Warisan Perilaku Pejabat Kampus pada Pejabat Mahasiswa

Date:

- Advertisement -
Ilustrasi: Sofa Nur Alfiah/Suaka

Oleh: Rafi Taufiqurrahman*

SUAKAONLINE.COM– Sekelompok orang berdiri gagah di jalanan, mengkritik negara dengan suara lantang, menyebut diri sebagai representasi nurani mahasiswa. Peluh mengucur, poster terangkat tinggi, orasi dilontarkan penuh istilah besar tentang keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada publik. Dalam momen seperti itu, pejabat mahasiswa tampil sebagai figur paling berani melawan kekuasaan.

Mereka piawai merangkai kata, mengutip teori, dan memainkan emosi massa. Di hadapan ratusan orang, kritik terasa tegas dan sikap terlihat konsisten. Publik kampus mengenal mereka sebagai sosok vokal, progresif, dan selalu siap bicara atas nama kepentingan bersama. Setidaknya itu yang tampak di panggung aksi.

Namun kehidupan pers kampus memperlihatkan wajah lain. Selama menjalani kerja jurnalistik di LPM Suaka, penulis justru menemukan pola yang berulang dan menjengkelkan. Para pejabat mahasiswa yang lantang di jalanan sering berubah menjadi figur paling sulit ditemui ketika diminta keterangan resmi.

Permohonan wawancara kerap berakhir tanpa jawaban. Pesan dibaca lalu dibiarkan. Janji waktu diundur tanpa kepastian. Jadwal mereka seolah padat seperti pejabat negara, padahal lingkup tanggung jawabnya berada dalam pagar kampus yang sama.

Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar. Untuk siapa sebenarnya retorika transparansi itu mereka suarakan. Jika kepada pers mahasiswa saja mereka menghindar, kepada siapa akuntabilitas itu hendak dipertanggungjawabkan.

Kreatif Mengelak, Alergi Dikonfirmasi

Selama menjadi Pemimpin Redaksi, penulis berulang kali menerima laporan serupa dari reporter dan redaktur. Mereka sudah menempuh prosedur, mengirim surat resmi, menyusun daftar pertanyaan, dan menunggu dengan sabar. Namun hasilnya hampir selalu sama. Tidak ada jawaban yang benar benar menjawab.

Alasan yang muncul terdengar rapi dan sopan. Sedang rapat. Ada agenda mendadak. Masih koordinasi internal. Akan dijadwalkan ulang. Kalimat itu berputar dari satu minggu ke minggu berikutnya, tanpa kejelasan kapan wawancara benar benar terjadi.

Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi bukan basa basi. Pers terikat etika untuk tidak menulis tuduhan tanpa klarifikasi. Ketika narasumber menutup diri, pers berada dalam posisi serba salah. Menunda publikasi berarti menunda hak publik atas informasi. Menulis tanpa pernyataan berarti membuka celah tuduhan sepihak.

Pers mahasiswa diperlakukan seperti pengganggu, bukan mitra kritis. Seolah pertanyaan dianggap ancaman, bukan bagian dari kontrol publik. Padahal tanpa pers, banyak agenda dan kebijakan mereka tidak pernah sampai ke mahasiswa luas.

Dalam beberapa kesempatan, penulis bahkan memilih jalur yang lebih sederhana. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan harapan jawaban bisa lebih cepat dan efisien. Tidak ada tekanan, tidak ada pertanyaan berlapis, hanya klarifikasi dasar agar informasi yang disajikan tetap akurat.

Namun hasilnya tidak jauh berbeda. Pesan terkirim, centang dua biru muncul, lalu percakapan berhenti di sana. Hari berganti hari, pekan berganti pekan, tanpa satu kalimat penjelasan. Diam menjadi jawaban paling konsisten yang dapat mereka berikan. 

Penulis meyimpulkan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada medium komunikasi. Surat resmi diabaikan, pesan singkat pun diperlakukan sama. Nampaknya, persoalan  terletak pada kemauan untuk bertanggung jawab, bukan pada teknis administrasi atau kesibukan semata.

Sikap membisu itu berdampak langsung pada kerja jurnalistik. Reporter terjebak dalam ruang tunggu yang tidak pasti. Redaktur dipaksa menunda naskah. Publik kampus kehilangan informasi yang seharusnya bisa diakses tepat waktu.

Lebih ironis lagi, ketika berita akhirnya terbit dengan keterangan terbatas, pihak yang menolak dikonfirmasi justru merasa dirugikan. Pers disalahkan karena dianggap tidak lengkap, padahal ruang klarifikasi telah dibuka sejak awal dan dibiarkan kosong.

Pada situasi demikian, penulis kira penghindaran bukan lagi soal etika personal, ini menjelma menjadi  pola kolektif. Pola yang memperlihatkan bagaimana jabatan dipahami sebagai tameng, bukan sebagai amanah. Selama budaya ini terus dipelihara, transparansi hanya akan hidup pada saat orasi dan selebaran pamflet itu, tidak akan pernah hadir dalam praktik sehari-hari.

Birokrasi Kampus dan Cermin yang Sama

Pola serupa juga penulis temukan pada pejabat birokrasi kampus. Bedanya hanya pada gaya, bukan pada sikap. Jika pejabat mahasiswa menghindar dengan ghosting, birokrasi kampus menutup diri lewat prosedur yang berlapis. 

Pengalaman menunggu Wakil Rektor selama berjam-jam menjadi contoh paling nyata. Waktu dijanjikan, reporter datang tepat waktu, namun pintu tak pernah benar-benar terbuka. Setelah menunggu lama, yang datang justru amarah, tidak ada sedikitpun penjelasan yang dibutuhkan. 

Ketika reporter  mendatangi bagian kemahasiswaan dengan surat resmi dan bahasa yang santun, respons yang diterima seringkali defensif. Nada tinggi, wajah kesal, dan kalimat yang menyiratkan bahwa kehadiran pers dianggap masalah, seolah pers bukan bagian dari ekosistem akademik.

Di berbagai sambutannya, birokrasi kampus gemar berbicara tentang nilai moral, integritas, dan keterbukaan. Namun praktik di lapangan menunjukkan jarak yang lebar antara ucapan manis mereka  dan tindakannya. Transparansi seolah tak lebih dari jargon belaka, tidak pernah turun menjadi kebiasaan.

Penulis rasa ini sangat lucu, seperti melihat anjing yang saling menggonggong di depan cermin yang sama. Keduanya menuntut keterbukaan dari pihak lain, namun enggan membuka diri ketika sorotan diarahkan pada mereka. 

UU Keterbukaan Informasi yang Diabaikan

Sikap tertutup itu tidak berdiri di ruang hampa. Indonesia memiliki Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Perguruan tinggi negeri, termasuk unit di dalamnya, masuk dalam kategori badan publik. Pejabat kampus memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak diskriminatif. Penolakan tanpa dasar jelas bertentangan dengan semangat undang undang ini.

Pers mahasiswa memang bukan media arus utama, namun fungsinya tetap sama. Menghimpun, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik kampus. Hak atas informasi bukan ditentukan oleh besar kecilnya media, tapi oleh kepentingan publik yang dilayaninya.

Ketika pejabat kampus mempersulit akses informasi, mereka tidak sekadar melanggar etika akademik, tapi juga mengingkari prinsip hukum nasional. Ketika pejabat mahasiswa meniru pola itu, mereka sedang mereproduksi budaya kekuasaan yang dulu mereka lawan.

Kampus seharusnya menjadi ruang belajar demokrasi. Jika pejabatnya alergi terhadap pertanyaan dan pers diposisikan sebagai musuh, maka yang lahir bukan iklim akademik yang sehat, melainkan miniatur kekuasaan yang antikritik.

Pada akhirnya, yang tersisa dari semua pidato tentang moral dan integritas hanyalah spanduk dan unggahan media sosial. Praktik sehari hari justru menunjukkan ketakutan terhadap kontrol publik. Penulis merasa sudah cukup menjadi saksi paling jujur dari kontradiksi itu.

Opini ini bukan serangan personal, penulis berharap dapat menjadi catatan kritis dari pengalaman empiris. Publik terkadang tidak menuntut keistimewaan. Yang diminta hanya satu hal sederhana, yakni kesediaan untuk bicara dan bertanggung jawab atas jabatan yang diemban.

Jika pejabat mahasiswa ingin terus mengklaim diri sebagai oposisi moral, maka mereka perlu berani dikritik. Jika birokrasi kampus ingin dihormati, maka mereka perlu membuka diri. Tanpa itu, transparansi hanya akan menjadi kata kosong.

Kampus tidak kekurangan orang pintar. Yang kurang adalah keberanian untuk konsisten antara kata dan tindakan. Selama pintu wawancara masih tertutup dan pesan masih dibiarkan tanpa jawaban, selama itu pula kritik ini akan tetap relevan.

*Penulis merupakan mahasiswa jurusan Tasawuf dan Psikoterapi sekaligus Demisioner Pemimpin Redaksi LPM Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Ketika Kritik Dibalas Umpatan, Menyoal Etika Komunikasi Presiden Prabowo

Oleh: Adhiim Hafiidh* SUAKAONLINE.COM – Lisan seorang kepala negara bukan...

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Terhalang UKT, Mahasiswa Baru Menanti Keringanan di Ambang Pengunduran Diri

SUAKAONLINE.COM - Di tengah banyaknya mahasiswa baru yang sudah...