
SUAKAONLINE.COM – Pelajar INABA dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menggelar konferensi pers atas kelanjutan gugatan mahasiswa Universitas INABA, Muhammad Ari yang mendapat SK DO dari kampusnya, melalui Zoom Meeting, Rabu (13/7/2022). Upaya banding ini dilakukan setelah sebelumnya gugatan yang ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung ditolak.
Pengacara Ari, dari LBH Bandung, Muit Pelu mengatakan alasan PTUN Bandung menolak gugatan Ari, karena menurut pertimbangan Majelis Hakim, SK putusan DO yang dikeluarkan Rektor Universitas INABA sudah memenuhi syarat. Sehingga secara stuktural SK tersebut memenuhi procedural, tidak melanggar substansi juga tidak melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
“Jadi gugatan kita ditolak dengan pertimbangan bahwa semua proses dari tahapan siding komisi sampai dengan mengeluarkan keputusan yang kemudian digunakan sebagai objek perkara, itu dilakukan secara procedural, tidak melaggar substansi dan tidak melanggar asas-asas hukum pemerintahan yang baik,” Ujar Muit Pelu, saat menjadi narasumber, di zoom meeting, Rabu (13/07/2022).
Namun, ia melanjutkan bahwa putusan ini cacat prosedural dalam proses sidang komisi etik. Menurutnya, menjadikan Rektor sebagai anggota dewan etik yang ikut menghakimi atau mengadili dalam satu sidang komisi etik, dinilai sudah menyalahi hukum, karena posisi Rektor disini juga sebagai si tergugat.
“Karena bagiamana tidak seorang pengadu (Rektor) kemudian menjadi anggota komisi etik dan seorang korban atau orang yang misalnya dikatakan oleh pihak kampus sebagai korban dari Muhamad Ari itu juga dijadikan sebagai anggota sidang komisi etik. Nah secara asas-asas pemerintah yang baik itu tidak memunculkan satu asas keseimbangan di mana Rektor sebagai pengadu itu juga sebagai penilai,” lanjutnya.
Di lain sisi, Muhamad Ari menegaskan alasannya mengajukan banding PTUN Kota Bandung, dikarenakan isi dari SK DO yang mengatakan bahwa dirinya merusak fasilitas kampus pada saat melakukan demostrasi tidak benar adanya. “Padahal kan pada logikanya kita melihat pembakaran ban adalah hal yang umum dilakukan para demostran, kemudian pun tidak ada yang dirusak ketika pembakaran ban,” tegasnya, Kamis (13/7/2022).
Ari berharap, upayanya banding kali ini, membuahkan hasil dan memberikan keadilan bagi dirinya, sebagaimana teman-temannya harapkan. Tidak lupa, Ari juga mengingatkan kepada mahasiswa diluar sana untuk tetap bersemangat, berada di jalur kebenaran, tidak takut untuk menyuarakan keadilan.
“Tetap semangat dan juga tetap memegang teguh semangat perjuangan, daya kritis teman-teman mempengaruhi kecerdasan baik kehidupan bangsa ini, dan juga semangat dan perjuangannya menjadi suatu bibit dan awal mula terciptanya anak bangsa yang cerdas dan berdaya saing serta memiliki pemikiran yang luas,” tutupnya.
Reporter : Elni Pujayanti/Suaka
Redaktur : Yopi Muharam/Suaka

