Warga RW 11 Tamansari Tetap Bertahan

Date:

- Advertisement -
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Henada Sri Lastoto menemui warga RW 11 Tamansari yang bertahan dari proyek rumah deret di tengah reruntuhan, Jumat (24/8/2018). Ombudsman menyarankan agar pemkot Bandung dan Satpol PP untuk tidak melakukan penggusuran. (Muhammad Iqbal/ Suaka)

SUAKAONLINE.COM — Warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret tetap bertahan di tengah-tengah reruntuhan. Meskipun Surat Peringatan III sudah diberikan oleh Satpol PP, Selasa (21/8/2018) kepada warga.  Surat sampai pada Kamis (20/8/2018) kepada tiap rumah warga melalui pos.

“Sekarang sudah di titik yang mengkhawatirkan, warga pun mau tidak mau sekarang harus siaga, harus bertahan, karena kan eksekusi bisa kapan saja terjadi. Apalagi, untuk mempertahankan ruang hidup mereka sampai akhir,” ujar kuasa hukum warga RW 11 Tamansari Rizki Zulfikar, Jumat (24/8/2018).

Menurut Zul, sapaan akrabnya, warga kini merasa tidak nyaman dengan datangnya SP III dan informasi yang tidak jelas. Banyak anak-anak yang memilih tidak masuk sekolah dan ibu-ibu tidak pergi  bekerja. mereka khawatir rumahnya akan digusur ketika mereka tidak berada di rumah.

Kabarnya, pada Jumat, sebelum dilakukan penggusuran akan ada pemadaman listrik oleh PLN namun hingga sore hari listrik belum padam. Kini, warga yang bertahan sekitar 86 jiwa, sekitar 28 kepala keluarga.

Jumat siang hadir Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto menemui warga RW 11 Tamansari. Ia mengatakan bahwa proses penggusuran tidak bisa dilakukan. “Ombudsman tetap pada sikap agar pemerintah kota dan instansi yang terlibat menghormati proses hukum,” ujarnya.

Terkait informasi yang tidak jelas ia mengharapkan informasinya terbuka bagi warga terkait dasar pemerintah kota ingin menjalankan proyek rumah deret. “Kenapa muncul pertanyaan sampai hari ini. Saya dengar dari warga, sebenarnya surat bukti kepemilikan tanah oleh pemkot apa sih terhadap tanah yang ada di lokasi,” ucapnya.

Dilansir dari Koran Tribun Jabar Edisi 24 Agustus 2018, Kepala Satpol PP, Dadang Iriana mengatakan bahwa proses penggusuran akan dilakukan pada 27 Agustus tepat pukul 9 pagi. Akan menerjunkan 200 personil Satpol PP dibantu oleh aparat TNI dan Polri.

 

Reporter  : Muhammad Iqbal

Redaktur : Muhamad Emiriza

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...