
SUAKAONLINE.COM – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin menyampaikan kritik kepada pemerintah dalam konferensi Catatan Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kafe Ngopi Doeloe, Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 21, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025). Ia menyatakan bahwa pembangunan di Jawa Barat mengabaikan aspek ekologis akibat perizinan industri yang dinilai telah menyebabkan hilangnya jutaan hektare lahan hutan.
Wahyudin memaparkan, kerusakan hutan di Jawa Barat telah mencapai titik yang mengkhawatirkan akibat eksploitasi yang tidak terkendali. Ia menjelaskan bahwa dari total kawasan hutan yang dikelola pemeritah seluas 800 ribu hektare, saat ini hanya tersisa sekitar 500 ribu hektar yang masih dalam kondisi baik. “Terjadi degradasi di kawasan hutan yang disebabkan oleh tambang, properti, dan pengembangan wisata atau pariwisata,” ungkapnya, Rabu (24/12/2025).
Kondisi serupa juga terjadi di luar kawasan hutan negara, yakni pada lahan-lahan milik masyarakat atau hutan rakyat. WALHI Jawa Barat mencatat sedikitnya satu juta hektare lahan telah berubah menjadi lahan kritis. Hal ini mencakup hampir sepertiga dari total luas wilayah hutan Jawa Barat yang mencapai 3,5 juta hektare. Selain lahan, kondisi perairan pun memprihatinkan dengan tercatatnya 700 sub-Daerah Aliran Sungai (DAS) dan 20 DAS sungai yang kini berstatus kritis akibat buruknya pengelolaan lingkungan.
Menanggapi permasalahan ini, WALHI menilai bahwa pemerintah daerah maupun pusat belum menunjukkan keseriusan dalam menemukan solusi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Mereka mengakui bahwa selama satu tahun terakhir, kritik yang dilayangkan seringkali tidak mendapatkan respon berarti “Tidak ada respon yang signifikan, Kalau hanya merespon biasa, iya. Tapi respon yang signifikan itu harus diperlihatkan dengan keseriusan pemerintah untuk sama-sama berpikir keras bagaimana bisa keluar dari masalah itu,” ungkap Wahyudin.
Kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah juga disuarakan oleh Ketua Paguyuban Tani Cemerlang, Wawan yang merasakan dampak langsung dari penelantaran lahan oleh perusahaan bidang perkebunan, PT. Subur setiadi. Ia menceritakan bagaimana warga harus menghadapi bencana banjir ketika musim hujan, kebakaran pada musim kemarau, dan serangan babi hutan akibat lahan yang tidak terkelola dengan baik oleh pemegang izin. “Kerugian-kerugian yang betul-betul setiap tahunnya, setiap musimnya dirasakan oleh warga masyarakat,” keluhnya.
Wawan juga mengungkapkan, selain bencana alam dan kerusakan panen karena penelantaran tanah, perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas tanahnya kembali pun seringkali dibenturkan dengan tindakan intimidasi. ia mengaku warga sering kali mendapatkan pemanggilan berulang oleh aparat kepolisian karena dianggap masuk ke halaman orang lain tanpa permisi.Walaupun demikian, ia meminta kepada pemerintah agar permohonan masyarakat dikabulkan untuk mengelola tanah terlantar dan tidak memperpanjang izin perusahaan tersebut yang telah habis masa kontraknya sejak 31 Desember 2023 kemarin. “Intinya masyarakat meminta kepada pemerintah supaya permintaan masyarakat dikabulkan dan permohonan PT Subersiadi untuk pertanjangan HGB-nya itu tidak dilaksanakan sama pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, Wahyudin juga memperingatkan bahwa kondisi Jawa Barat kini menempati urutan teratas dalam kerawanan bencana mematikan menjadi poin krusial dalam pembahasan ini. Kabupaten Sukabumi, Cianjur, dan Tasikmalaya disebut sebagai wilayah yang paling terancam oleh bencana ekologis akibat kerusakan alam yang masif. Tanpa adanya upaya mitigasi yang serius, keselamatan 50 juta jiwa penduduk Jawa Barat kini berada di ujung tanduk.
Oleh karena itu, WALHI menekankan bahwa jalan terbaik untuk mengatasi krisis ini adalah dengan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan agraria dan kehutanan. Hal ini termasuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan menghentikan pemberian izin pemanfaatan lahan di wilayah-wilayah kritis. Langkah ini sangat diperlukan jika pemerintah benar-benar ingin mewujudkan keadilan ekologi dan melindungi hak hidup warganya.
“Langkah konkretnya audit lingkungan. dan lakukan, jalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Itu yang paling penting dilakukan. Audit lingkungan secara keseluruhan untuk merespon potensi ancaman kerusakan lingkungan yang bermuara bencana. Yang kedua, jalankan penegakan hukum sesuai norma, sesuai aturan yang ada.” tutupnya.
Reporter: M. Shibghoh Kuncoro Putra/Suaka
Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

