Dari Pemeriksaan ke Tahanan: Sukahaji Melawan

Date:

- Advertisement -
Sejumlah warga Sukahaji bersama kelompok solidaritas menggelar aksi di depan Polrestabes Bandung, Jl. Merdeka, Kota Bandung, Jumat (1/8/2025). (Foto: Zahra Zakkiyah/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Wilayah Jawa Barat (ISMAHI Jabar) menggelar aksi solidaritas bersama warga Sukahaji di depan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jumat (1/8/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap enam warga yang ditahan terkait konflik yang belum selesai di lahan Sukahaji Kota Bandung.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar enam warga yang kini ditahan segera dibebaskan. Mereka juga menyampaikan keberatan atas pasal-pasal yang dikenakan kepada warga yang selama ini hanya berupaya mempertahankan tempat tinggalnya dan mempertanyakan kejelasan legalitas tanah yang sampai saat ini belum pernah dibuktikan.

“Ya pengennya yang 6 tersangka ini dibebaskan. Bebaskan aja dulu. Karena itu pasal-pasalnya apakah benar gitu. Apakah memang kita itu menyerobot lahan seseorang? Apakah mereka sudah membuktikan legalitas mereka?” ujar Anak dari Warsidi Yuanes salah satu warga yang ditahan, Fitriyani Yuliasari, Jumat (1/8/2025).

Dari Pemeriksaan ke Penahanan

Enam warga Sukahaji awalnya menjalani pemeriksaan secara terpisah pada Selasa (29/7/2025) dan Rabu (30/7/2025) di Polrestabes Bandung. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat pemanggilan sebagai tersangka yang diterima melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Warga menyebut sebelumnya mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kakak dan bapak saya dan yang lainnya itu telah menerima panggilan beberapa kali (sebagai saksi). Tapi dari panggilan itu sekarang berubah menjadi tersangka. Kami juga sebagai pihak keluarga dan warga mempertanyakan, kok bisa seperti itu? Kami juga sampai kebingungan, kenapa kok bisa sampai jadi tersangka, sekarang malah ditahan,” jelas Fitriyani

Proses pemeriksaan terhadap keenam warga berlangsung hingga malam hari. Berdasarkan data dari Forum Sukahaji Melawan yang dibagikan melalui unggahan Instagram, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB. Sekitar 170 warga mendampingi proses pemeriksaan dengan membangun solidaritas di depan kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

Menjelang malam, sekitar pukul 19.00 WIB, empat kompi aparat kepolisian tiba dan berjaga di sekitar lokasi. Seusai proses gelar perkara sekitar pukul 21.00 WIB, enam warga dinyatakan resmi ditahan. Pada pukul 21.51 WIB, keenam warga dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Polda Jawa Barat untuk menjalani administrasi penahanan.

Forum Sukahaji Melawan mencatat bahwa keenam warga dijerat dengan lima pasal, yaitu Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan jahat, Pasal 385 KUHP tentang menyewakan atau membebani hak tanah milik orang lain, Pasal 389 KUHP tentang menghancurkan atau membuang penanda batas tanah, dan Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat. Pasal 88 disebut baru ditambahkan saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung dan tidak tercantum dalam surat pemanggilan

Dalam wawancara bersama Suaka, keluarga warga juga menyebut bahwa tidak ada penjelasan langsung dari aparat mengenai alasan penangkapan saat proses berlangsung. “Kami menerima panggilan langsung BAP, langsung penangkapan, langsung ditahan. Tidak ada jeda. Sehari itu,”  jelas Fitriyani.

Ketidakjelasan Penetapan Tersangka

Penahanan enam warga Sukahaji menyisakan banyak pertanyaan dari keluarga maupun pendamping hukum. Fitriyani Yuliasari, keluarga dari salah satu warga yang ditahan, mempertanyakan alasan penetapan status tersangka yang dinilai mendadak. Menurutnya, warga tidak pernah mendapat kejelasan tentang apa yang menjadi dasar penahanan. “Apa sih kesalahan yang kami buat? Sedangkan yang melakukan intimidasi, kekerasan itu kan sudah jelas bahwa warga itu sebagai korban. Tapi kenapa malah dijadikan tersangka?” ujar Fitriyani.

Hal serupa juga disampaikan Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Muhammad Zakky. Ia menilai proses penanganan kasus ini memiliki kejanggalan sejak awal. Menurutnya, tidak seharusnya warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru dijerat dengan pasal-pasal yang tidak relevan. “Penambahan pasal tanpa gelar perkara ulang, ditambah pasal delik aduan yang seharusnya dilaporkan langsung oleh pemilik lahan sah, ini jelas menyalahi prosedur,” ungkapnya.

Forum Sukahaji Melawan melalui siaran pers menyatakan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka terkesan dipaksakan. Salah satu pasal yang dijeratkan adalah Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Namun dalam dokumen pemanggilan, pihak yang mengaku sebagai pelapor bukanlah pemilik sah lahan, melainkan hanya kuasa hukum yang legalitasnya dipertanyakan

Selain itu, Forum juga mencatat bahwa Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat tiba-tiba ditambahkan saat BAP berlangsung. Padahal, menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP, pasal yang dikenakan harus telah final saat gelar perkara sebelum pemanggilan tersangka. “Pasal tambahan ini tidak disebut dalam surat pemanggilan awal. Penambahan sepihak seperti ini membuat proses penegakan hukum tidak transparan,” tulis Forum Sukahaji Melawan dalam rilisnya yang diunggah di akun Instagram @sukahajimelawan.

Bagi Muhammad Zakky, ketidakjelasan atas status hukum warga Sukahaji menjadi keresahan tersendiri. “Warga mengira ini tiba-tiba ditahan, tiba-tiba jadi tersangka. Tapi kan ini semuanya nggak tiba-tiba, ya itu sudah direncanakan, sudah tersistem karena kepolisian juga memiliki sistem.”

Pertanyaan yang Belum Terjawab dan Harap

Dampak penangkapan enam warga Sukahaji dirasakan keras oleh keluarga. Tak hanya menghadirkan kesedihan, penahanan ini juga memunculkan kebingungan dan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Dampak penangkapan enam warga Sukahaji dirasakan keras oleh keluarga. Tak hanya menghadirkan kesedihan, penahanan ini juga memunculkan kebingungan dan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Anak-anak menanti kabar dan dihinggapi kekhawatiran, sementara keluarga bertanya-tanya atas kesalahan apa para warga ditahan. Di tengah ketidakpastian itu, mereka berharap pemerintah turun tangan dan ruang hidup mereka bisa kembali aman.

Fitriyani Yuliasari mengungkap bahwa keponakannya terus bertanya ke mana  orang tuanya pergi. “Anaknya sekarang kan gak ada yang menjaga… sampai kan anak-anaknya tuh nanyain terus ke saya gitu ya, ‘Si mama kemana? Mama kenapa gak pulang? Kok lama amat sih gak pulangnya?’ Gitu. Itu kan jadi mentalnya jadi down gitu. Mental keluarga jadi down semua.”

Hal serupa juga dirasakan anak dari Suprapto, salah satu warga yang juga ditahan, Sandi Supriadi. “Ya sedih lah, apalagi bapak udah tua, lagi sakit. Gatau tiba-tiba ditahan kan, bingung keluarga juga,” uangkapnya. Sebelum penahanan, ayahnya dalam kondisi sakit, dan kini keluarga tak bisa lagi memberikan perawatan langsung. ”Mau ngejagain atau ngasih apa-apa ke orang tua, mau ketemu juga susah. Apalagi sekarang lagi sakit kan, bingung. Takut, ya mental kenapa-napa,” tambahnya.

Menurut Zakky, minimnya respon dari pejabat daerah membuat warga semakin kehilangan kepercayaan.“Dari ke polsek, ngadu ke kecamatan, kelurahan. Tidak ada respon. Dari polres juga tidak ada tanggapan. Padahal di kami sudah ada korban pembacokan, ibu-ibu terluka karena pukulan, pelemparan batu. Tapi tidak ada tanggapan dari mereka.”

Tak hanya pihak kepolisian, lembaga legislatif dan eksekutif pun disebut belum ambil peran. “Pemerintahan provinsi hingga pemerintahan kota atau Dewan Perwakilan Rakyat hari ini belum merespon kondisi di Sukahaji, ini belum ada sama sekali,” lanjutnya. Ia menilai, jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sosial politik di Kota Bandung.

Fitriyani berharap keluarganya dan warga bisa hidup dengan tenang di rumah mereka sendiri tanpa intimidasi dan tekanan. “Harapannya kami ingin hidup aman. Walaupun kami harus membayar pajak kami juga siap. Yang penting ruang hidup kami enak. Tidak terganggu. Tidak diintimidasi sama ormas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa warga tidak akan bersikeras tinggal jika memang bukti kepemilikan tanah bisa dibuktikan secara sah. “Sebenarnya simpel sih warga itu keinginannya. Apabila mereka bisa membuktikan legalitasnya yang jelas, kami juga sadar diri bahwa itu bukan tanah kami.”

Muhammad Zakky menyampaikan harapannya agar proses penahanan warga disampaikan secara terbuka ke publik. “Kami ingin melihat bahwa ini disampaikan secara publik, baik itu secara institusi kepolisian Kota Bandung khususnya. Kenapa ini bisa ditahan dan dijelaskan juga apa yang memenuhi unsur-unsur kemudian melakukan perbuatan tindak pidana yang dilaporkan,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa penahanan ini bukan hanya menyangkut enam orang, tapi menjadi pukulan besar bagi seluruh warga Sukahaji yang tengah memperjuangkan ruang hidup mereka. “Kami berharap betul bahwa perlawanan ini terus berlanjut sampai kemudian apa yang diharapkan oleh warga Sukahaji ini sampai,” tutupnya.

Reporter: Farhah Sonia Qudsi/Magang

Redaktur: Guntur Saputra/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...