
SUAKAONLINE.COM – Enam mahasiswa UIN SGD Bandung, berinisial ADL, RFK, TAP, MJF, R, dan AAM kembali menghadiri sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/2/2026). Dengan agenda sidang pleidoi yang diawali dengan pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum disertai pernyataan dari para terdakwa.
Sebelumnya, kelima terdakwa telah menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim, pada Senin (9/2/2026). Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Andi Daffa, terdakwa ADL mendapat tuntutan paling besar, yaitu tiga tahun pidana. Sedangkan empat terdakwa lain, RFK, TAP, MJF, dan R mendapat 2,6 tahun pidana. Menurut Daffa, adanya perbedaan tuntutan ini disebabkan peran yang dilakukan saat aksi berbeda-beda.
Daffa pun menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu tinggi. “Kalau dilihat dari kasus massa aksi, ini tuntutan paling tinggi, padahal yang melakukan perbuatan tersebut sangat banyak. Tiga tahun itu berlebihan sih, terkesan balas dendam negara pada warga negaranya,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Siang itu, di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, sekitar pukul 11.30 WIB, dimulai dengan pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum ADL, Dalwa Arfah menjelaskan bahwa Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama diadaptasi menjadi Pasal 262 KUHP baru karena adanya asas Lex Favor Reo. “Untuk kasus ini, dengan adanya KUHP baru, kita bisa memilih mana pasal yang lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya, Kamis (12/2/2025).
Menurut analisis tim kuasa hukum, Dalwa Arfah, fakta persidangan tidak terungkap secara utuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari segi unsur, terdapat beberapa unsur yang tidak terpenuhi. Unsur “di muka umum” memang terpenuhi, sedangkan unsur melakukan kerusakan terhadap barang/orang tidak terpenuhi, karena pada saat kejadian, bom molotov tidak menyala akibat basah terkena water canon.
Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 170 KUHP lama dengan ancaman lima tahun tidak sempurna. Apabila tidak sempurna, tindak pidana dikurangi ⅓ dari keseluruhan, sehingga yang tersisa hanya ⅔, yaitu menjadi 3,3 tahun. Dalam KUHP baru, lanjut Dalwa, ancaman pidana di bawah lima tahun memungkinkan banyak pilihan pidana alternatif. “Kami meminta majelis hakim pidana selain pidana penjara, karena prinsip KUHP baru ini berdasarkan asas kemanusiaan,” tegas Dalwa.
Adapun barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU bukanlah barang bukti, lantaran barang-barang pribadi milik ADL, seperti lemari, buku mata kuliah, laptop, dsb. Tak hanya itu, tiga buah bahan bangunan, pecahan kaca, beberapa kerikil, serta satu buah besi yang menurut Dalwa, gagal menunjukkan siapa pelakunya. Cctv yang ditunjukkan oleh JPU pun tak memperlihatkan adanya terdakwa ADL.
Adapun selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa MJF dan TAP, menyatakan keberatan terhadap tuntutan JPU. Di mana MJF dan TAP bertindak sendiri-sendiri, tidak secara bersama. Selain itu, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kerusakan pos satpam ditimbulkan oleh pihak lain, serta terdakwa tidak menimbulkan kebakaran, sehingga menurut tim kuasa hukum, unsur pasal 170 KUHP tidak terpenuhi.
Tak hanya itu, TAP pribadi menyampaikan pembelaannya bahwa ia harus melanjutkan pendidikannya yang akan lulus, dan bekerja untuk membantu orang tuanya. MJF pun turut menyatakan bahwa dirinya adalah anak tunggal yang di mana menjadi tumpuan keluarga. “Sekarang, kuliah tidak jalan, kerja juga berhenti,” lirih MJF.
Sama halnya dengan terdakwa lain, kuasa hukum terdakwa RFK dan R, Imam, menjelaskan bahwa tak terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP. Imam menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, bahwa ia tidak melihat terdakwa melakukan pelemparan kayu ataupun botol, “berdasarkan saksi juga, molotov yang dilemparkan tidak menyebabkan kebakaran atau kerusakan terhadap orang/barang,” tegasnya.
Di sisi lain, usai persidangan kelima terdakwa ADL, RFK, TAP, MJF, dan R, sekitar pukul 16.00 WIB, seorang mahasiswa UIN SGD Bandung, yakni terdakwa AAM, menghadiri sidang ketiga nya di Ruang Sidang Mudjono. Persidangan ini berisi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa AAM, yang menilai bahwa dakwaan yang dilayangkan mengandung cacat.
Pada perkara ini, terdakwa AAM terlibat dalam pembuatan molotov bersama dengan terdakwa ADL, RFK, TAP, MJF dan R di kampus 1 UIN SGD Bandung dalam aksi demonstrasi Jumat, 29 Agustus 2025. Kuasa hukumnya, Daffa menjelaskan bahwa AAM mengalami penyidikkan yang terlambat, sehingga tidak menjalani sidang bersama para kelima terdakwa tersebut.
Tak menempuh sidang seorang diri, AAM justru disidangkan bersama lima terdakwa lain yang terlibat dalam aksi demonstrasi 2024, yakni pembakaran pos satpam. Menurut kuasa hukumnya, Daffa, seharusnya sidang AAM dengan kelima terdakwa tersebut dipecah, “AAM dengan kelima terdakwa lainnya jelas berbeda, tempatnya beda, waktunya beda, dan tuduhan nya juga beda,” tegasnya.
Hakim ketua mengetuk palu sebanyak tiga kali dan sidang putusan terdakwa ADL, RFK, MJF, TAP serta R, akan dilanjutkan pada Senin, 16 Februari 2026. Sementara sidang terdakwa AAM akan digelar kembali pada Kamis, 26 Februari 2026 dengan agenda putusan sela.
Reporter: Zahra Zakkiyah/Suaka
Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

