Pengadilan Rakyat Dago Elos, Janggalnya PK MA dan Vonis Bersalah Muller

Date:

- Advertisement -
Anggota Dewan Hakim Rakyat, Asfinawati membacakan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh masyarakat Dago Elos dalam Pengadilan Rakyat di Balai RW 02, Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (21/05/2024). (Foto: Risalatul Hasanah/Magang).

SUAKAONLINE.COM – Warga Dago Elos menggelar pengadilan rakyat di Balai RW 02 Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024). Pengadilan rakyat Dago Elos diselenggarakan atas janggalnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang dirasa berpihak kepada tiga Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan Jo Budi Hartanto selaku Komisaris PT Dago Inti Graha.

Pengadilan tersebut dipimpin oleh lima dewan hakim rakyat, yaitu Siti Rakhma Mary Herwati sebagai Ketua Majelis Dewan Hakim Rakyat, sedangkan Asfinawati, Alghiffari Aqsa, Yance Arizona dan Bivitri Susanti sebagai Anggota Majelis Dewan Hakim Rakyat. Terdapat sebelas warga Dago Elos yang menjadi pemohon untuk membacakan tuntutan secara bergiliran dan menyampaikan bukti-bukti kejanggalan pada putusan PK MA.

Pemohon menunjukkan bukti mengenai tiga Muller bersaudara yang memalsukan dokumen, pengajuan PK yang tidak rasional, sesat pikir dalam menafsirkan surat lurah 24 Oktober 2016, objek gugatan tanah yang dikuasai negara, serta ahli waris George Hendrik Muller yang seharusnya kehilangan hak dan gugat pengadilan.

Setelah melihat dan membaca semua bukti yang dilampirkan oleh pemohon, para hakim memutuskan menerima serta menyatakan benar terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon Dago Elos. Hakim juga menyatakan bahwa tiga Muller bersaudara beserta Jo Budi Hartanto bersalah serta bukti yang mereka lampirkan adalah palsu.

Saat persidangan, Yance Arizona mengatakan bahwa Muller bersaudara dan Jo Budi Hartanto sudah kehilangan hak gugat terhadap tanah di Dago Elos. “Gugatan yang diajukan oleh penggugat pada tahun 2016 telah melewati batas waktu. Sehingga penggugat kehilangan haknya untuk menggugat. Keputusan MA nomor 210 tahun 1955 bahwa gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tersebut telah mendiamkan tanahnya selama 25 tahun,” ucapnya, Selasa (21/5/2024).

Pengadilan rakyat juga menyatakan tidak sah menurut hukum tanah kepemilikan nomor Verponding 3740, 3741 dan 3742. Tiga Eigendom Verponding itu dinyatakan tidak sah untuk dipindahkan haknya kepada George Hendrik Muller atau kakek tiga Muller bersaudara yang disebutkan sebagai saudara dari Ratu Belanda Wilhelmina.

Ketua Majelis Dewan Hakim Rakyat, Siti Rakhma Mary Herwati membacakan 15 poin hasil keputusan oleh lima hakim dalam pengadilan rakyat. Dalam putusannya, ia menyebutkan bahwa MA harus membatalkan PK untuk kesejahteraan rakyat. “Seharusnya MA membatalkan putusan PK demi melepaskan diri dari rezim agraria kolonel, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya, demi penegak hukum dan pembasmi mafia tanah,” ungkapnya dalam sidang rakyat.

Majelis Dewan Hakim Rakyat juga mengatakan agar Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Cimahi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Peninjauan Kembali diperiksa, juga diberhentikan dari jabatannya. Tak hanya itu, Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bandung juga harus menyeret tiga Muller bersaudara dan Jo Budi Hartanto ke pengadilan untuk mencari kebenaran praktik mafia tanah.

Salah satu warga Dago Elos sekaligus pemohon, Lia menyampaikan bahwa setelah pengadilan rakyat dilakukan, dirinya akan terus mengawal proses hukum di Dago Elos. “Kami akan terus mendampingi proses hukum yang saat ini sudah kayak Muller menjadi tersangka, mungkin bakal ada penggeledahan ke Jo Budi Hartanto juga. Jadi bakalan terus mendampingi berjalannya hukum di Dago Elos ini,” ujarnya.

Reporter: Sri Wahyuni/Magang

Redaktur: Nia Nur Fadillah/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...