
SUAKAONLINE.COM – Penundaan pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa (Musma) dan Musyawarah Tingkat Tinggi (Musti) Universitas Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Senat Mahasiswa UIN SGD Bandung (SEMA-U), melalui Surat Intruksi Panitia Pengarah Nomor 002/SI/A/PAN-PENGARAH/I/2026 memicu berbagai tuntutan yang dilayangkan oleh beberapa Organisasi Kemahasiswaan.
Pasalnya, Surat Intruksi Panitia Pengarah tersebut dikeluarkan oleh Panitia Pengarah Musma Musti Universitas Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Koordinator dan Anggota Panitia Pengarah. Isi surat tersebut memerintahkan kepada Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslum) untuk menunda penyelenggaraan pemilihan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Alasannya karena memerlukan situasi yang tertib dan lancar dalam pelaksanaan Musma Musti Universitas Tahun 2026.
Melalui Aliansi Senat mahasiswa Fakultas (SEMA-F) bekerja sama dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi (HMJ/HMPS), mereka mengajukan gugatan melalui akun Instagram SEMA-Fnya masing-masing. Tetapi adapula jurusan yang mengajukan gugatan mandiri terlepas dari SEMA-F dan DEMA-Fnya.
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terdiri dari, SEMA, DEMA, dan empat HMJ yang ada di FEBI. Melalui akun instagramnya, SEMA FEBI menggugat SEMA-U pada 26 Januari 2026. Pada 27 Januari 2026, terdapat gugatan dari Forum HMJ/HMPS dan Forum Koordinasi UKM dan UKK (FKU) yang mencakup Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam, Manajemen Keuangan Syariah, Manajemen, Ekonomi Syariah, Manajemen Dakwah, dan Ilmu Komunikasi Konsentrasi Hubungan Masyarakat (Humas).
Selanjutnya mulai dari 31 Januari 2026, Organisasi Kemahasiswaan dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Fakultas Psikologi, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), dan Fakultas Sains dan Teknologi (FST), mengajukan gugatan kepada SEMA-U melalui akun instagramnya. Kemudian ada 3 jurusan dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) yang mengajukan gugatan melalui akun Instagram HMJ/HMPSnya yakni, Bimbingan Konseling Islam (BKI), Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), dan Manajemen Haji dan Umrah (MHU).
Audiensi SEMA-U : Menjawab Gugatan dengan Dialog
Menanggapi gugatan dari organisasi kemahasiswaan, SEMA-U melaksanakan audiensi yang pada mulanya bertempat di Aula Student Centre, kemudian berpindah ke Aula Fakultas Adab dan Humaniora, pada Minggu, (8/2/2025). Dalam pelaksanaan Audiensi ini, SEMA-U hanya mengundang Organisasi Kemahasiswaan yang menggugatnya dengan tujuan untuk menjawab dan memberi putusan terhadap gugatan.
Hal ini, sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Umum SEMA UIN SGD Bandung, Rival Zidni Ariziq, “Memang enggak diundang (yang tidak menggugat), karena memang ini (audiensi) agendanya adalah proses pemutusan hasil dari gugatan. Perlu ada dialog untuk menjawab gugatan, yng kita dengar hari ini adalah pihak-pihak yang memang melakukan gugatan saja,” jelasnya, Minggu, (8/2/2026).
Pelaksanaan audiensi yang merupakan respon dari SEMA-U atas sejumlah gugatan berjalan cukup alot, pada surat undangan diberitahukan bahwa pelaksanaannya dimulai pada pukul 14.00 WIB. Akan tetapi, audiensi baru dimulai pada pukul 17.00 WIB karena menunggu kehadiran pihak-pihak yang menggugat. Audiensi pun diawali dengan SEMA FEBI, FSH, FTK, FST, dan Psikologi, membacakan ulang isi gugatannya untuk mewakili pihak penggugat lainnya.
Pembacaan gugatan pertama dilakukan oleh SEMA FEBI memaparkan dengan 5 poin isi gugatan. Dengan pokok tuntutan, yakni mengenai transparansi administratif kepada mahasiswa dalam pembentukan Komisi KPUM dan Bawaslum, dengan melakukan ulang proses pembentukannya. Perwakilan dari FEBI yakni Ketua Umum HMJ Manajemen Keungan Syariah, Ramdhani Akbar, menyebutkan bahwa maksud dari tuntutan yang diajukan oleh FEBI adalah untuk membuka tranparansi prosedural MUSMA MUSTI U 2026.
“Pelaksanaan MUSMA MUSTI Universitas 2026 ini harus transparansi. Cuman pada akhirnya, setelah keluar daripada keputusan Ketua Umum SEMA-U, ini jadi salah satu jawaban konkret. Menurut saya Karena kan emang perlu gitu adanya pembaharuan ataupun apa ya pematangan daripada Persiapan MUSMA MUSTI pada kali ini,” jelasnya.
Selanjutnya, gugatan yang dibacakan kembali oleh FSH, FTK, FST, dan Psikologi memiliki isi gugatan yang sama dengan pihak penggugat selain FEBI dan yang tergabung dalam Forum HMJ/HMPS dan FKU. Memuat 3 gugatan, dengan pokok pembahasan yakni menuntut SEMA-U untuk mencabut Surat Instruksi mengenai Penundaan Sementara Penyelenggaraan MUSMA MUSTI Universitas 2026 dengan segera memperbaharui timeline terbaru MUSMA MUSTI Universitas 2026.
Memulihkan MUSMA MUSTI Universitas Tahun 2026 Dengan Rekonstruksi
Setelah melalui proses audiensi yang alot, Ketua Umum SEMA-U, Rival, memutuskan akan memulai kembali proses dari tahap sosialisasi, rekrutmen, hingga pembentukan ulang Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslum). Rangkaian kegiatan ini direncanakan mulai berjalan pada Selasa atau Rabu pekan depan.
Meskipun belum ada jadwal pasti mengenai hari pelaksanaan Musma Musti, ia menargetkan proses tersebut dapat selesai dalam waktu dekat. “Kalau saya ingin cepat, kalau bisa sebelum ini, puasa,” ujar Rival saat diwawancarai usai audiensi. Ia pun menambahkan bahwa wewenang penentuan lini masa selanjutnya akan diserahkan kepada KPUM dan Bawaslum sebagai pihak yang berwenang.
Keputusan untuk mengulang proses ini menuai reaksi yang berbeda dari pihak fakultas yang melayangkan gugatan. Ketua Umum HMJ Manajemen Keungan Syariah, Ramdhani Akbar, menilai langkah SEMA-U sebagai jawaban konkret atas tuntutan transparansi administratif yang mereka ajukan. FEBI sebelumnya menuntut adanya publikasi draft undang-undang dan sosialisasi sebelum pembentukan kepanitiaan. “Ini jadi salah satu jawaban konkret menurut saya karena memang perlu adanya pematangan daripada persiapan,” ungkap Ramdhan.
Sebaliknya, pihak Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menyayangkan keputusan tersebut. Ketua Umum DEMA-FSH, Hilmi, berpendapat bahwa pembentukan panitia baru justru akan memperlambat jalannya Musma Musti yang periodenya sudah dianggap melewati batas waktu. Ia pun berharap kedepannya SEMA-U bisa lebih lebih transparan dan lebih objektif dalam membuat keputusan. “Karena apa? Karena khawatir sekali ketika misalkan satu keputusan itu hanya langsung diambil alih oleh salah satu pihak, itu pada akhirnya akan mengakibatkan kecemburaan sosial. Cuman kita semua berharap untuk lembaga legislatif SEMA-U itu menjadi contoh yang baik juga bagi para mahasiswa untuk menciptakan iklim politik yang demokratis.” Tutupnya.
Reporter: Intan Nurfatimah/Suaka
Redaktur : Muhamad Seha/Suaka

