Pers Sebagai Kekuasaan Keempat

Date:

- Advertisement -
Infografik: Ismail Abdurrahman Azizi
Infografik: Ismail Abdurrahman Azizi

SUAKAONLINE.COM, Infografis, — Pers adalah institusi di luar organisasi penyelenggara negara, bahkan dikatakan sebagai institusi sosial. Dengan demikian pers sebagai penguasa keempat dengan fungsi yang berbeda setelah tiga lembaga penyelenggara negara (Legislatif, Eksekutif, dan Yudiaktif).

Letak perbedaannya, yakni ketiga lembaga penyelenggara negara itu berfungsi sebagai penyelenggara negara seutuhnya, sedangkan pers hanya menjalankan sebagian fungsi negara, yaitu enam fungsi di atas.

Walaupun pers dikatakan penguasa keempat, namun tidak tepat jika ditetapkan sejajar dengan kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Maka secara struktural tidak mungkin menjadikan atau menempatkan pers sebagai cabang kekuasaan keempat.

Selain itu, bagi pers untuk menjalankan keenam fungsi di atas dengan baik dan berdampak terhadap perikehidupan bernegara atau sosial pada umumnya, diperlukan syarat yang tidak dapat ditawar yaitu kemerdekaan atau kebebasan pers. Tanpa kemerdekaan atau kebebasan pers, fungsi-fungsi di atas hanyalah suatu kemewahan atau pajangan belaka.

Sumber : Litbang LPM Suaka, Manan, Bagir. Politik Publik Pers. Jakarta: Dewan Pers, 2012.

Share post:

Popular

Berita Terkait

Kecenderungan Menyalahkan Korban Pada Kasus Femisida

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Kasus femisida di Indonesia kian meningkat...

Pengumuman Kelulusan Anggota Muda LPM Suaka Tahun 2026

Berikut nama-nama yang lulus menjadi anggota LPM Suaka tahun...

10 Bulan Molor, Mempertanyakan Marwah Ormawa Universitas

SUAKAONLINE.COM, Infografis – 1 tahun 10 bulan berlalu sejak...

Mengusung Paslon Tunggal, Apakah Musma U Kembali Dilaksanakan dengan Aklamasi?

SUAKAONLINE.COM, Infografis - Kamis, 18 Juni 2026, verifikasi calon...