Takut Bicara di Negeri Sendiri

Date:

- Advertisement -

“Dalam ketidakadilan, diam adalah bentuk persetujuan terhadap penindasan.” Sebuah kalimat dari Desmond Tutu itu sering kita gunakan untuk mendorong keberanian bersuara. Dalam realitas yang terjadi hari ini, bagaimana jika diam bukan lagi pilihan moral, melainkan akibat dari rasa takut yang terus sengaja diciptakan oleh lingkungan sosial itu sendiri?

Belakangan ini kita dikejutkan lagi oleh kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), Andrie Yunus. Kekerasan semacam ini bisa menjadi bentuk sebuah pesan implisit kepada masyarakat bahwa kritik dapat berujung pada konsekuensi yang ekstrem. 

Masyarakat, secara sadar maupun tidak, belajar dari peristiwa-peristiwa tersebut. Mereka menyaksikan, menafsirkan, lalu menyesuaikan diri. Kritik yang sebelumnya mungkin dianggap sebagai bagian wajar dari kehidupan demokratis, kini mulai dipertimbangkan sebagai sesuatu yang berisiko. Secara perlahan dan terkadang tidak kita sadari, keberanian untuk bersuara berubah menjadi kehati-hatian yang berlebihan. Di titik ini, kita melihat bagaimana kekerasan mulai berfungsi sebagai alat pembungkaman secara tidak langsung. 

Fenomena ini menjadi semakin kompleks ketika kita melihat kondisi ruang publik sekarang, khususnya di era digital. Ruang publik adalah ruang di mana masyarakat dapat menyampaikan pendapat, berdiskusi, dan bertukar gagasan mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Ruang ini tidak selalu berbentuk fisik seperti kampus, tetapi juga bisa hadir dalam bentuk non-fisik seperti media sosial. Selama di dalamnya terdapat interaksi, perdebatan, dan pertukaran ide antar individu, maka ruang tersebut dapat dikategorikan sebagai ruang publik.

Dalam kehidupan sosial, ruang publik memiliki peran yang sangat penting. Ia menjadi tempat di mana masyarakat dapat menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan, serta membangun kesadaran bersama terhadap berbagai persoalan yang ada. Dari ruang publik inilah terbentuk opini publik yang dapat memengaruhi arah kebijakan dan dinamika sosial. Tanpa ruang publik yang sehat, masyarakat akan kesulitan untuk berpartisipasi secara aktif, dan berbagai masalah berisiko tidak terungkap ke permukaan.

Dalam praktiknya, ruang publik tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran rasa takut, tekanan sosial, hingga berbagai bentuk kekerasan dapat mengganggu fungsi ruang publik itu sendiri. Ketika masyarakat mulai merasa bahwa bersuara dapat membawa risiko baik secara fisik maupun sosial maka mereka cenderung menahan diri. Akibatnya, ruang publik kehilangan salah satu elemennya yang paling penting, yaitu keberanian untuk menyampaikan perbedaan.

Di salah satu ruang publik yakni media sosial, kritik yang disampaikan tidak jarang berujung pada serangan personal, perundungan, upaya delegitimasi terhadap individu yang bersuara hingga penangkapan secara hukum. 

Kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS sempat ramai dibicarakan setelah ia ditangkap karena mengunggah meme berbasis kecerdasan buatan yang menampilkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo dalam pose “berciuman” di media sosial. Ia sempat ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE, meskipun kemudian penahanannya ditangguhkan.

Meme tersebut merupakan bentuk kritik politik yang disampaikan lewat karya visual, bukan sekadar penghinaan. Bahkan, pengamat politik menilai bahwa meme seperti itu sebenarnya adalah sindiran terhadap kondisi politik saat ini, terutama soal hubungan antar tokoh yang dulu berseberangan tapi kemudian bisa bekerja sama. Dalam konteks ini, meme jadi salah satu cara baru untuk menyampaikan kritik.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana bentuk kritik di era digital semakin beragam, terutama di kalangan generasi muda. Menyampaikan pendapat melalui meme atau media sosial adalah hal yang wajar. Karena itu, muncul pandangan bahwa pejabat publik juga perlu mulai terbiasa menghadapi bentuk kritik seperti ini. Sebab pada akhirnya, kritik bukan sekadar serangan, tetapi juga bisa menjadi cerminan dari keresahan masyarakat terhadap kondisi yang ada.

Dari kasus diatas juga bisa muncul internalisasi ketakutan. Artinya rasa takut itu tidak lagi datang dari larangan langsung, tapi sudah merasuk ke dalam diri seseorang, sehingga orang membatasi dirinya sendiri tanpa disuruh. Fenomena ini sejalan dengan konsep spiral of silence yang dikemukakan oleh Elisabeth Noelle-Neumann, di mana individu cenderung memilih diam ketika merasa pendapatnya berisiko.

Kita mulai bertanya-tanya, “Kalau aku ngomong, bakal kena juga nggak, ya?” atau “Aman nggak ya kalau aku kritik?” Rasa takut ini sering kali tidak diucapkan secara langsung, tetapi tetap tersimpan dan menjadi pertimbangan dalam setiap tindakan. Akibatnya, tanpa disadari, kita mulai membatasi diri sendiri. memilih kata-kata yang dianggap aman, mengurungkan niat untuk menyampaikan pendapat atau memposting sesuatu, hingga menghindari topik-topik yang dianggap sensitif. 

Dilansir dari Katadata.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 2.796 aduan masyarakat terkait pelanggaran HAM sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 2.133 aduan adalah laporan baru dan 663 aduan merupakan laporan lanjutan. Kasus kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kebebasan pers dan serangan terhadap jurnalis mirisnya menjadi yang tertinggi kedua diikuti dengan kekerasan seksual dan kekerasan aparat negara. 

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tercatat paling banyak dilaporkan kepada Komnas HAM sepanjang tahun lalu, dengan 752 aduan atau 26,9% dari total aduan yang diikuti oleh koparasi, pemerintah pusat dan daerah, lalu kasus individu di tingkat paling bawah. Data dari Komnas HAM diatas memperkuat gambaran tersebut. Ribuan laporan pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi setiap tahunnya, termasuk yang berkaitan dengan hak rasa aman dan kebebasan berpendapat. 

Dinamika politik pun turut mempengaruhi. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto, mengenai penertiban terhadap pengamat yang dianggap tidak suka terhadap pemerintah menambah genting situasi. Pidato Presiden Prabowo bisa ditafsirkan oleh bawahan-bawahannya untuk membungkam orang-orang yang kritis. Dalam kondisi ruang publik yang sudah rentan, pernyataan semacam ini dapat ditafsirkan sebagai sinyal bahwa kritik berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya aman. 

Jika dilihat dari sisi komunikasi politik, pernyataan seperti ini juga menunjukkan bagaimana bahasa memiliki peran besar dalam membentuk persepsi publik. Hal ini sejalan dengan gagasan “the medium is the message” yang dikemukakan oleh Marshall McLuhan, yang menekankan bahwa cara dan siapa yang menyampaikan pesan sama pentingnya dengan isi pesan itu sendiri. Di titik ini, penting untuk memahami bahwa dampak dari sebuah pernyataan publik tidak selalu terletak pada niatnya, tetapi pada efek yang ditimbulkannya.

Dalam bukunya The Structural Transformation of The Public Sphere, Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik sebagai arena diskusi rasional yang bebas dari tekanan. Namun, ketika ruang tersebut dipenuhi oleh rasa takut baik akibat kekerasan maupun tekanan sosial, maka fungsi idealnya menjadi terganggu. Diskusi tidak lagi berjalan secara terbuka, melainkan dibayangi oleh kekhawatiran akan konsekuensi yang mungkin timbul. 

Dalam kehidupan demokratis, kritik kita memiliki peran yang sangat fundamental. Kritik bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan, tetapi juga sebuah alat kontrol sosial. Ia berfungsi untuk mengoreksi, mengingatkan, dan memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Tanpa kritik, tidak ada keseimbangan. Tanpa keberanian bersuara, tidak ada jaminan bahwa kepentingan publik benar-benar terwakili.

George Orwell mengatakan “kebebasan adalah hak untuk mengatakan sesuatu yang tidak ingin didengar oleh orang lain.” Pernyataan ini menegaskan bahwa hakikat dari kebebasan terletak pada keberanian untuk menyampaikan hal-hal yang tidak nyaman didengar. Namun, ketika bersuara ternyata membawa petaka, kebebasan tidak lagi terasa utuh

Masyarakat dapat menjadi semakin apatis, kehilangan kepercayaan terhadap ruang publik, dan akhirnya menarik diri dari partisipasi sosial. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan kualitas demokrasi itu sendiri. Lama-lama, diam jadi kebiasaan. Ketika semua orang terbiasa diam, maka tidak ada lagi yang benar-benar mengawasi apa yang terjadi di sekitar kita. 

Semakin banyak orang diam, semakin terlihat seolah-olah semuanya baik-baik saja. Pada akhirnya, ruang publik menjadi sunyi. Bukan karena tidak ada masalah, tetapi karena tidak ada yang berani mengungkapkannya. Terlepas dari itu, ada satu hal yang sering luput dibahas, yaitu bagaimana ketakutan ini tidak hanya membungkam kritik, tetapi juga perlahan mengubah cara kita menilai keberanian. 

Di tengah situasi yang penuh risiko, orang yang memilih diam sering kali dianggap bijak atau tahu diri, sementara mereka yang tetap bersuara justru dinilai nekat atau terlalu mencari masalah. Tanpa kita sadari, standar keberanian dalam masyarakat ikut bergeser. Keberanian tidak lagi dipandang sebagai nilai yang penting, melainkan sesuatu yang harus dipertimbangkan ulang.

Perubahan cara pandang ini berbahaya. Orang tidak lagi merasa kehilangan sesuatu ketika memilih untuk tidak bersuara. Bahkan, dalam beberapa situasi, diam justru terasa seperti pilihan yang paling rasional. Padahal, jika semua orang berpikir demikian, maka tidak ada lagi ruang bagi kritik untuk hidup. Yang tersisa hanyalah stabilitas semu, tenang di permukaan, tetapi menyimpan banyak persoalan yang di dalamnya.

Kondisi ini juga menciptakan ilusi bahwa semuanya baik-baik saja. Karena ketika kritik jarang muncul, tidak ada gesekan yang terlihat. Tidak ada perdebatan yang terbuka. Tidak ada suara yang berbeda. Akibatnya, masalah yang sebenarnya ada justru menjadi tidak terlihat. Bukan karena sudah selesai, tetapi karena tidak pernah diungkapkan. 

Apakah rasa aman yang kita cari dari diam benar-benar nyata? Atau justru hanya perasaan aman sementara? Karena pada akhirnya, ketika masalah terus dibiarkan tanpa kritik, dampaknya bisa kembali ke masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain, diam mungkin terasa aman dalam jangka pendek, tetapi berpotensi menciptakan risiko yang lebih besar di masa mendatang. 

Di titik ini, keberanian untuk bersuara sebenarnya bukan hanya soal melawan ketakutan, tetapi juga soal mempertahankan kewarasan ruang publik. Sebab tanpa kritik, masyarakat bukan hanya kehilangan suara, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk membedakan mana yang benar-benar baik dan mana yang hanya terlihat baik.

Dalam kondisi seperti ini, kita tetap bisa bersuara, tapi memang harus lebih hati-hati. Kita bisa menyampaikan kritik dengan dasar yang jelas, seperti data atau fakta, supaya tidak mudah disalahartikan. Cara penyampaiannya juga perlu diperhatikan, tetap tegas tetapi tidak menyerang secara personal.

Kita juga perlu memilih ruang yang tepat untuk menyampaikan kritik. Tidak semua hal harus disampaikan di tempat yang sama. Dalam beberapa situasi, kita bisa menyampaikannya lewat forum diskusi, organisasi, atau komunitas, supaya tidak berdiri sendiri dan lebih aman. Selain itu, kita perlu peka terhadap situasi yang ada. Dengan memahami kondisi sekitar, kita tetap bisa menyampaikan kritik tanpa harus mengambil risiko yang terlalu besar.

Penulis: Dea Asti Widia/Magang

Share post:

Popular

Berita Terkait

Ketika Kritik Dibalas Umpatan, Menyoal Etika Komunikasi Presiden Prabowo

Oleh: Adhiim Hafiidh* SUAKAONLINE.COM – Lisan seorang kepala negara bukan...

Warisan Perilaku Pejabat Kampus pada Pejabat Mahasiswa

Oleh: Rafi Taufiqurrahman* SUAKAONLINE.COM- Sekelompok orang berdiri gagah di jalanan,...

Persma Kemenag di Bawah Langit tanpa Payung

Oleh: Faiz Alhaq* SUAKAONLINE.COM - Menjadi seorang anggota pers mahasiswa...

Potret Buram Demokrasi di Indonesia

Oleh: Muhamad Seha* SUAKAONLINE.COM - Tepat 15 September diperingati sebagai...