Statuta Baru, Tanggungjawab Rektor Bertambah

Date:

- Advertisement -
Biro Hukum Kemenag RI
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI, Achamd Gunaryo saat menghadiri rapat Sosialisasi Statuta Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi di Aula Gedung Rektorat UIN SGD Bandung, Kamis (9/4/2015). (Ahmad Rijal/Suaka)

SUAKAONLINE.COM — Tanggungjawab rektor terpilih UIN SGD Bandung mendatang akan lebih besar. Pasalnya dalam statuta terbaru, rektor memiliki hak untuk menentukan wakil rektor dan dekan di tiap fakultas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI, Achmad Gunaryo saat ditemui Suaka usai menghadiri rapat Sosialisasi Statuta Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi di Aula Gedung Rektorat UIN SGD Bandung, Kamis (9/4/2015). ”Haknya bertambah, tanggung jawab juga bertambah,” ujarnya.

Keputusan tersebut dipilih agar kinerja tiap pejabat kampus bisa sinergis. “Kita gak ingin mendengar seorang dekan berbicara ‘saya gak bisa kerja sama dengan rektor’ atau sebaliknya. Kalau seperti itu universitas mau dibawa kemana,” ungkap Gunaryo.

Mengenai mekanisme pemilihan wakil rektor maupun dekan, menurut Gunaryo hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada rektor. Gunaryo menyontohkan apa yang telah dilakukan UIN Sunan Kalijaga. Menurutnya, dalam memilih wakil rektor dan dekan, Rektor UIN Sunan Kalijaga membentuk panitia untuk melakukan fit and proper test.

Selain perubahan peraturan tentang hak dan tanggungjawab rektor, statuta terbaru juga mewajibkan universitas memiliki lembaga audit keuangan internal. Sekarang universitas harus mempunyai akuntan dan harus punya orang yang ahli hukum. “UIN (SGD Bandung) harus punya badan audit sendiri,” kata Gunaryo, menyarankan.

Ada juga peraturan tentang usia calon rektor. Dulu, syarat usia rektor di atas 60 tahun. Tapi sekarang maksimalnya 60 tahun. “Hal ini dikarenakan di usia 64 tahun nanti, rektor udah purna kan. Karena dosen pensiun di usia 70 tahun. Jadi ada waktu 6 tahun untuk mengabdi dan mengembangkan ilmu,” pungkas Gunaryo.

Reporter : Muhamad Faisal A., Ahmad Rijal H.

Redaktur : Robby Darmawan

Share post:

Popular

Berita Terkait

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Terhalang UKT, Mahasiswa Baru Menanti Keringanan di Ambang Pengunduran Diri

SUAKAONLINE.COM - Di tengah banyaknya mahasiswa baru yang sudah...

Mahasiswa Baru PBAK 2026 Berceceran, Kurangnya Pengawasan dan Fasilitas Kampus

SUAKAONLINE.COM - Sebanyak 7.503 mahasiswa baru mengikuti Pengenalan Budaya...