
SUAKAONLINE.COM – Puluhan massa yang terdiri atas warga, kawan solidaritas, serta tim advokasi menggelar aksi solidaritas di depan Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Yapari, Jl. Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (10/10/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Ve, yang diduga menjadi korban salah tangkap serta korban penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian daerah Jawa Barat.
Dalam aksi tersebut, keluarga bersama kerabat, teman, dan warga Cihampelas membawa sejumlah tuntutan. Tuntutan itu dibacakan Ibu Ve, Iyen, yang menegaskan tuntutan utama mereka, yakni bebaskan Ve dan tegakkan keadilan. Dalam tuntutannya juga menyoroti penangkapan terhadap Ve merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa dibiarkan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Ve disebut masih tersendat pada tahap penyidikan. Tim advokasi dari Bandung Melawan, Deti menyebut pihak keluarga selalu dipersulit untuk bertemu maupun mendampingi Ve. Ia juga menyebutkan bahkan untuk sekedar berkomunikasi melalui surat pun selalu dipersulit dan tidak ada jawaban dari pihak kepolisian.
Tak hanya itu, tekanan pun dialami oleh warga setempat. Paman Ve, Debbie mengaku pada tanggal 7 Oktober setelah warga dan tim advokasi melakukan musyawarah membahas nasib Very, pengurus RT dan RW setempat mengalami intimidasi dan teror dari pihak kepolisian. “Polisi dari Polsek Coblong terus menelepon pengurus RT dan RW hingga pukul 03.00 dini hari sambil menanyakan kegiatan kami dan memberi ancaman,” jelasnya, Jum’at (10/10/2025).
Usai aksi, ayah Ve, Tatang, menyampaikan harapannya agar anaknya segera dibebaskan. “Saya ingin Ve cepat dibebaskan. Saya juga berterima kasih kepada kawan-kawan yang terus mendukung. Saya tidak akan mundur sebelum Ve dibebaskan, saya akan terus menunjukkan kebenaran,” ujarnya dengan penuh harap.
Kronologi Penangkapan yang kemudian Digebuki hingga Disetrum
Gelombang protes rakyat terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025. Dipicu oleh kemarahan publik terhadap sejumlah regulasi DPR yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, serta kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis barracuda oleh satuan Brimob Metro Jaya.
Pada 30 Agustus 2025 malam, di tengah situasi tersebut, Ve bersama temannya, Rafly, hendak nongkrong di daerah Dipatiukur. Namun, terjadi kericuhan karena aparat mengejar massa demonstran. Rafly berlari menghindar karena takut, sementara itu, Ve, sedang membeli dua batang rokok di warung dengan maksud menukarkan uang untuk membayar parkir.
Tiba-tiba, seorang aparat menunjuk Ve dan menuduhnya sebagai demonstran. Berdasarkan penuturan pamannya, Debbie, aparat tersebut terus menuduh Ve hingga akhirnya menodongkan pistol ke arahnya. Dalam keadaan panik, Ve langsung tiarap dan kemudian dibawa secara paksa ke Polda Jawa Barat.
Keesokan harinya, 31 Agustus 2025, keluarga baru mengetahui keberadaan Ve setelah Debbie menerima panggilan dari nomor ponsel Ve. Suara di seberang terdengar kasar dan diyakini bukan suara Ve. Debbie menduga telepon tersebut dalam loudspeaker, karena setelah itu terdengar suara Ve menjawab pelan saat ditanya keberadaannya, “Muhun a, abdi di Polda,” ujar Debbie memperagakan.
Pada 1 September 2025, keluarga berhasil menemui Ve di Polda. Menurut keterangan Tatang, tubuh Ve penuh lebam, mata bengkak, pelipis berdarah, dan terdapat banyak luka akibat pukulan. Kepada keluarganya, Ve mengatakan, “Saya nggak kuat dipukulin, saya enggak kuat disetrum. Pingsan. Saat sadar, saya digebukin dan disetrum lagi. Maka saya mengiyakan pertanyaan polisi. Daripada disetrum dan digebukin terus, saya mengiyakan,” ujar Tatang, mewakili Ve.
Selanjutnya, pada 30 September 2025, keluarga bersama tim advokasi berusaha menemui Ve untuk menulis kronologi kejadian. Namun, pihak kepolisian mempersulit dengan alasan administratif dan tidak memberikan izin pendampingan. Pertemuan ulang pada 2 Oktober 2025 dan 7 Oktober 2025 pun tetap sama.
Hingga kini, Ve telah ditahan selama lebih dari 42 hari tanpa kejelasan status hukum. Polisi mengklaim adanya barang bukti berupa dua buah batu, dan memaksa Ve untuk mengaku hal yang tidak dilakukannya, pelemparan batu. Menurut Debbie, pihak keluarga berulang kali menanyakan kepada Ve mengenai barang apa yang dibawanya saat itu, dan jawaban Ve selalu sama, ia hanya membawa dompet dan handphone.
Dalam pertemuan terakhir, kondisi fisik Ve memang tampak membaik, namun keluarga menilai kondisi psikologisnya tidak baik. Menurut Tatang, saat berbicara Ve terlihat waswas dan sering kali tidak fokus, sebab masih berada di bawah tekanan pengawasan aparat. “Udah biasa fisik nya, karena udah lama sekali udah hampir satu bulan. Cuma kalo sedang diajak ngobrol sama saya, Ve tuh selalu melihat kebelakang beberapa kali), mungkin dia takut ada yang mengawasi,” jelasnya.
Jaminan Konstitusional dan Hak Tiap Individu berdasarkan Surat Ombudsman
Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap individu untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan, sementara Pasal 28I ayat (1) menyebutkan bahwa hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta berbagai peraturan dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, tim advokasi menilai, tindakan kepolisian terhadap Ve dinilai sewenang-wenang dan jelas melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Disebutkan bahwa bentuk penyiksaan dan penangkapan tanpa prosedur sah tersebut menyalahi Pasal 18 dan Pasal 33 KUHAP serta Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi.
Tim Advokasi menyangkal pernyataan kepolisian yang menyebutkan bahwa Ve adalah demonstran, serta menyatakan Ve adalah korban salah tangkap dan penyiksaan. “Kami tetap meyakini keterangan pihak keluarga, karena hal itu juga disaksikan oleh temannya. Ve berangkat dari Cihampelas bersama temannya, Rafly, hanya untuk nongkrong. Keterangan itu juga diperkuat oleh keluarga saat pertama kali bertemu Ve,” ungkap Deti.
Reporter: Zahra Zakkiyah/Suaka
Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

