Kampusiana

Temuan BPK atas 69 Penerima Bantuan Penelitian Sebesar Rp 2,3 M di UIN Bandung  

Dok. Suaka

SUAKAONLINE.COM –  Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LHP LKKA) tahun 2022 Nomor 28.A/LHP/XVIII/05/2023 yang telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada 11 Mei 2023 menemukan kondisi tidak sesuai terhadap bantuan pembiayaan penelitian di kampus UIN SGD Bandung tahun 2022. Melalui 12 Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Bandung menetapkan anggaran bantuan pembiayaan penelitian senilai Rp 7,9 miliar kepada 206 peneliti.

Pada 11 Maret 2023, hasil pemeriksaan akhir BPK dari bantuan pembiayaan penelitian itu mendapatkan 69 peneliti yang belum menyelesaikan laporan akhir penelitian dengan nilai Rp 2,3 miliar. Berdasarkan SK Rektor UIN SGD Nomor 1128/Un.05/V.2/TI.03/X/2021 tentang Instruksi Kerja Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat LP2M kepada Masyarakat UIN SGD Bandung Tahun 2022 disebutkan jenis laporan akhir penelitian berupa logbook penelitian, artikel ilmiah, buku hasil penelitian, hak kekayaan intelektual dan laporan keuangan.

Dari 69 penerima pembiayaan penelitian terbagi dalam beberapa klaster dengan biaya berbeda. Dalam satu penerima bantuan bisa terbentuk atas satu orang atau kelompok penelitian. Masing-masing penerima yang belum melengkapi laporan akhir penelitian wajib mengembalikan dana bantuan 100 persen ke kas negara sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4743 Tahun 2021 dan tidak diperkenankan mengajukan proposal bantuan selama dua tahun berturut-turut seperti yang diatur oleh Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5459 Tahun 2019.

Klaster yang belum melengkapi laporan akhir antara lain: 10 penerima bantuan penelitian pembinaan/kapasitas (13 juta rupiah), 10 penerima bantuan penelitian dasar program studi (22 juta rupiah), 12 penerima bantuan penelitian dasar interdisipliner (28 juta rupiah), 13 penerima bantuan penelitian pengembangan pendidikan tinggi (43 juta rupiah), 8 penerima bantuan penelitian terapan kajian strategis nasional (70 juta rupiah).

Selanjutnya, ada 3 penerima bantuan penelitian terapan pengembangan nasional (85 juta rupiah), 9 penerima bantuan pengabdian kepada masyarakat berbasis program studi (30 juta rupiah), 2 penerima bantuan pemberdayaan/pendampingan masyarakat berbasis lembaga keagamaan dan/atau lembaga pemasyarakatan (30 juta rupiah), 2 penerima bantuan stimulan pendampingan komunitas kolaborasi antar lembaga (25 juta rupiah) dan 3 penerima bantuan pengabdian masyarakat berbasis pesantren dan madrasah (25 juta rupiah).

FMM Meminta Audiensi Rektor

Berangkat dari temuan BPK ini yang diterima Suaka, pada Jumat (28/6/2024), ketua wilayah Jawa Barat Fraksi Mahasiswa Menggugat (FMM) sekaligus mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, Atqiya Fadhil Rahman mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pihak kampus yang diharap rektor bisa menjelaskan kepada civitas akademik.

“Kampus belum bisa mencerminkan tridharma Perguruan Tinggi yang baik, berdasarkan dari telaah kami, kampus harus bisa menjelaskan temuan ini, apabila tidak bisa menjelaskan, ini jadi catatan kelam bagi kampus dalam pelaksanaan realisasi anggaran,“ ucap Fadhil, Jumat (28/6/2024).

Menurut Fadhil, alasan FMM akan mengawal temuan ini adalah sebagai bentuk partisipasi dalam menerapkan good governance yang di dalamnya hadir nilai-nilai transparansi, akuntabel dan partisipasi. Lebih lanjut, pihaknya akan berupaya memvalidasi data dan berkas-berkas yang berkaitan sebelumnya. Meskipun rektor telah diganti pada 2023 lalu, Fadhil menilai rektor baru juga perlu menjelaskan temuan ini.

“Makanya selain kita meminta validasi data, saya juga tidak tahu apa 69 peneliti sudah validasi data atau sudah beres laporan akhir penelitian, yang jelas 12 SK rektor ini harus dibukakan, supaya kita benar-benar menginvestigasi orang-orang penerima bantuan penelitian ini,“ lanjutnya.

Mahasiswa yang sedari dini diajarkan fungsi kontrol sosial perlu sadar atas temuan BPK ini, terutama UIN Bandung sebagai PTKIN di bawah Kemenag sering mendapatkan prestasi gemilang atas publikasi jurnal dan penelitian. Mengutip lp2m.uinsgd.ac.id, perkembangan jurnal yang dihasilkan meningkat secara signifikan baik Open Journal System (OJS) dan Terakreditasi dalam beberapa tahun terakhir. 

Indikasi Kerugian Negara

Dana yang digelontorkan Kemenag kepada kampus sebagai pelaksana bantuan pembiayaan penelitian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi merugikan negara apabila tidak ada laporan. Koordinator Program dan Advokasi Seknas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hardianto mengatakan bahwa bantuan penelitian yang belum selesai laporannya perlu pengecekan dan evaluasi.

“Boleh saya sebut mungkin, uang itu adalah uang negara, secara perencanaan anggaran, pengimplementasian anggaran, evaluasi laporan harus selesai. Ini kan sesuatu yang cukup besar, bila menguap begitu tanpa ada laporan bisa disebut kerugian negara,“ tuturnya saat diwawancarai Suaka.

Ari menambahkan seharusnya Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag bisa mengawasi secara masif dan kuat. Menurutnya, bantuan penelitian yang berikan adalah hal yang baik, tetapi diperlukan pengawasan yang ketat. Rektor yang baru sebaiknya bisa bertanggung jawab masalah ini, adapun rektor lama perlu ikut mengkomunikasikan dengan para peneliti tersebut. 

“Selesainya apa gitu, jangan di bawah meja. Jadi penyelesaiannya harus transparan, mungkin dari sekian dosen sudah menyelesaikan (laporan akhir penelitian). Jangan sampai gara-gara ini, mahasiswa tidak percaya kampus, dosen, (kampus) harus transparan,“ tutupnya

Reporter: Mohamad Akmal Albari/Suaka

Redaktur: Zidny Ilma/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas