
SUAKAONLINE.COM – Pada Oktober 2025, Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) mengeluarkan postingan mengenai pelaksanaan Musyawarah Tingkat Tinggi (Musti) dan Musyawarah Mahasiswa (Musma) Universitas, “Regenerasi adalah Koentji” katanya. Namun pada 27 Januari 2026, Sema-U meluncurkan surat bahwa pelaksanaan Musti dan Musma yang akan dilaksanakan pada 2 Februari 2026 ini ditunda.
Pasalnya, sudah dua periode kepengurusan Dema-U dan ini jelas bertentangan dengan pedoman aturan pelaksanaan Musti dan Musma Universitas yang tertera dalam Surat Instruksi Pengarah Musti Musma Universitas No: 002./SI/A/PAN-PENGARAH/1/2026, yakni Surat Keputusan Dirjen Pendis No. 3814 Tahun 2024.
Hal ini sejalan dengan salah satu mahasiswa, Alvan yang menyebutkan bahwa kepengurusan Dema-U secara SK sudah habis, “Secara aktivitas organisasi sudah tidak produktif dan beberapa kelompok mahasiswa menginginkan pergantian presma,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Selain itu, ia menilai bahwa penundaan Musti dan Musma Universitas ini juga dipengaruhi oleh adanya beberapa HMJ/HMPS yang menggugat kepanitiaan KPU-M dan Bawaslu-M. Kondisi ini, lanjutnya, memang mencederai timeline, namun proses tersebut harus tetap mengedepankan aspirasi serta keterbukaan.
Peraturan Sema-U yang Tidak Terbuka serta Landasan Hukum yang Mengawang
Surat gugatan Sema Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi) tak lepas dari alasan dirilisnya surat keputusan penundaan Musti dan Musma. Salah satu anggota Dema Febi, menilai bahwa kurangnya keterbukaan kepastian dasar hukum yang dipakai dalam agenda Musti dan Musma.
Undang-Undang Senat Mahasiswa Universitas No 1 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Umum Mahasiswa yang menjadi dasar pelaksanaan Musti Musma Universitas tak pernah dipublikasikan. “Kami pun merasa belum adanya sosialisasi terkait Undang-undang dan bahkan Saya pribadi pun belum melihat draftnya,” terang ketua SEMA Febi, Farhan Abdul Aziz.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengingat SK Dirjen Pendis Nomor 3814 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa organisasi legislatif mahasiswa bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. Namun, informasi yang seharusnya bersifat publik dan terbuka justru tidak disampaikan secara terbuka, sehingga mengabaikan hak mahasiswa untuk memperoleh informasi.
Menurut Farhan, apabila pelaksanaan Musti Musma ini tetap dilanjutkan, akan berpotensi mencederai prinsip keterbukaan dalam seluruh prosesnya. Selain itu, keabsahan hasilnya juga patut dipertanyakan, mengingat terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang hingga kini belum dipublikasikan, dijelaskan, maupun disosialisasikan kepada seluruh organisasi mahasiswa di lingkungan UIN Bandung.
Ketidakjelasan Pembentukan KPUM-U dan BAWASLUM-U
Sembilan belas Januari 2026, SEMA-U merilis timeline Open Recruitment KPUM dan BAWASLUM; 20-21 Januari pendaftaran dan pada tanggal 22 merupakan seleksi serta pengumuman. Surat Keputusan Panitia Pengarah Musti Musma Universitas No: 001/SK/A/PAN-PENGARAH/1/2026 pun muncul.
Lagi-lagi dalam SK yang dikeluarkan tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pemilihan KPUM serta BAWASLUM. Tak disebutkan pula peserta pendaftar. Farhan juga menyampaikan bahwa Kondisi ini bertentangan dengan SK No: 001/SK/A/PAN-PENGARAH/1/2026 yang menegaskan bahwa demi pelaksanaan Musti Musma Universitas yang demokratis dan akuntabel.
Reporter: Zahra Zakkiyah/Suaka
Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

