SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pembentukan Satgas PPKS telah berhasil ditetapkan di UIN SGD Bandung pada 6 Desember 2024, sebagaimana mandat dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) No. 1143 Tahun 2024 tentang Juknis PPKS di Perguruan tinggi Islam. Mengacu pada peraturan tersebut, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi guna mewujudkan kampus nir kekerasan seksual.
Langkah pertama yang perlu ditempuh ialah merumuskan Juknis PPKS di lingkup kampus. Mengingat, SK Rektor No. 1225 Tahun 2023 masih mengacu pada regulasi lama, yaitu Keputusan Dirjen Pendis No. 3669 Tahun 2019 dan belum secara spesifik membahas mengenai keanggotaan dari Satgas PPKS sebagaimana pembaharuan yang tercantum dalam Kepdirjen Pendis 1143 Tahun 2024.
Alasan diadakan revisi Juknis PPKS tersebut ialah karena regulasi sebelumnya dinilai terlalu meluas dan belum membahas secara spesifik mengenai komponen operasional pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga peraturan tersebut penting untuk diadopsi karena regulasi tersebut dijadikan sebagai rujukan dasar dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkup PTKI.
Langkah selanjutnya ialah membentuk gender focal point, yaitu sarana advokasi yang diadakan pada setiap fakultas, sebagai perantara dari kinerja Satgas PPKS agar dapat lebih mudah dalam menjangkau penindakan terhadap laporan yang diterima. Gender focal point tersusun dari dosen-dosen yang terdapat di fakultas juga volunteer dari mahasiswa yang memiliki fokus terhadap persoalan ini.
Kemudian pasca disahkannya Satgas PPKS, sosialisasi mengenai keberadaan Satgas PPKS ini pula merupakan hal yang krusial untuk dilakukan. Pasalnya hal itu termasuk ke dalam bagian dari standar pencegahan. Juga telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis 1143 Tahun 2024 Bab IV yang mewajibkan perguruan tinggi untuk mengadakan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media.
Terakhir, ialah membentuk kanal pelaporan yang terintegrasi, guna memudahkan pelapor untuk mengakses seluruh fasilitas yang disediakan oleh tim Satgas PPKS. Langkah tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua PSGA, Irma Riyani yang menyebutkan bahwa pihaknya tengah merakit suatu aplikasi pelaporan agar yang nantinya akan berfungsi sebagai hotline bagi pelapor.
Meskipun telah mencapai kemajuan yang signifikan, perjalanan menuju kampus nir kekerasan seksual masih panjang. Tantangan seperti perubahan kebijakan, dinamika sosial, dan kesadaran yang masih perlu ditingkatkan akan terus menjadi tantangan. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi berkala serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menjadi tanggungjawab bersama.
Peneliti: Ighna Karimah Nurnajah/Suaka
Sumber: PSGA UIN SGD Bandung dan Surat keputusan Dirjen Pendis 1143 Tahun 2024
Redaktur: Faiz Al Haq/Suaka