
SUAKAONLINE.COM – Keluhan mengenai jarangnya kehadiran guru besar dalam perkuliahan disampaikan sejumlah mahasiswa di lingkungan UIN SGD Bandung. Mereka menilai absennya profesor di ruang kelas berdampak pada efektivitas pembelajaran, terutama dalam diskusi dan pendalaman materi.
Seorang mahasiswa Jurusan Sastra Inggris angkatan 2023, Andin (bukan nama sebenarnya) mengaku pernah diajar dua guru besar sejak semester awal kuliah. Namun, kehadiran dosen bergelar profesor tersebut tidak selalu konsisten. “Aku sendiri pernah diajar sama guru besar, di semester 1 sampai semester 5, kurang lebih guru besarnya ada dua,” ujarnya pada Suaka, Senin (25/1/2026).
Ia menyebut, salah satu guru besar kerap tidak hadir secara langsung di kelas dan lebih sering mengubah perkuliahan menjadi daring. “Pernah (absen), pastinya pernah. Bahkan ada juga salah satunya yang sering. Tapi bukan nggak mengajar, cuma lebih seringnya tuh mengubah kelas jadi nggak offline gitu,” katanya.
Menurutnya, perubahan metode pembelajaran tersebut memengaruhi kualitas interaksi akademik antara mahasiswa dan dosen. “Aku sih merasa cukup menyayangkan ya, jadi aku ngerasa pembelajaran itu kurang efektif dan kurang maksimal. Karena yang seharusnya kalau kita tatap muka di kelas, kita bisa aktif bertanya, aktif berdiskusi,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah angkatan 2024, Fajar Ubaidillah. Ia mengaku hampir setiap semester diajar dosen bergelar profesor, namun tidak semuanya hadir secara langsung di kelas.
“Yang paling ininya itu kemarin pas semester 3 bersama salah satu profesor… beliau itu jarang hadir ya, biasanya beliau itu melaksanakan kegiatan belajar mengajar itu dilakukan secara online,” ujarnya, Selasa (26/1/2026). Ia mencatat, pertemuan tatap muka dengan dosen tersebut hanya terjadi beberapa kali dalam satu semester.“Kurang lebih 4 sampai 5 kali gitu ya pertemuan sama beliau itu, tatap muka,” katanya.
Menurutnya, pembelajaran daring menyulitkan proses diskusi dan pendalaman materi. Metode pembelajaran yang diberikan juga dinilai kurang efektif karena minimnya kebebasan untuk berinteraksi langsung, sehingga saat diskusi berjalan terkesan monoton. Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu dosen tetap memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan memberi masukan saat mahasiswa berdiskusi. “Ketika mahasiswa presentasi atau diskusi, baiknya dosen itu harusnya memperhatikan dan ngasih masukan,” tambahnya.
Kewajiban Guru Besar dalam Regulasi Pendidikan
Dalam regulasi pendidikan nasional, guru besar diposisikan sebagai pendidik aktif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa sebutan guru besar hanya berlaku selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan guru besar sebagai jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar. Dosen, termasuk profesor, diwajibkan melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Negara juga memberikan sejumlah hak kepada guru besar, termasuk penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mensyaratkan beban kerja minimal setara 12 satuan kredit semester dan maksimal 16 SKS setiap semester untuk memperoleh tunjangan tersebut.
Dalam sistem penilaian angka kredit, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan, unsur pendidikan dan penelitian memiliki bobot lebih besar dibanding pengabdian kepada masyarakat. Skema ini menjadi dasar evaluasi kinerja dosen dan kenaikan jabatan akademik.
Guru Besar: Beban Administratif dan Pilihan Pengabdian
Menanggapi isu tersebut, seorang guru besar yang berhasil Suaka hubungi dan meminta namanya disamarkan, menjelaskan bahwa pelaksanaan tridharma sering kali dihadapkan pada beban administratif yang tinggi. Kondisi ini memengaruhi pilihan bentuk pengabdian dan riset yang dilakukan.
Ia mengakui bahwa dalam situasi tertentu, pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk kegiatan yang relatif mudah diakui secara administratif, seperti khutbah Jumat atau ceramah keagamaan, meski dampaknya terbatas. Guru besar tersebut juga menyebut bahwa tuntutan pelaporan, penilaian angka kredit, dan kewajiban administratif lainnya menyulitkan dosen untuk melakukan riset jangka panjang yang berdampak luas, ia juga menilai pelaporan yang harus disetorkan per tahun terlalu singkat.
Menurutnya, sistem penilaian kinerja dosen saat ini lebih menekankan pemenuhan indikator formal dibandingkan kualitas dan dampak tridharma itu sendiri. Ia menilai bahwa beberapa tahun terakhir ini sejatinya tidak ada riset dari UIN SGD Bandung yang benar-benar berdampak karena waktu yang terlalu singkat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada guru besar lainnya tidak seluruhnya mendapat respons. Sejumlah profesor memilih tidak memberikan jawaban atas pertanyaan terkait kehadiran di kelas, beban tridharma, maupun mekanisme pengabdian dan penelitian yang dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Reporter: Rafi Taufiqurrahman/Suaka
Kru Liput: Rengganis Elung Naafi, Rafif Asya Andika, M. Sibgoh Kuncoro/Suaka
Redaktur: Mujahidah Aqillah/Suaka

