Ketika Kritik Dibalas Umpatan, Menyoal Etika Komunikasi Presiden Prabowo

Date:

- Advertisement -
Ilustrasi: Sofa Nur Alifiah/Suaka


Oleh: Adhiim Hafiidh*

SUAKAONLINE.COM – Lisan seorang kepala negara bukan sekadar rangkaian kata yang keluar begitu saja dari mimbar podium. Setiap diksi yang dipilih presiden membawa bobot simbolik, karena ia berbicara bukan atas nama pribadi melainkan atas nama negara dan seluruh rakyat yang diwakilinya. Ketika seorang presiden bicara, jutaan pasang telinga mendengarkan, dan tak sedikit yang menjadikannya rujukan cara bersikap di ruang publik.

Belakangan, publik kembali dibuat gaduh oleh rentetan ucapan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tidak pantas keluar dari mulut seorang kepala negara. Mulai dari umpatan kasar hingga label yang menyasar kelompok kritis, pola bicara ini muncul berulang dalam berbagai forum resmi kenegaraan. Pertanyaannya kemudian, sejauh mana kepatutan berbahasa seorang presiden dapat ditoleransi atas nama ketegasan dan keakraban dengan rakyat, atau justru inikah wajah baru dari kemunduran etika komunikasi kenegaraan kita?

Menelisik Pola Bicara yang Berulang

Jika ditelusuri, gaya bicara kasar Prabowo bukan fenomena baru maupun sekali terjadi. Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Partai Gerindra di Sentul City International Convention Center, 15 Februari 2025, Prabowo mengulangi kata “ndasmu” untuk merespons para pengkritiknya. Kata makian khas Jawa itu, yang secara harfiah merujuk pada bagian kepala, lazim digunakan sebagai bentuk penghinaan dalam percakapan informal, dan sama sekali tidak lazim diucapkan seorang presiden di podium resmi kenegaraan.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa, 23 Juli 2026, Prabowo kembali melontarkan istilah yang tak kalah kontroversial, yakni Londo Ireng, ditujukan kepada wartawan, jurnalis, pengamat, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat yang bersikap kritis terhadap pemerintahannya. Rentetan ini berlanjut ketika Prabowo menirukan gaya orang yang dinilainya hanya nyinyir terhadap kondisi ekonomi dengan sebutan Nye Nye Nye dalam Musyawarah Nasional ke-18 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Bandar Lampung, Juni 2026.

Puncaknya terjadi pada Jumat, 18 September 2026, ketika Prabowo menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-28 Partai Amanat Nasional di Jakarta International Convention Center. Dalam pidato tanpa teks tersebut, ia menyinggung para pakar yang dinilainya terlalu merasa pintar dengan kalimat, “Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok.” Potongan pidato itu seketika viral di media sosial dan kembali memantik perdebatan publik soal kepatutan berbahasa seorang presiden.

Argumentasi substantif yang semestinya menjadi ciri komunikasi kenegaraan, berubah menjadi respons terhadap kritik yang selalu berujung pada makian dan label merendahkan. Dalam kerangka model komunikasi Harold Lasswell yang menyoroti siapa berbicara, apa yang disampaikan, melalui saluran apa, kepada siapa, dan dengan efek apa, pola berulang semacam ini jelas membentuk efek jangka panjang berupa normalisasi bahasa kasar dalam wacana publik, apalagi ketika sumbernya adalah pemegang otoritas tertinggi negara.

Ketika Kritik Dijawab dengan Umpatan

Pernyataan “goblok” yang dilontarkan Prabowo dalam forum HUT PAN sejatinya mencerminkan bentuk dan cara pandang terhadap kritik itu sendiri. Alih-alih membuka ruang dialog atas masukan yang disampaikan para pakar, presiden justru memilih jalan merendahkan pihak yang berseberangan pandangan dengannya. Padahal, kritik dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan objek yang perlu dibungkam dengan umpatan di depan sorotan kamera televisi nasional.

Akademisi sekaligus dosen di Universitas Mataram, Ahmad Junaidi, secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya menyayangkan gaya komunikasi presiden yang dinilai tidak memberikan contoh tutur kata pantas bagi generasi penerus bangsa. Ia menegaskan bahwa meski presiden memiliki perbedaan pandangan dengan para pakar independen yang sebenarnya mengambil risiko ketika menyuarakan kritik, meresponsnya dengan diksi umpatan di forum resmi merupakan tindakan yang tidak etis bagi seorang kepala negara.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute, Muhammad Naziful Haq, menilai pernyataan umpatan tersebut menandai sikap anti-pengetahuan yang berbahaya jika terus dibiarkan menjadi kebiasaan komunikasi kenegaraan. Ia turut menggarisbawahi bahwa ini bukan kali pertama presiden melontarkan umpatan secara terbuka. Menurutnya, pernyataan tersebut mencerminkan pola komunikasi yang berulang dan belum menunjukkan adanya evaluasi serius dari lingkungan istana.

Dalam kerangka teori ethos yang dikemukakan Aristoteles, kredibilitas seorang pemimpin turut dibangun melalui cara ia menyampaikan gagasan dan merespons perbedaan pandangan. Ketika cara bicara seorang presiden justru dipenuhi umpatan dan label merendahkan, ethos kepemimpinannya turut tergerus. Sebab publik seyogyanya tidak hanya menilai substansi kebijakan, tetapi juga karakter dan kematangan emosional pemimpinnya dalam menghadapi perbedaan pandangan.

Dalam perspektif psikologi sosial, teori pembelajaran melalui pengamatan yang dikemukakan Albert Bandura menjabarkan bahwa perilaku figur otoritas cenderung ditiru oleh mereka yang mengamatinya, terutama generasi muda yang tumbuh dalam era digital dengan paparan informasi yang masif. Ucapan seorang presiden yang “toxic” dan disebarluaskan berpotensi menjadi rujukan tidak langsung bagi masyarakat dalam memandang cara merespons kritik, termasuk ketika respons tersebut disampaikan melalui umpatan.

Londo Ireng sebagai Respons Kekuasaan terhadap Kritik Pers

Di antara seluruh rentetan ucapan kontroversial tersebut, label Londo Ireng yang disematkan kepada wartawan, jurnalis, pengamat, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat kritis patut mendapat sorotan khusus. Secara historis, istilah tersebut berarti Belanda hitam dan merujuk pada pribumi yang dituduh bekerja sama dengan kolonial Belanda pada masa penjajahan, sebuah label yang sarat konotasi pengkhianatan terhadap bangsa sendiri.

Penggunaan istilah bermuatan sejarah kolonial semacam ini terhadap kalangan pers dan aktivis dapat berpotensi membentuk stigma yang membahayakan keselamatan kerja jurnalistik. Ketika seorang presiden secara terbuka melabeli media dan pengamat kritis sebagai antek asing atau pengkhianat bangsa, hal ini berisiko menggiring opini publik untuk turut memusuhi kerja-kerja pengawasan yang semestinya menjadi pilar keempat demokrasi.

Dalam kerangka hukum, kerja jurnalistik dan kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta melarang segala bentuk tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers nasional. Pelabelan yang berpotensi mengintimidasi kerja pers dari pemegang kekuasaan tertinggi negara jelas bertentangan dengan semangat perlindungan tersebut.

Sumpah jabatan presiden yang tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 turut menegaskan janji untuk memegang teguh konstitusi dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya dengan selurus-lurusnya. Frasa selurus-lurusnya ini sepatutnya juga mencakup keteladanan dalam bersikap dan berbicara, termasuk dalam merespons pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sebagaimana yang dilakukan pers dan lembaga swadaya masyarakat.

Bahasa Presiden dan Realitas Rakyat yang Diabaikan

Selain persoalan umpatan dan label merendahkan, ada pula pola bicara yang merefleksikan jarak persepsi antara presiden dan kesulitan yang dihadapi rakyatnya. Dalam peresmian gerai Koperasi Desa Merah Putih di Nganjuk, Jawa Timur, 16 Mei 2026, Prabowo menyatakan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak berpengaruh bagi warga desa, dengan alasan warga desa tidak menggunakan dolar dalam kesehariannya.

Pernyataan semacam ini, sekalipun mungkin dimaksudkan untuk menenangkan kekhawatiran publik, justru berpotensi disalahartikan sebagai bentuk penyederhanaan persoalan ekonomi struktural yang nyatanya berdampak luas terhadap warga desa yang justru rentan terhadap gejolak harga pangan. Ketika ditambah dengan gestur menirukan gaya orang yang dianggap nyinyir soal ekonomi, kesan yang terbangun adalah sikap meremehkan keluhan masyarakat alih-alih merespons dengan empati dan penjelasan yang mendalam.

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, bahkan menilai dampak komunikasi Prabowo yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Ia menilai bahwa hal ini dapat menggerus basis pemilih moderat, terutama dari kalangan generasi Z dan generasi Alfa yang menginginkan stabilitas serta lebih kritis terhadap substansi kebijakan dan gaya retorika pemimpin di media sosial. 

Sebagai penulis, saya memahami bahwa ketegasan dan gaya bicara blak-blakan telah lama menjadi bagian dari citra personal Prabowo. Bahkan sebelum menjabat sebagai kepala negara, gaya tersebut telah dinikmati sebagian publik sebagai bentuk kejujuran yang jarang ditemukan pada pejabat lain. Meski demikian, kedekatan dengan rakyat tidak semestinya menghilangkan batas kepatutan berbahasa yang melekat pada jabatan tertinggi negara. 

Sejatinya, kepercayaan publik terhadap seorang pemimpin tidak dibangun semata dari pencapaian kebijakan ekonomi maupun program kesejahteraan, publik juga turut menilai dari cara pemimpin memperlakukan perbedaan pandangan dan kritik yang datang kepadanya. Ketika kritik terus-menerus dijawab dengan umpatan dan label merendahkan, yang tergerus bukan hanya wibawa personal presiden, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap keteladanan yang semestinya dapat mereka contoh dari pemimpin bangsanya.

Sudah saatnya istana menyadari bahwa lisan seorang presiden adalah representasi wajah bangsa di mata rakyatnya sendiri maupun dunia internasional. Kritik terhadap gaya komunikasi ini bukan dimaksudkan untuk menegasikan ketegasan maupun keberanian seorang pemimpin, melainkan mengingatkan bahwa keteladanan dalam berbahasa adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab konstitusional yang diemban setiap kepala negara.

*Penulis merupakan mahasiswa jurusan Psikologi semester tujuh di UIN SGD Bandung sekaligus Sekretaris Umum LPM Suaka.

Share post:

Popular

Berita Terkait

Takut Bicara di Negeri Sendiri

“Dalam ketidakadilan, diam adalah bentuk persetujuan terhadap penindasan.” Sebuah...

Warisan Perilaku Pejabat Kampus pada Pejabat Mahasiswa

Oleh: Rafi Taufiqurrahman* SUAKAONLINE.COM- Sekelompok orang berdiri gagah di jalanan,...

Persma Kemenag di Bawah Langit tanpa Payung

Oleh: Faiz Alhaq* SUAKAONLINE.COM - Menjadi seorang anggota pers mahasiswa...

Potret Buram Demokrasi di Indonesia

Oleh: Muhamad Seha* SUAKAONLINE.COM - Tepat 15 September diperingati sebagai...