Kampusiana

KKN-DR Tetap Dilaksanakan Meski Marak Penolakan

Forum Lintas Organisasi Daerah menggelar Dialog Publik membahas tentang KKN DR, melalui aplikasi Zoom. Diskusi ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) LP2M Aep Kusnawan, sejumlah Ketua Umum Orda dan partisipan mahasiswa angkatan tahun 2017, Rabu, (3/6/2020). (Fauzan Nugraha/Magang).

SUAKAONLINE.COM – Dilatar belakangi oleh banyaknya pro-kontra dilaksanakannya Kuliah Kerja Nyata dari Rumah (KKN-DR), Forum Lintas Organisasi Daerah mengadakan Dialog Publik virtual mengenai kemutlakan dilaksanakannya KKN-DR bersama Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakart (PKM), LP2M UIN SGD Bandung, Aep Kusnawan pada Rabu (03/06/2020). Dialog publik yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom ini dihadiri oleh beberapa Ketua Umum setiap Organisasi Daerah (Orda) dan partisipan mahasiswa angkatan 2017.

Diskusi ini berawal dari konsolidasi Ketua Umum Orda di lingkungan UIN SGD Bandung yang ingin mengajukan KKN di daerahnya masing-masing. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 akhirnya konsolidasi kedua digelar dan menghasilkan kesepakatan untuk membuat diskusi publik terkait KKN-DR.

Dalam dialog publik tersebut, Kepala Pusat PKM LP2M UIN SGD Bandung, Aep Kusnawan menjelaskan bahwa sebelum adanya pandemi COVID-19, pihak LP2M sudah melakukan kajian terkait KKN yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Dalam kajian tersebut, menghasilkan dua jenis KKN yaitu KKN dalam negeri dengan enam kategori, dan KKN luar negeri dengan empat kategori.

Aep juga menuturkan bahwa KKN-DR bukanlah singkatan dari Kuliah Kerja Nyata Daring melainkan Kuliah Kerja Nyata dari Rumah, sehingga mahasiswa bisa melakukan KKN-nya dari rumah di daerahnya masing-masing. “KKN-DR ini tidak seperti KKN biasa yang difokuskan di satu Kabupaten dan tersebar di Desa, sekarang saatnya mengabdi dan berbaur di daerah rumah masing-masing agar masyarakat tahu kiprah anak UIN di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan mengenai KKN-DR ini berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan sudah berlaku di berbagai perguruan tinggi. “Kalau dibilang ini kegelisahan Angkatan 17 ya dimaklumi, tetapi saya dapat informasi bahwa pendaftar KKN itu sekitar 5394 dari 6000-an mahasiswa. Jadi kalaupun kawan-kawan keberatan tidak mau ikut, bisa ikut di tahun depan, karena ini landasannya langsung dari Kementerian,” pungkasnya. 

Sementara itu, mengenai sistem pengelompokan, jika pengelompokan dan pelaksanaan KKN dilakukan perwilayah maka pada wilayah zona merah tidak bisa dilakukan interaksi sehingga KKN-DR saat ini dirancang berbasis individu. Kendati demikian, Aep juga menambahkan jika di satu RT terdapat tiga mahasiswa maka tidak dilarang untuk melaksanakan program bersama-sama tetapi laporan tetap dilaksanakan individu. KKN-DR yang merupakan bagian dari perkuliahan inipun diyakini dapat menjadi solusi yang baik seperti halnya perkuliahan yang kini dilaksanakan secara daring.

Hal itu jelas disangkal oleh seorang mahasiswa Ilmu Hadist, Kiki Fadilatur bahwa KKN-DR jelas tidak bisa disamakan dengan perkuliahan. “Justru KKN-DR tidak bisa disamakan dengan perkuliahan, karena secara substansi jelas mengabdi kepada masyarakat. Tidak tepat jika digeneralisir dengan perkuliahan itu sendiri”, tuturnya. Menanggapi pernyataan dari Aep Kusnawan, salah seorang audience dengan nama tertera di Zoom, MAK juga mengutarakan kekhawatiran akan maraknya manipulasi data dan joki KKN yang dilakukan mahasiswa, hal itu pula yang membuat Mak menolak dilaksanakannya KKN-DR ini. 

Menurut MAK yang mengaku dari Jurusan Administrasi Publik ini KKN harusnya dilakukan dengan terjun langsung ke akar rumput (masyarakat,-red). Selain itu, Birokrasi dinilainya tidak demokratis karena tidak adanya dialog dengan mahasiswa padalahal survei yang dilakukan menunjukkan banyak mahasiswa yang tidak setuju dan masih banyak pula mahasiswa yang gagap teknologi (gaptek).

Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pimpinan Cabang UIN SGD Bandung, Pijar Maulid mengusulkan solusi untuk melaksanakan KKN reguler pada Januari mendatang. “Karena sudah banyaknya riset yang menyebutkan bahwa pandemi diprediksi berakhir Juli atau September, maka KKN bisa dilakukan secara normal pada bulan Januari. Namun jika pandemi masih berlangsung dan harus tetap KKN-DR maka harus ada Standar Operational Procedure (SOP) yang jelas dan ada aturan khusus untuk mahasiswa yang kesulitan jaringan internet”. Tutup Pijar saat diwawancarai melalui daring. 

Reporter: Fauzan Nugraha/Magang dan Tasya Augustiya/Suaka 

Redaktur: Awla Rajul/Suaka 

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas