Waktu Dosen Dibatasi Finger Print

Date:

- Advertisement -
Foto dilustrasikan oleh model, saat mengabsen pada mesin finger print. (Ulfah C/ Magang)
Kini Dosen di UIN SGD Bandung harus menggunakan Finger Print untuk absensi kehadiran. Pemberlakuan peraturan tersebut menimbulkan pro kontra karena dirasa membuat waktu dosen terbuang percuma. (Ilustrasi/Ulfah C)

SUAKAONLINE.COM—Dosen di UIN SGD Bandung kini dihadapkan aturan baru. Adanya finger print, mengharuskan setiap dosen melakukan absensi pada pukul 07.30 WIB dan menunggu di kampus untuk mengabsen pulang hingga pukul 16.00 WIB. Namun beberapa dosen menanggapi aturan tersebut menghamburkan waktu dosen.

Salah satunya Dosen Psikologi, Karnia yang menganggap bahwa kewajiban dosen bukan hanya sekedar mengajar. “Dosen juga memiliki tangung jawab lain seperti penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat. Bila dosen tetap diam di sini (kampus-red) tanpa adanya fasilitas seperti komputer dan wi-fi, apa yang harus dilakukan? Apakah harus bengong saja,” keluh Karnia saat kepada Suaka, Rabu (23/4/2015).

Sedangkan Kepala Bagian Kepegawaian, Deni Supiyadi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan risiko seorang dosen. Meski dalam satu hari hanya mengajar satu mata kuliah, dosen tetap harus mengabsen agar bisa mendapatkan uang makan.

“Saya terkadang merasa kasian terhadap para dosen karena fasilitas yang diberikan masih kurang. Seharusnya setiap dosen memiliki satu ruangan dengan satu komputer. Termasuk juga ruangan bimbingan dan penelitian, tetapi sampai saat ini belum terealisasikan,” tambah Deni.

Finger print diberlakukan untuk meningkatkan  kinerja dosen dan pegawai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

Serta Peraturan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Islam, dan berdasarkan Surat Edaran Nomor: SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tentang mekanisme Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Agama.

Reporter              : Reina Nurjannah,Ulfah Chairunnisa, Isma Dwi/Magang

Redaktur             : Isthiqonita

 

Share post:

Popular

Berita Terkait

UIN Bandung Lepas 1.500 Wisudawan pada Wisuda ke-109, FSH Kembali Raih Adhi Jati Utama

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung menggelar Wisuda ke-109 dengan...

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Terhalang UKT, Mahasiswa Baru Menanti Keringanan di Ambang Pengunduran Diri

SUAKAONLINE.COM - Di tengah banyaknya mahasiswa baru yang sudah...

Mahasiswa Baru PBAK 2026 Berceceran, Kurangnya Pengawasan dan Fasilitas Kampus

SUAKAONLINE.COM - Sebanyak 7.503 mahasiswa baru mengikuti Pengenalan Budaya...