
Demokrasi mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung sedang mengalami kondisi yang
mengkhawatirkan. Organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi lokomotif perubahan justru
terlihat lesu dan stagnan. Permasalahan pertama terlihat dari Senat Mahasiswa Universitas dan
Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (SEMA & DEMA-U) yang belum juga melakukan
regenerasi, meski masa kepengurusan semestinya telah selesai.
Kepengurusan periode ini hampir berjalan dua tahun tanpa adanya Surat Keputusan (SK)
terkait perpanjangan yang pasti hingga hari ini. Padahal, berbagai regulasi seperti Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) terbaru Nomor 3814 Tahun 2024 BAB 4 Poin C tentang kepengurusan dan Konstitusi Keluarga Mahasiswa BAB 3 Pasal 3 tentang
kekuasaan legislatif mahasiswa dan BAB 4 Pasal 7 tentang kekuasaan eksekutif mahasiswa secara
jelas membatasi masa jabatan hanya satu tahun.
Permasalahan tak berhenti di situ. Tahun lalu, Suaka melakukan riset terkait kepuasan
mahasiwa terhadap kepemimpinan DEMA-U. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa, 61,5%
responden dari kalangan mahasiswa tidak mengenal Presiden Mahasiswanya sendiri. Selain itu,
dari sisi kinerja organisasi, sebanyak 70,7% mahasiswa menyatakan tidak merasakan dampak
program kerja DEMA-U. Data ini menggambarkan lemahnya relasi antara lembaga eksekutif
mahasiswa dan basis yang diwakilinya. Angka tersebut menunjukan minimnya dampak dan
capaian substantif selama masa kepengurusan DEMA-U.
Tak hanya itu, minimnya produk hukum yang dihasilkan oleh SEMA-U, seperti Persema-U
dan Tap Sema-U, kurangnya informasi pasti terkait alur pembentukan regulasi, dan lahirnya
Undang-Undang SEMA Nomor 1 tahun 2026 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa yang disusun
secara terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik secara menyeluruh, mencerminkan
penurunan kinerja kelembagaan SEMA-U dalam menghasilkan produk legislasi.
Situasi saat ini diperparah dengan tahapan dan mekanisme Musyawarah Tinggi Mahasiswa
dan Musyawarah Mahasiswa Unviersitas (MUSTI & MUSMA-U) 2026 yang menyisakan
sejumlah pertanyaan. Minimnya sosialisasi (baik dari perekrutan panitia maupun aturan
pemilihan), timeline yang sangat terburu-buru, dan sengketa yang muncul dengan gugatan dari
aliansi SEMA-F, HMJ/HMPS, dan beberapa UKM terhadap pembekuan sementara Komisi
Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa
(Bawaslum) oleh panitia pengarah secara tiba-tiba tanpa keterangan resmi terkait tindak lanjutnya.
Situasi ini tidak terlepas dari lemahnya pengelolaan kelembagaan DEMA & SEMA-U dalam
menjalankan tugasnya sebagai aktor pemerintahan mahasiswa.
Organisasi mahasiswa seharusnya menjadi wadah tersalurkannya ide dan aspirasi. Namun
hari ini, ia tidak berfungsi secara optimal. Situasi ini tidak bisa terus dibiarkan. Perlu adanya
pengawasan, evaluasi, dan pembenahan secara menyeluruh. Regenerasi kepemimpinan harus
dikembalikan sepenuhnya pada ketentuan konstitusional yang berlaku,
DEMA & SEMA-U harus bisa memberikan produk konkret (baik dalam bentuk program
kerja maupun produk hukum) yang berdampak positif dan luas bagi masyarakat kampus, serta
seluruh tahapan MUSTI dan MUSMA-U perlu dijalankan secara transparan, partisipatif, dan
akuntabel. Tanpa kepatuhan pada aturan dan transparansi proses, organisasi mahasiswa berisiko
kehilangan legitimasi sebagai ruang demokrasi dan justru hanya akan menjadi alat kekuasaan serta sumber persoalan baru di lingkungan kampus.

