Simposium Hukum Bahas Pembentukan UU serta Peran Mahasiswa dalam Legislasi

Date:

- Advertisement -
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menyampaikan sistematika perundang-undangan pada acara Law Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Dema Fakultas Syariah dan Hukum di Gedung Anwar Musaddad, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Jumat (19/6/2026). (Foto: Imam Sya’ban Abdurrahman/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Isu hukum kontemporer yang sedang berkembang di Indonesia  dibahas dalam diskusi publik acara Law Festival 2026 dengan tema “Merawat Budaya, Menegakkan Nilai Hukum, Membangun Masa Depan Bangsa” yang diselenggarakan oleh DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung di Aula Anwar Musaddad, Kampus 1 UIN SGD Bandung, Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini menekankan pentingnya pemahaman mengenai legislasi demi melahirkan produk hukum yang ideal.

Diskusi publik atau dengan nama Simposium Hukum dimulai dengan membedah efektivitas pembentukan undang-undang di Indonesia bersama narasumber dari Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amilah. Pada awal pemaparannya, Ledia mengupas secara mendalam tiga fungsi fundamental Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ledia juga menekankan secara khusus mengenai bagaimana fungsi legislasi dapat diperkuat untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Lebih lanjut, Ia menguraikan kompleksitas tahapan penyusunan undang-undang. Ia menegaskan bahwa proses penetapan sebuah aturan di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan waktu singkat. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang disampaikannya, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dibagi ke dalam lima tahapan utama yang ketat. “Hal tersebut mencangkup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Semua rangkaian proses tersebut menuntut kajian mendalam serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya. 

Tak hanya itu, proses pembentukan peraturan undang-undang pun dibahas olehnya. Hal ini bermula dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang menampung berbagai usulan inisiatif dari DPR maupun Pemerintah. Rencana tersebut, lanjutnya, kemudian disusun ke dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disertai dengan Naskah Akademik. Draft RUU ini lalu akan dibahas secara bersama-sama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

Pada akhir kemateriannya, Ledia menyebutkan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh mahasiswa terkait legislasi agar terciptanya hukum yang ideal dan tepat sasaran. “Mahasiswa dapat berkontribusi dengan mengawal proses pembentukan peraturan, memberikan masukan melalui proses legislasi, memberi masukan melalui Anggota DPR RI lewat media sosial maupun di rumah aspirasi, serta membuat kajian-kajian legislasi yang kemudian diserahkan kepada pemangku kepentingan,” jelasnya.

Rangkaian Law Festival 2026 sendiri telah berlangsung sejak 25 Mei dengan berbagai kompetisi, mulai dari tingkat fakultas hingga nasional. Terdapat kompetisi dalam cabang olahraga seperti futsal dan voli, hingga lomba akademik seperti debat, kaligrafi, dan orasi kebangsaan. Acara ini juga menyuguhkan berbagai penampilan khas seperti Rajah Bubuka dan Mapag Tamu sebagai simbol komitmen panitia terhadap budaya lokal.

Ketua Pelaksana Law Festival, Aksa Maraditya mengungkapkan bahwa pemilihan tema budaya merupakan gebrakan baru yang sengaja diambil untuk melawan arus modernisasi yang menggerus nilai-nilai lokal. “Tujuannya tuh untuk mengenalkan kembali budaya yang istilahnya udah kegerus di zaman modernisasi ini gitu. Makanya kita ambil di Law Festival ini berbeda dari Law Fest sebelum-sebelumnya gitu, dari tahun kemarin. Di tahun ini kita ngambil kebudayaan,” ujarnya, Jumat, (19/6/2026).

Materi yang disampaikan Ledia berhasil membuka wawasan baru bagi para peserta, termasuk mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik UIN SGD Bandung, Nazwa Afifah Fitri. Nazwa mengungkapkan bahwa sudut pandangnya tentang budaya lokal dan hukum kini mengalami perubahan.

Menurutnya, budaya lokal dan hukum adalah dua hal yang tak bisa disatukan tetapi tetap memiliki keterkaitan. Ia menganggap dua hal tersebut merupakan dua mata pisau yang bisa menjadi sinyal baik dan buruk. “Hukum biasanya kaku, ada aturan tertulis dan mutlak. Kalau budaya lokal biasanya lebih fleksibel,” tutupnya saat ditemui Suaka.

Reporter: Pioneerrofa Dzikrirrohman/Magang
Redaktur: Zahra Zakkiyah/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Pementasan “Bila Malam Bertambah Malam” Angkat Kisah Cinta dan Isu Sosial dalam Balutan Sastra Klasik 

SUAKAONLINE.COM – Pementasan drama dalam upaya menghidupkan kembali sastra...

Kemampuan Menulis Ilmiah sebagai Bekal Mahasiswa Disoroti dalam Talk Show Veloria Littera

SUAKAONLINE.COM – Kemampuan menulis ilmiah menjadi sorotan pada talk...

Dinamika Pendidikan Mahasiswa dalam Film “Waktu Yang Sama” 

SUAKAONLINE.COM – Penayangan Gala Premiere film pendek “Waktu Yang...

Madzhab Fest dan Upaya Ngahirupkeun  Seni Pertunjukan Nusantara

Budaya yang mulai “nyumput” di tengah gempuran era digital...