
SUAKAONLINE.COM – Sidang lanjutan lima mahasiswa UIN SGD Bandung, yakni terdakwa ADL, RFK, TAP, MJF dan R kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/2/2025). Agenda persidangan kali ini memuat keterangan para terdakwa sebagai saksi.
Keterangan terdakwa ADL disampaikan pertama kali dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang II, Wirjono Prodjodikoro. ADL menerangkan bahwa pada sore hari tanggal 28 Agustus 2025, ia bersama teman-temannya berkumpul di kampus UIN Bandung, tepatnya di Student Center, dengan tujuan untuk merencanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan Brimob.
Berdasarkan keterangannya, ADL juga mengakui bahwa dirinya yang menginisiasi ide pembuatan molotov, dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila aparat melemparkan gas air mata. Namun, saat aksi berlangsung, ADL melemparkan molotov yang tidak meledak lantaran basah terkena air hujan. Dalam perakitan molotov, MJF dan RFK terlibat sebagai penyedia styrofoam. Namun berdasarkan pengakuan MJF, saat aksi ia hanya melemparkan batu sebanyak satu kali pada pagar gedung DPRD Jawa Barat.
Selain itu, TAP turut menjelaskan alasannya melemparkan molotov yang hanya terkena pagar gedung DPRD. “Dilempar karena polisi yang duluan lempar gas air mata, orang demo pada lari malah dilempari gas air mata,” terangnya, Rabu (4/2/2025). Hal serupa diterangkan oleh RFK, ia melempar molotov pada tembok Pos samping gedung DPRD dan tidak mengenai siapapun. Adapun R menjelaskan bahwa ia melemparkan satu molotov di pelataran gedung DPRD dan tidak meledak.
Mengenai penangkapan pun disampaikan oleh ADL. Ia menceritakan bahwa pada saat penangkapan, matanya ditutup menggunakan lakban bersama sepuluh orang lainnya. Sesampainya di Polda Jawa Barat, ia menyatakan bahwa dirinya langsung dipukuli oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, ADL juga mengaku bahwa hampir seluruh barang miliknya disita polisi. Seperti sepeda motor, lemari, hingga laptop beserta seluruh file di dalamnya, hilang, termasuk file skripsinya.
Kejadian serupa dialami MJF, ia menyampaikan bahwa saat ditangkap, dirinya dibawa ke rumah makan, kemudian dipukuli sebanyak dua kali. TAP pun turut menceritakan dirinya mengalami kekerasan yang sama, “setelah sampai di Polda, dipukul pakai hekter di bagian kepala belakang, dipukul pakai botol di bagian perut. Kemudian di BAP dan semua penyidiknya terus mengatakan sesuatu yang buat down,” ungkapnya.
TAP juga menerangkan bahwa surat penangkapannya dibuat setelah dirinya sampai di Polda. Selain itu, ia juga sempat dirawat di rumah sakit dan didiagnosis mengalami depresi serta anxious. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Imam, menyampaikan pandangannya bahwa apabila dilihat dari tindakan para terdakwa, perbuatan tersebut tidak benar-benar bersifat merusak.
Sidang dilanjutkan pada hari Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan. Selanjutnya, pada hari Kamis, 12 Februari 2026, pleidoi atau pembelaan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Sidang kemudian ditutup setelah satu ketukan palu oleh Ketua Majelis Hakim.
Reporter: Zahra Zakkiyah/Suaka
Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

