Grafis

Kekerasan Berbasis Gender Masih Menjadi Persoalan

SUAKAONLINE.COM, Infografis –  Sampai saat ini, angka kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhitung sangat tinggi. Dalam beberapa dekade terakhir pun, KBG ini diakui sebagai permasalahan darurat dalam skala internasional. World Health Organization (WHO) menyebut KBG sebagai “pandemi global”. Selaras dengan itu, dalam Sustainabale Development Goals (SDGs) saat ini memuat visi menciptakan dunia yang lebih ramah terhadap perempuan, sebagai respon atas tingginya kasus KBG. 

Di Indonesia sendiri, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA). Survei ini menyebutkan 1 dari 4 perempuan Indonesia dengan rentang usia 15-64 tahun, pernah mengalami kekerasan secara fisik maupun non-fisik. 

Jika ditelaah lagi alasan hadirnya kekerasan berbasis gender yang terjadi di Indonesia dapat terlihat dalam Journal of Gender Studies. Jurnal ini menyebutkan bahwasanya kerangka budaya patriarki menjadi sebab adanya KBG tersebut. Hal ini mendatangkan adanya ketidakseimbangan kuasa antara laki-laki dan perempuan saat kasus terjadi.

Lebih lanjut menurut International Labour Organization (ILO), relasi kuasa dalam kasus KBG dapat digambarkan seperti sebuah siklus berulang. Bermula dari adanya konflik dan ketegangan, kemudian terjadi kekerasan, lalu memasuki periode tenang, hingga memasuki masa konflik kembali. Periode tenang biasanya diisi dengan perkataan yang mampu membangun kepercayaan korban kembali, sehingga membuat korban sulit untuk keluar dari lingkaran kekerasan yang menimpanya. 

Di samping siklus yang berulang, mayoritas penyintas KBG pun tidak pernah melapor. Mengingat KBG memang sulit untuk memiliki alat bukti. Selain itu, kuatnya tradisi masyarakat yang masih melanggengkan stereotipe gender dan melakukan victim blaming terhadap korban, membuat korban tidak siap atas segala penghakiman sosial yang akan menimpanya.

Saat ini, keberpihakan negara atas tingginya kasus KBG, baru benar-benar dapat dirasakan pada 12 April 2022 lalu dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akan tetapi, aturan hanya akan menjadi ragam tulisan apabila tidak diiringi komitmen kuat dari semua pihak yang dibekali dengan perspektif berkeadilan gender (gender justice).

Sumber: kemenpppa.go.id, komnasperempuan.go.id, ilo.org.

Peneliti: Ighna Karimah Nurnajah/Suaka

Redaktur : Nisa Nurul K/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas