Orasi Publik Satgas PPKS: Perlindungan Hukum, Pendekatan Psikologis, dan Tafsir Teks Agama

Date:

- Advertisement -
Ketua PSGA UIN Bandung, Irma Riyani membahas perlindungan hukum, pendekatan psikologis dan tafsir teks agama dalam orasinya pada rangkaian peringatan 16 HAKTP, di depan Tugu UIN, Kampus 1 UIN Bandung, Jumat (6/12/2024). (Foto: Guntur Saputra/Suaka)

SUAKAONLINE.COM – “Seluruh civitas akademik bertanggung jawab untuk menangani berbagai kasus kekerasan seksual di kampus,” ujar Ketua PSGA UIN SGD Bandung, Irma Riyani dalam sesi orasinya di pelataran parkir Aula Anwar Musaddad, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Jumat (6/12/2024).

Neng Hannah, yang baru saja dilantik bersama sejumlah anggota Satgas PPKS UIN SGD Bandung, melanjutkan rangkaian acara dengan public campaign yang salah satunya berisi orasi publik serta diskusi yang membahas perlindungan hukum, pendekatan psikologis, dan pentingnya metodologi yang tepat dan kehati-hatian dalam memahami dan menafsirkan teks agama untuk mencegah diskriminasi.

Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan Seksual di Kampus

Dalam orasi tentang kekerasan seksual dari perspektif hukum, dosen hukum UIN SGD Bandung, Dede Kania menyampaikan bahwa hukum sebenarnya memberikan perlindungan, tetapi banyak yang tidak menyadari atau enggan mematuhinya. “Jika ada kesadaran untuk saling menjaga dan membantu, kekerasan seksual di UIN Bandung dapat dicegah,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

Terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dengan yang paling sering terjadi meliputi kekerasan fisik, psikis, verbal, dan kekerasan berbasis online. Pelaku bisa berasal dari siapa saja, termasuk dosen.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dede mengajak mahasiswa untuk tidak takut melaporkan pelaku kekerasan seksual, baik kepada Satgas maupun teman terdekat, agar korban merasa aman saat kuliah. “Jika ada teman yang takut melapor, bantulah mereka dan jangan diam, karena diam berarti membiarkan pelaku,” tambahnya.

Metodologi Teks Agama untuk Mencegah Diskriminasi

Ketua PSGA, Irma Riyani membahasVisi baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung, “wama arsalnaka illa rahmata lil alamin,” yang terinspirasi dari surat Al-Anbiya ayat 107, disebutkan menjadi komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang dan bebas diskriminasi.

“Rahmata lil alamin” dimaknai sebagai keadilan tanpa diskriminasi, yang menjadi landasan dalam upaya penanganan kekerasan seksual di kampus. Ketua PSGA menegaskan bahwa visi ini harus tercermin dalam setiap aspek kehidupan kampus, mengedepankan kesetaraan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap hak individu.

Irma menjelaskan tiga faktor yang memengaruhi perilaku sehari-hari. Pertama adalah “sosial budaya teks” yang mempengaruhi pola pikir dan tindakan seseorang, termasuk dalam hal kekerasan. Budaya di sekitar kita bisa memperkuat atau mengurangi tindakan kekerasan. Kedua, perspektif hukum negara sangat penting untuk mengatur dan menangani kekerasan dengan jelas. Tanpa aturan yang tegas, penanganan kekerasan menjadi kabur dan tidak efektif.

Setelah itu yang ketiga ialah metodologi yang teliti dalam membaca teks agama, serta tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa agama mendukung diskrimiminasi penting digunakan. Ia memberikan contoh poligami yang sering disalahartikan sebagai kekerasan terhadap perempuan hanya karena pembacaan yang parsial.

“Islam mengedepankan kesetaraan, keadilan, dan kemaslahatan,” ujarnya. Irma menegaskan bahwa teks agama tidak pernah mengarah pada ketidakadilan, dan pemahaman yang salah berasal dari interpretasi yang keliru. Oleh karena itu, kita harus selalu meninjau ulang cara kita membaca dan memahami teks-teks agama.

Hipnoterapi untuk Penyembuhan Trauma

Selain perlindungan hukum dan pendekatan metodologi agama, aspek psikologis menjadi salah sat yang dubahas dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual. Praktisi hipnoterapi, Teti Ratnasih menjelaskan manfaat hipnoterapi dalam penyembuhan trauma akibat kekerasan seksual. Ia mengungkapkan bahwa terapi ini dapat membantu korban untuk mengatasi rasa takut dan perasaan cemas yang berlarut-larut.

Hipnoterapi bekerja dengan memanfaatkan pikiran bawah sadar untuk menenangkan dan mereset emosi yang terluka. Teti mengungkapkan bahwa salah satu aspek utama terapi ini adalah mengubah pola pikir korban agar mereka bisa melihat kejadian traumatis dari perspektif yang berbeda. Selain itu, terapi ini bertujuan untuk mengurangi beban emosional yang menghambat proses pemulihan korban kekerasan seksual.

Melalui sesi psikologis, korban diberi kesempatan untuk berbicara dengan cara yang lebih aman dan terkendali. “Terkadang, korban merasa malu dan takut untuk menceritakan pengalaman mereka, yang membuat mereka semakin terpuruk dalam kesedihan dan trauma,” ujar Teti.

Lebih lanjut, Teti mengungkapkan bahwa setiap individu memiliki kapasitas untuk sembuh dan mengatasi trauma yang mereka alami, asalkan diberikan dukungan yang tepat. “Dengan bantuan terapi yang berbasis pada teknik hipnosis, kita dapat mengakses pikiran bawah sadar dan membantu individu mengubah cara pandang mereka terhadap pengalaman traumatis,” tandasnya.

Selain hipnoterapi, pendekatan empati perlu dilakukan dalam menangani korban kekerasan seksual. Dosen Psikolog UIN SGD Bandung, Nani Djamal menjelaskan bahwa rasa malu dan rasa bersalah sering kali menjadi hambatan bagi korban untuk berbicara tentang pengalaman mereka. Oleh karena itu, terapi psikologis yang berfokus pada pemulihan emosional sangat dibutuhkan.

Menurut penjelasannya, korban kekerasan seksual seringkali mengalami perasaan terasing dan kesulitan dalam mengungkapkan apa yang mereka alami. Hal ini menyebabkan trauma yang lebih dalam dan berlarut-larut. “Sebagai terapis, kita perlu menciptakan ruang yang aman bagi korban untuk berbicara dan memproses emosi mereka,” ujar Nani.

Lebih lanjut, Nani menyatakan bahwa pendampingan yang tepat dapat mengubah pola pikir korban yang awalnya merasa tidak berdaya menjadi lebih kuat. Ia menjelaskan bahwa penting untuk memberikan dukungan tanpa menghakimi dan memahami perasaan korban secara mendalam. “Kita perlu membantu mereka untuk menyadari bahwa apa yang terjadi bukanlah kesalahan mereka. Kunci keberhasilan terapi adalah kesabaran dan perhatian yang tulus,” katanya.

Harap Mahasiswa terhadap Penanganan Kekerasan Seksual

Dalam rangkaian acara Public Campaign, peserta dari berbagai organisasi kampus menyampaikan harapan mereka terkait penanganan kekerasan seksual di UIN Bandung, salah satunya Gania dari Kohati Cabang Kabupaten Bandung yang menilai bahwa UIN Bandung masih perlu banyak perbaikan terkait ramah gender.

“Meskipun sudah ada upaya untuk mengatasi kekerasan seksual, masih ada kecenderungan peran yang lebih banyak diberikan kepada laki-laki. Ini harus diubah. Kita butuh kampus yang benar-benar ramah gender untuk semua, baik perempuan maupun laki-laki,” ujar Gania yang diwawancarai Suaka setelah acara.

Mahasiswa Muamalah, Sasa Esperanza ikut menyampaikan pentingnya keterlibatan aktif dalam mendukung korban kekerasan seksual. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat memberi ruang lebih bagi para korban untuk berbicara dan mendapatkan bantuan tanpa merasa takut atau terpaksa. “Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua mahasiswa. Saya berharap semua jurusan memiliki perwakilan yang siap menangani masalah ini scara profesional dan terbuka,” ungkapnya.

Harapan lainnya datang dari Nur Aindy Antika dari jurusan Bimbingan Konseling Islam yang menyarankan agar Satgas PSGA lebih terbuka dalam menerima perwakilan dari berbagai jurusan.“Kegiatan seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya sekali. Semua elemen kampus, termasuk mahasiswa laki-laki, harus dilibatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua,” harap Nur.

Reporter: Guntur Saputra/Suaka

Redaktur: Kinanthi Zahra/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Terhalang UKT, Mahasiswa Baru Menanti Keringanan di Ambang Pengunduran Diri

SUAKAONLINE.COM - Di tengah banyaknya mahasiswa baru yang sudah...

Mahasiswa Baru PBAK 2026 Berceceran, Kurangnya Pengawasan dan Fasilitas Kampus

SUAKAONLINE.COM - Sebanyak 7.503 mahasiswa baru mengikuti Pengenalan Budaya...