
SUAKAONLINE.COM – Saat ribuan orang berbondong-bondong turun ke jalan, menyuarakan aspirasi dengan membawa segenap harap, menjalankan amanah undang-undang tentang kebebasan berpendapat, tak akan terbenak oleh siapapun termasuk kelima mahasiswa UIN SGD Bandung, AB, ADL, RFK, TAP, MJF dan R, yang ditangkap karena terlibat dalam aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada September-November 2025 lalu.
Berbulan-bulan lamanya, menjalani kehidupan sebagai tahanan politik yang hingga kini masih menjalankan proses hukumnya di meja hijau dengan tuntutan yang diduga melanggar undang-undang, dengan terpaksa meninggalkan kewajiban lainnya, sebagai mahasiswa dan sebagai anak dari kedua orang tua.
Tak hanya mereka, dilansir dari tempo.co, GERAKAN Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat sebanyak 652 tahanan politik yang tersebar di berbagai daerah yang disebabkan oleh demonstrasi Agustus 2025. Khususnya Bandung, dilansir dari antaranews.com, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan sekitar 42 orang sebagai tersangka.
Kronologi Penangkapan
Dari kelima mahasiswa UIN SGD Bandung yang menjadi tahanan politik, satu persatu mereka dibawa oleh aparat kepolisian. Salah seorang teman dari kelima tahanan, Riska, menjelaskan peristiwa penangkapan kelima temannya dimulai dari ADL kemudian berangsur ke RFK.
“RFK ditangkap tanggal 12 September di rumahnya sekitar jam tiga sore. Polisi datang ke lingkungan perumahan RFK dengan alasan mencari seseorang bernama Asep yang katanya terlibat narkoba. Isu yang disebarkan ke warga sekitar memang soal narkoba, padahal yang ditangkap adalah orang yang terlibat demo,” jelasnya pada Suaka.
Dua hari setelahnya, lanjut Riska, polisi mendatangi kediaman TAP. Selain bertemu TAP, polisi mendapatkan MJF yang sudah ada di kediaman TAP sejak awal. “TAP langsung ditangkap. Karena di lokasi juga ada MJF, mereka ikut ditanya ‘Apakah ikut demo atau tidak?’,” katanya menirukan. Setelah polisi melakukan konfirmasi, MJF turut ditangkap bersama TAP pada waktu yang sama.
Kemudian, minggu setelahnya, R turut ditangkap polisi di kediamannya, bersamaan dengan mulai datangnya keluarga untuk membesuk dan meminta bantuan tim advokasi kampus. “Setelah itu, kami sempat tidak mengetahui kabar R. Saat keluarga melakukan besuk, R masuk sebagai tahanan baru,” tambahnya.
Pasal yang dilanggar mengancam akademik
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang awak Suaka dapatkan dari kuasa hukum R, TAP dan MJH, ketiganya memiliki keterangan yang sama persis dengan beberapa pasal yang disangkakan, diantaranya ialah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Kekerasan secara Bersama-sama di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain, Pasal 187 KUHP, dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) No. 12 Tahun 1951 yang berkaitan dengan demonstrasi.
Meski pasal yang disangkakan sama, namun menurut kuasa hukum terdakwa, Muhammad Irsan Nasution, hal tersebut akan menyesuaikan seiring berjalannya proses hukum. “Jadi kita akan tunggu bagaimana hasilnya dan berapa lama mereka menerima konsekuensinya. Menunggu keputusannya inkrah,” jelasnya saat diwawancara.
Ia juga menjelaskan status mahasiswa yang melekat dapat terancam jika kelima tahanan telah terbukti melakukan tindak pidana. “Secara norma, mereka harus diberhentikan sebagai mahasiswa atau mereka pindah melanjutkan studinya di kampus yang sesuai dengan prodinya,” tambahnya.
Harapan orang tua
Perjalanan kelima tahanan politik mahasiswa UIN SGD Bandung tak lepas dari kudungan orang tua. Sejak pemberitahuan penahanan hingga proses persidangan, dari nasehat hingga upaya penyelesaian senantiasa dipenuhi harap yang terbaik untuk anaknya. Satu hingga dua minggu sekali ia menjenguk anaknya di Rumah Tahanan, menghubungi kuasa hukum demi membantu proses hukum.
Hal ini disampaikan oleh salah satu orang tua MJF, Iis (bukan nama sebenarnya), yang berharap agar perkara dapat segera selesai. “Kayak hilang gimana ya, nggak enak aja, terlalu sakit, sebulan nangis,” ungkapnya.
Sejalan dengan orang tua MJF, orang tua RFK, nonoy (bukan nama sebenarnya), mengatakan harapannya ialah anaknya bebas dan tidak perlu khawatir lagi dengan akademik. “Cuman ya nitip aja dari akademiknya, jangan sampai ketinggalan lagi pelajaran,” tutupnya. [Kru Liput: Ajim Sugiri/Suaka]
Reporter: Mujahidah Aqilah/Suaka
Redaktur: Rafi Taufiq/Suaka

