Dugaan Peserta Aksi Tolak RUU TNI Jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri

Date:

- Advertisement -
Dok. Suaka

SUAKAONLINE.COM – Sidang lanjutan terdakwa TH dalam kasus aksi Tolak RUU TNI kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/8/2025). Agenda persidangan kali ini berisi pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan, kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan sejak proses penangkapan hingga proses penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang III Soejardi, tim kuasa hukum menyebutkan dakwaan dianggap kabur karena tidak memenuhi unsur formil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Dalam pasal tersebut, jaksa wajib menyusun dakwaan secara jelas, cermat, dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Kuasa hukum terdakwa, Rafi Saiful menjelaskan bahwa dalam dakwaan tidak memisahkan secara tegas antara perbuatan terdakwa dengan perbuatan massa aksi. Selain itu, unsur penting “tenaga bersama” yang menjadi syarat dalam Pasal 170 KUHP tidak dijelaskan secara rinci siapa saja yang terlibat, bagaimana bentuk kekerasannya dilakukan bersama-sama, serta peran terdakwa dalam tindakan itu.

“Dalam dakwaan juga disebut ada masa aksi mengakibatkan rumah TNI Angkatan Udara (AU) rusak, mobil dan sebagainya. Tapi yang disidangkan itu cuma 2 orang, massa aksi yang lain yang melakukan hal tersebut itu kemana? kenapa tidak disidangkan.  Pasal 170 itu mensyaratkan tenaga bersama atau harus dilakukan bersama-sama. Itu tidak dijelaskan secara rinci juga,” jelas Rafi.

Dakwaan Tunggal, Unsur Kekerasan Dipertanyakan

Di sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa dua orang yang diduga sebagai peserta aksi, TH dan MSA dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut bahwa massa aksi menyebabkan kerusakan pada pagar dan kendaraan dinas milik TNI AU di Bandung.

Namun, tim kuasa hukum dari LBH Bandung menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Mereka menyebut surat dakwaan ‘kabur’ (Red- tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku) dan tidak menyertakan uraian peristiwa secara rinci yang menghubungkan langsung tindakan terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan dalam aksi. “Di dalam dakwaan, antara perbuatan terdakwa dengan properti akibat yang dihasilkan itu tidak ada klausul atau tidak ada sebab-akibatnya,” ujar Rafi.

Ia juga menyoroti cara penanganan berkas perkara yang dinilai melanggar prinsip peradilan yang adil. Berkas dakwaan TH dan MSA dipisahkan, padahal keduanya dijerat dengan pasal dan konteks kejadian yang sama. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang mengatur bahwa pemisahan hanya dapat dilakukan jika sifat perkaranya memang berbeda.

“Kemudian argumen yang lainnya itu kami menyampaikan bahwasannya dakwaan ini cacat administratif.  Kan itu dipisah ya, padahal perkaranya itu Pasal 170. Pasal 170 itu mensyaratkan tadi tenaga bersama, harusnya kalau tenaga bersama itu mending digabungkan supaya dalam pembelaannya itu tidak ada diskriminasi dan sebagainya,” tegas Rafi.

Tak hanya dari aspek dakwaan, proses penangkapan yang dialami TH dan MSA juga dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Aparat disebut tidak menunjukkan surat penangkapan, tanpa surat tugas, dan minim saksi, juga dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai prinsip due process of law yang menjamin hak setiap warga negara dalam menghadapi proses hukum.

“Dimana pada saat penangkapan, polisi pada saat menangkap Taufik itu tidak menunjukkan surat tugas dan tidak menunjukkan surat penangkapan. Maka dari argumen-argumentasi itu semua, kami menyatakan bahwasannya dakwaan jaksa ini harus batal demi hukum. Karena untuk menjungjung tinggi du proses law atau prosedur hukum dan hak asasi manusia,” ungkapnya.

Dalam persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan disebutkan bahwa proses ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip keabsahan dalam beberapa pasal diantaranya,pasal 112, 117, dan 118 KUHAP yang menegaskan bahwa setiap tindakan penangkapan dan penyidikan harus dilakukan secara sah, terbuka, dan adil.

Atas dasar berbagai pelanggaran prosedur tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU cacat formil dan patut dibatalkan demi hukum. Mereka juga menyatakan bahwa perkara ini menyangkut hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, pembelaan juga didasarkan pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak atas kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sidang lanjutan kasus TH akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025 mendatang. Agenda persidangan tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada sidang eksepsi.

Menurut Rafi, proses hukum akan memasuki tahap putusan sela setelah jaksa menyampaikan tanggapannya. Putusan sela akan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. “Kalau memang perkara ini lanjut berarti eksepsi kami ditolak, dan kami akan beralih fokus pada pendampingan pokok perkara,” tutupnya.

Terjebak Massa Aksi

TH dan MSA, dua mahasiswa yang berasal dari salah satu kampus yang berbeda di Bandung menjadi terdakwa usai terbawa arus saat aksi Tolak RUU TNI pada 21 Maret 2025. Berdasarkan informasi dari kanal Instagram @lbhbandung, terdakwa terjebak dan terdorong kepadatan massa aksi pada pukul 20:30 WIB saat kerusuhan pecah.

Teman dari kedua terdakwa, Beni dan Iris (bukan nama sebenarnya) menjelaskan bahwa baik TH maupun MSA tidak memiliki niat untuk mengikuti aksi tersebut, apalagi terlibat dalam tindakan kekerasan. Keterangan itu mereka sampaikan melalui wawancara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/8/2025). Menurut Beni, terdakwa Taufik maupun MSA baru saja selesai melamar kerja dan berniat pulang ke Cianjur, kampung halaman keduanya.

Namun dalam perjalanan, keduanya tidak sengaja terjebak dalam kepadatan massa aksi yang berlangsung. Situasi padat dan kerumunan massa membuat keduanya ikut terdorong ke tengah barisan demostran. Iris menyebut bahwa mereka memiliki bukti rencana kepulangan tersebut, yang menunjukkan bahwa kehadiran mereka di lokasi aksi bukan atas dasar niat untuk ikut serta dalam demonstrasi, apalagi melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan.

“Saudara TH sama MSA rencananya dari Bandung mau pulang ke Cianjur. Terus kejebak sama massa aksi yang akhirnya jadi terbawa arus. Ya, karena macetnya massa aksi kemarin jadi kebawa aksi, bukan niat pengen ikut jadi masa aksi tersebut. Baru  beres ngelamar kerja kan ya,” ujar Beni. Teman terdakwa MSA, Iris juga membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa mereka punya bukti rencana kepulangan.

Ditangkap dalam Sunyi

Penangkapan terhadap kedua terdakwa berlangsung sebulan setelah aksi penolakan RUU TNI. Berdasarkan keterangan Beni dan Iris, aparat tidak menangkap mereka di lokasi aksi, melainkan di tempat tinggal masing-masing dengan cara yang dianggap tidak prosedural.

Beni menyebut bahwa TH dijemput aparat dari rumahnya di Cianjur pada pagi hari. Proses penangkapan tersebut menggunakan mobil yang datang dari Bandung. “Kalau dari keterangan dari Taufik sendiri yang aku tahu, dia dijemput tuh di rumahnya pagi, di Cianjur. Sebulan setelah aksi malah,” ucapnya.

Sementara itu, Iris menceritakan bahwa saat MSA ditangkap, dirinya dan beberapa teman sedang berada di kosan MSA. Setelah teman-temannya keluar, hanya tersisa dirinya dan MSA di dalam kosan. Sebelum MSA masuk kembali ke kamar, ia sempat melihat dua orang mengenakan jaket dari salah satu layanan belanja daring berdiri di depan kosan. “Pas di kosan, MSA sempat lihat ada dua orang pakai jaket kurir, tapi mencurigakan. Terus tiba-tiba kamar dia tuh lampunya mati. Pas nyala itu ada yang ngetok. Kalau kata Satpam itu, dijemputnya sama 20 orang lebih. Tiga mobil dan ada motor juga,” ungkap Iris.

Iris juga mengaku telah meminta surat penangkapan saat kejadian, namun aparat tidak menunjukkannya. Bahkan satpam kos pun tidak menerima pemberitahuan apapun dari pihak kepolisian. “Aku minta surat penangkapan, nggak dikasih. Kita malah dimarahin. Terus yaudah, habis itu MSA langsung dibawa,” katanya.

Selama penangkapan, keluarga tidak diberi kabar resmi mengenai keberadaan terdakwa. Surat penangkapan baru diterima dua hari setelah kejadian. Padahal, orang tua MSA sempat datang ke kosan pada hari penangkapan. “Jadi setelah penangkapan itu, bukan dari pihak kepolisian yang ngasih kabar ke keluarga, tapi keluarga yang nyari info MSA itu ada dimana. Ditangkap tuh hari Rabu, surat penangkapan itu baru dikasih hari Jumat. Padahal pas hari Rabu siangnya itu, orang tuanya ada,” jelasnya.

Informasi tambahan dari BPPM Pasoendan memperkuat temuan tersebut. Dalam laporan yang diterbitkan usai aksi solidaritas pada 1 Juni 2025, disebutkan bahwa TH ditangkap pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dalam kondisi lingkungan yang gelap dan minim saksi.

Setelah penangkapan TH, aparat kemudian bergerak untuk menjemput MSA. Penangkapan terhadap MSA diduga dilakukan setelah aparat memperoleh informasi dari proses interogasi terhadap TH. Mahasiswa Kolektif Unpas menilai penangkapan itu sebagai tindakan senyap yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Penangkapan ini terlalu sunyi dan senyap. Ini jelas melanggar prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu mahasiswa yang dikutip dalam laporan BPPM Pasoendan.

Masih dalam laporan yang sama, dijelaskan bahwa dugaan keterlibatan keduanya bermula dari rekaman kamera pengawas di sebuah gerai di Bandung yang kemudian dijadikan alat pelacak. Aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan tidak memberikan pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kampus sebelum penangkapan dilakukan.

Solidaritas Orang Terdekat

Selama proses hukum berjalan, dukungan dari orang-orang terdekat terus mengalir kepada  TH. Teman-temannya mengaku selalu hadir di persidangan sebagai bentuk solidaritas dan pendampingan psikologis agar terdakwa tidak merasa sendirian menjalani proses hukum. “Setiap persidangan kami datang. Dengan kayak gitu, semoga psikologis TH tuh meningkat, tidak down,” ujar teman terdakwa TH, Putri (bukan nama sebenarnya).

Beni juga menyebut bahwa pasca penangkapan, kondisi psikologis TH sempat menurun drastis. “Tiga hari pertama tuh susah makan, kayak shock. Makan muntah, ya mentalnya kena,” tuturnya. Kondisi serupa juga dirasakan oleh keluarga, terutama karena jarak yang jauh antara Bandung dan Cianjur. “Keluarga juga minta pertolongan ke teman-teman karena mereka bingung dan kaget. Info awalnya juga nggak jelas,” sambung Beni.

 

Reporter: Farhah Sonia Qudsi/Magang

Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...