
SUAKAONLINE.COM – Warga Dago Elos kembali menggelar aksi solidaritas di area Jl. Dago Elos II, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Sabtu (4/7/2026). Aksi ini dilakukan untuk terus mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua (PK2) sembari menunggu hasil putusan. Momentum pekan liburan dimanfaatkan untuk mengajak khalayak umum turut menyuarakan dukungan dan berempati terhadap perjuangan warga.
Melansir dari Koran Mandala, Forum Dago Melawan bersama warga Dago Elos resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 9 September 2025. Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga menyerahkan permohonan PK kedua tersebut sebagai upaya hukum terakhir untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tinggali selama puluhan tahun.
Sore itu, salah satu warga Dago Elos, Tuti, menjelaskan bahwa pengajuan PK kedua didasarkan pada bukti hukum baru berupa putusan pidana yang menyatakan Muller bersalah atas pemalsuan akta dan dokumen. Menurutnya, putusan tersebut menjadi landasan yang penting bagi warga untuk membantah kemenangan pihak lawan pada PK pertama sekaligus menunjukkan bahwa sengketa perdata Dago Elos masih belum selesai. “Kita waktu itu melaporkan Muller atas pemalsuan akta dan dokumen, dan ternyata dinyatakan bersalah. Nah, hasil dari itu yang kita pakai untuk PK2,” ujar Tuti, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan, perjuangan warga Dago Elos telah berlangsung selama sepuluh tahun sejak gugatan yang diajukan pada 2016 oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris bersama PT Dago Inti Graha. Setelah mengalami kekalahan pada PK tahap pertama, warga kini berharap bukti baru tersebut dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan PK kedua dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini mempertahankan hak atas tanah mereka.
Alasan aksi tersebut digelar pun disampaikan oleh salah satu warga juga, Riani Sani Rahayu, yang menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah agar tanah tempat tinggal terbebas dari ancaman penggusuran yang telah berlangsung selama satu dekade terakhir. Warga menginginkan kehidupan yang tenang tanpa terus-menerus dihantui oleh klaim sepihak yang mengancam tempat tinggal mereka. “Kita ingin semoga tanah kita bebas dari penggusuran, biar kita hidup tenang. Sudah sepuluh tahun ini mereka mengklaim dan ingin menggusur tanah milik warga Dago Elos,” tegasnya.
Terkait klaim, warga menyatakan telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun dan memiliki identitas kependudukan resmi berupa KTP dan KK. Warga juga merujuk pada Undang-undang Pokok Agraria 1960 yang menyebut hak atas tanah peninggalan sudah kadaluarsa jika tidak diurus. “Kalau misalnya mereka tidak mengurusnya. Jadi jatuh ke tanah negara ditinggali oleh warga negara. Kita kan warga Dago Elos punya KTP, punya KK walaupun memang diputusan kita itu penduduk diam,” jelas Tuti.
Mengenai upaya penyelesaian di luar jalur pengadilan, Tuti menegaskan telah menolak segala bentuk negosiasi ataupun tawaran pertemuan lanjutan dengan Pemkot Bandung. Penolakan ini didasari ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah kota, yang dinilai memiliki kepentingan tersendiri dalam sengketa ini.
Menjelang putusan Mahkamah Agung (MA) untuk PK kedua, warga Dago Elos menaruh harapan besar pada integritas para hakim. Tuti berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan dan memihak pada kebenaran. “Mudah-mudahan hasilnya baik, hakim berkeluarga mempunyai hati nurani, berempati,” harapnya.
Reporter: Sina Mardiyah/Magang dan Nailah Amalia Putri/Magang
Redaktur: Zahra Zakkiyah/Suaka

