Mengenal untuk Tidak Menjadi Korban dan Tersangka Revenge porn

Date:

- Advertisement -

 

SUAKAONLINE.COM – Infografis, Revenge porn adalah tindakan mengumbar foto-foto erotis (Sexually explicit) orang lain tanpa persetujuan (biasanya mantan pasangan) di internet dan atau di media sosial, beberapa di antaranya dijual ke penyedia stitus porno. Aksi ini dilakukan atas dasar balas dendam dan tidak jarang pula digunakan untuk melakukan pemerasan dengan mengancam. Biasanya sexually explicit kerap disertai dengan informasi pribadi termasuk nama orang, alamat, bahkan link ke profil media sosial korban.

Di beberapa negara revenge porn menjadi perhatian khusus, misalnya di Australia yang menyediakan portal untuk menangani masalah revenge porn. Portal tersebut digunakan untuk akses pengaduan korban revenge porn, serta berhak meminta secara paksa kepada portal yang memasang foto atau video korban untuk menghapus konten tersebut. Di negara lainnya seperti Inggris telah mengatur undang-undang khusus untuk menangani kasus revenge porn. Di Indonesia sendiri, kasus revenge porn dijerat dengan pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus tersebut bisa dihindari dengan tidak mengambil gambar atau video anggota tubuh yang bisa dikatakan vulgar atau merekam aktivitas seksual, tidak mempercayai orang dengan mengirim foto-foto pribadi diri sendiri.

 

 

Share post:

Popular

Berita Terkait

Kecenderungan Menyalahkan Korban Pada Kasus Femisida

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Kasus femisida di Indonesia kian meningkat...

10 Bulan Molor, Mempertanyakan Marwah Ormawa Universitas

SUAKAONLINE.COM, Infografis – 1 tahun 10 bulan berlalu sejak...

Mengusung Paslon Tunggal, Apakah Musma U Kembali Dilaksanakan dengan Aklamasi?

SUAKAONLINE.COM, Infografis - Kamis, 18 Juni 2026, verifikasi calon...

Update Jumlah Guru Besar UIN Bandung Tahun 2026

SUAKAONLINE.COM, Suakadatacenter – UIN SGD Bandung secara rutin melantik...