Kampusiana

Buntut Panjang Kampanye Oknum Dosen UIN Bandung

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) ditemukan di gedung pekuliahan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung, Selasa (5/3/2019). (Harisul Amal/Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Salah seorang oknum dosen di lingkungan UIN SGD Bandung terpaksa berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran adanya pelanggaran terhadap asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukannya. Oknum dosen osen terlibat kegiatan menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa stiker bergambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan memberikannya kepada salah seorang mahasiswa untuk dibagikan.

Bermula dari postingan di Instagram Suaka Selasa, (5/3/2019) yang memberitakan temuan APK yang kemudian mendadak banjir komentar. Unggahan tersebut rupanya sampai kepada Bawaslu RI. Kasus keterlibatan ASN dalam kampanye di UIN SGD Bandung pernah pula terjadi pada Pemilu 2014 yang lalu. Uniknya, temuan yang dulu ataupun yang sekarang masih melibatkan pelaku kampanye yang sama dan Suaka  juga memberitakannya. Namun tidak diketahui  jelas bagaimana  kelanjutan kasus lima tahun silam tersebut.

Kejadiannya, pada saat itu oknum dosen melakukan usahanya dengan memaksa mahasiswa untuk tanda tangan pada kertas yang berisi dukungan terhadap calon yang ia kampanyekan.  Kemudian pelanggaran  tersebut terulang kembali pada pemilu kali ini dengan kronologis yang sedikit berbeda.“Waktu itu kebetulan lagi di ruangan dosen yang bersangkutan, ada urusan dengan dosen lain,” ujar AS, Rabu, (13/3/2019)

AS adalah  mahasiswa yang menerima stiker tersebut dan menceritakan kronologisnya kepada Suaka. Jumat (8/3/2019) setelah ia memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecematan Cibiru, sebagai saksi untuk memberikan keterangan lanjutan. Pemanggilan tersebut terbilang cepat, pasalnya penangannya hanya berselang tiga hari pasca unggahan tersebut beredar.

Ia melanjutkan bahwa sebelum diberi stiker, oknum dosen menanyainya perihal arah dukungan mayoritas dari masyarakat sekitar rumahnya terhadap pasangan capres. Menjawab pertanyaan itu, ia  mengatakan tidak tahu-menahu perkara kepentingan tersebut. Tanpa obrolan panjang, barulah kemudian oknum dosen memberinya beberapa stiker untuk dibagikan di sekitar rumahnya.

“Dia menanyakan tentang daerah saya mendukung siapa, kemudian saya jawab saya bilang nggak tau , kemudian langsung memberikan stiker dan menyuruh saya membagikannya,” ujarnya. Berulang kali kepada Suaka ,AS mengatakan bahwa ia cukup tahu tentang asas netralitas ASN dalam pemilu. Juga larangan menggunakan ruang pendidikan sebagai tempat berkampanye. Ia mengetahui bahwa apa yang dilakukan oknum dosen tersebut telah melanggar aturan, namun dilemanya ia cukup segan menolak permintaan tersebut dan terpaksa menerimanya.

Bahkan ia tak sempat menghitung berapa jumlah pasti stiker yang diterimanya, tapi menurutnya cukup banyak karena ukurannya yang tebal. Dari situlah kemudian ia menemui Redaktur Foto LPM Suaka, Harisul Amal dan membuka obrolan tentang usulannya agar Suaka mengawal isu pelanggaran tersebut.

 “Ketika sudah dikasih ke saya, saya nggak peduli berapa jumlahnya tapi agak tebal juga. Kemudian sama anak sekelas iseng diambil dan dibagi-bagi tapi bukan buat kampanye tapi melainkan sama mereka diambil buat ditempel di buku. Terus sisanya ada orang yang ngambil juga,  saya kasih aja karena emang saya juga nggak butuh,” jelasnya.

Selain itu,  AS mengatakan ada dua mahasiswa lain di waktu yang sama juga diberikan stiker untuk dibagikan, sama persis dengan perintah yang ia terima. Bahkan menurutnya bukan hanya ada mahasiswa dan dosen itu saja, waktu itupun di ruangan tempatnya menerima barang bukti juga ada dosen lain yang tahu kejadian tersebut.

Beberapa minggu kasus tersebut berjalan, barulah Suaka mendapat kabar perkembangan kasus tersebut dan selanjutnya menemui Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandung, Mahali untuk mengkonfirmasinya. Ia membenarkan adanya penanganan kasus temuan tersebut. Ia pun memberikan penjelasan bahwa saksi juga terlapor, dalam hal ini AS, Harisul Amal dan oknum dosen, telah memberikan klarifikasi dan keterangan atas temuan tersebut.

Hasil putusannya, dosen tersebut dikenai pelanggaran administrasi terakit statusnya sebagai ASN, “Tadinya dugaannya pidana karena di tempat pendidikan, tapi setelah pembahasan kemudian diplenokan dan itu mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi tentang kode etik ASN, dan hasil putusan itu direkomendasikan kepada Bawaslu Jabar supaya menindaklanuti dari hasil putusan Bawaslu Kota Bandung, setelah itu ke KASN,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rabu (27/3/2019) Suaka mencoba menyambangi kantor Bawaslu Kota Bandung untuk menyakan perkembangan kasus tersebut. Namun Divisi Penindakan dan Pelanggaran kasus tidak bisa ditemui karena sedang ada agenda diluar kantor. Jumat (29/3/2019) kembali menyambangi kantor Bawaslu, namun masih tetap tidak bisa ditemui. Akhirnya Suaka mencoba menghubungi Staff Divisi Penindakan
dan Pelanggaran melalui surel, dan ia menjawab kelanjutkan kasus tersebut masih belum mencapai kesimpulan. Hingga Kamis (4/4/2019), menghubungi kembali Staff tersebut tetapi tidak menerima balasan.

Suaka pun mencoba mencari keterangan tambahan terkait kronologis dan perkembangan penindakan kasus tersebut kepada oknum dosen yang bersangkutan, Senin, (22/04/2019). Sayangnya dosen yang bersangkutan menolak untuk diwawancarai dan sampai berita ini dipublikasikan, belum ada perkembangan baru kasus tersebut.

Reporter : Abdul Azis Said

Redaktur : Lia Kamilah

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2016 Suaka Online │ LPM SUAKA UIN SGD Bandung

Ke Atas