguatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Kemudian, rektor menyampaikan ke seluruh dekan fakultas agar informasi tersebut diterima para dosen. Setelah tahapan sosialisasi selama satu minggu yang juga melibatkan Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam menyusun laporan keuangan, pendaftaran dibuka dengan rentang waktu satu bulan. Para dosen mengajukan proposal dan diseleksi secara administrasi dan similaritas.

Proses seleksi administrasi disesuaikan dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan seleksi similaritas akan mengecek proposal dengan tolerasi maksimal 35 persen. Setelah itu, masuk ke tahap review konten dan metodologi proposal yang diperiksa oleh dua reviewer nasional selama 1-2 minggu.

Selanjutnya, tahap penentuan oleh dewan komite dan ditetapkan peringkat menyesuaikan kuota setiap klaster dengan mempertimbangkan juga tagihan-tagihan penelitian sebelumnya dari para peneliti. “Kita ranking tuh paling tinggi dan bawah dan sesuaikan dengan kuota klaster, tentu kita lihat tagihan-tagihan yang sebelumnya terpenuhi atau belum, kita seleksi juga,” jelas Deni.

Kemudian, pengumuman kepada penerima bantuan penelitian dengan penerbitan SK rektor dan penandatanganan kontrak menyalaraskan Juknis. Selama penelitian, LP2M selaku pengelola akan mengingatkan adanya review laporan ‘antara’ di tengah prosesnya. Lalu, review dilakukan kembali ketika penelitian selesai.

Peran mahasiswa dan alumni juga seringkali dilibatkan oleh para dosen dalam penelitian. ”Makanya penelitian ini kolaborasi, dimana munculnya mahasiswa itu di surat tugas, itu harus menyertakan pembantu peneliti lapangan. Mahasiswa pun belajar untuk meneliti. Jadi betul-betul bukan hanya milik dosen, milik mahasiswa dan alumni,” tutur Deni.

Kepala penelitian sekaligus dosen Studi Agama-Agama itu menegaskan temuan BPK demikian bukan dimaksudkan untuk mengembalikan, tetapi kinerja penelitian itu harus tercapai. Pengawasan ini juga dilakukan oleh Irjen Kemenag RI.

Mengejar Hak Paten

LP2M memiliki komitmen tidak hanya dalam bidang pencapaian penelitian dan publikasi. Lebih dari itu, target kampus sudah mulai fokus pada hak paten sejak tahun 2022. Dari data yang disampaikan Deni, LP2M sudah merigstrasi 24 karya hak paten dan sudah 8 karya yang mendapatkan hak paten.

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan negara untuk inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi. Ada tiga invesi yang dapat dipatenkan, yakni bersifat baru, mengandung langkah  inventif dan bisa diaplikasikan dalam industri. Pengaturan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten.

Mengutip uinsgd.ac.id, salah satu hak paten yang diraih oleh civitas akademik UIN Bandung adalah karya dosen Jurusan Biologi, Ida Kinasih berjudul “Kandang Pemeliharaan Larva Lalat Portabel” yang diterbikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dengan nomor paten IDP000084132.

Reporter: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Redaktur: Zidny Ilma/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Terhalang UKT, Mahasiswa Baru Menanti Keringanan di Ambang Pengunduran Diri

SUAKAONLINE.COM - Di tengah banyaknya mahasiswa baru yang sudah...

Mahasiswa Baru PBAK 2026 Berceceran, Kurangnya Pengawasan dan Fasilitas Kampus

SUAKAONLINE.COM - Sebanyak 7.503 mahasiswa baru mengikuti Pengenalan Budaya...