Mahasiswa Minoritas di Bawah Lindungan Rumah Moderasi

Date:

- Advertisement -
Ilustrasi Foto oleh Mujahidah Aqilah/Suaka

Di kampus UIN SGD Bandung, mahasiswa penganut mazhab Syiah menemukan ruang inklusif. Kontras dengan situasi di luar kampus di mana inklusivitas membutuhkan jaminan perlindungan dari negara.

 

Oleh: Mujahidah Aqilah & Sri Wahyuni

Di tengah riuh kantin belakang Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, Lubis menyesap kopi sambil bercerita tentang pencarian jati dirinya. Selama kuliah di kampus ini ia bergelut dengan beragam pemikiran dan akhirnya mencapai keputusan besar: memilih mazhab Syiah di tengah dominasi paham Sunni.

Jauh sebelum ia menyemai lebih dalam tentang Syiah, mahasiswa jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum itu sempat berdialog dengan pamannya, yang merupakan imam Syiah di Garut. Lubis lahir dari keluarga dengan mazhab berbeda-beda, Sunni dan Syiah. Rasa penasaran Lubis hadir saat ia belum mengenal Syiah, ketika pamannya itu mendapatkan pandangan diskriminatif.  

Hal itu mengiringinya untuk berdialog dengan pamannya, dengan pertanyaan yang bersifat mendasar. “Kenapa uwa (panggilan paman, kakak dari kedua orang tuanya dalam bahasa Sunda) tertarik pada Syiah? Sejak kapan uwa memandatkan, memutuskan diri untuk mengamalkan nilai-nilai Syiah? Kapan uwa dimandatkan amanah sebagai imam besar Syiah di Garut?” tutur mahasiswa asal Garut.  

Namun, ketertarikan Lubis pada Syiah berawal dari mata kuliah Ilmu Akhlak semester pertama, seorang dosennya membuka ruang dialog pemikiran yang ia nilai dekonstruktif. Sejak itu ia mulai sering berdialog dengan dosennya, dikenalkan dengan konstruksi pemikiran Syiah, barat, hingga Ahmadiyah.  

Di tahun kedua kuliah, benih pemikiran Syiah mulai tumbuh dalam diri Lubis. Ia mulai dipengaruhi oleh referensi-referensi bacaan para pemikir dari Iran, yang kemudian menjadi genealogi Syiah yang dinilai memiliki gagasan pemikiran progresif. Ia pun mulai menyemai ritual-ritual aliran Syiah berdasarkan referensi bacaannya.  

Selain berdasar pada referensi bacaan, ia menemukan wadah untuk berhimpun di ranah kampus. Dosennya juga merekomendasikannya untuk bergabung dengan komunitas diskusi ini. Komunitas ini mendiskusikan berbagai corak pemikiran Islam, filsafat, sastra, seni, dan tentu tentang pemikiran Syiah. Salah satu daya tarik Syiah, bagi Lubis, adalah konsep ekosentris — hubungan manusia dengan alam.

“Karena tidak terlalu memperdebatkan hal-hal yang sifatnya ritual. Tapi memperdebatkan hal-hal yang sifatnya sosial, yang menyebabkan kepada progresivitas pada akhirnya,” jelasnya.

Dianggap Nyeleneh

Lubis menyadari bahwa ia kuliah di tengah penganut Islam mayoritas. Dalam keseharian akademiknya, perbedaan pemikiran sering kali muncul dan menjadi sorotan. Dalam kelas, setiap diskusi menjadi ajang pertarungan ide bagi Lubis. Ia tidak ragu menanggapi dosen dengan pendekatan khas Syiah. Beberapa dosen mulai menyadari bahwa pemikiran Lubis ‘berbeda’.

“Sejak itu, orang-orang di jurusan tahu kalau saya ini agak nyeleneh,” ujarnya saat mengingat reaksi dosen dan teman-teman terhadap pendekatan Syiah yang ia gunakan dalam diskusi kelas.

Ia mengaku bahwa gagasannya sering kali bertentangan dengan pemikiran umum yang berlaku di kalangan mahasiswa. Menurutnya, gagasan yang berbeda atau menggugat sesuatu yang dianggap sudah final sering kali dianggap bermasalah.

Meski demikian, Lubis melihat perbedaan tersebut sebagai sesuatu yang positif. Gagasan yang dianggap nyeleneh justru menjadi pintu untuk berdialog dan berinteraksi, termasuk dengan dosen dan pihak birokrasi kampus. Ia juga mengatakan bahwa mahasiswa dari angkatan di bawahnya kerap mendatanginya untuk berdiskusi.

“Sehingga mereka menanyakan seminimalnya apa yang kamu baca dan apa yang aku baca selalu aku referensikan dan sifatnya tidak mengajak baca ini tapi kalau kamu tanya, aku jawab,” ucapnya.

Menurutnya, dinamika pemikiran dalam diskusi kampus adalah sesuatu yang wajar. “Perdebatan itu bukan corak diskriminatif, sarkas, membungkam suara, itu merupakan hal-hal yang wajar kalo di ruang diskusi,” jelasnya.

Namun, suasana yang ia alami di masyarakat umum berbeda. Saat mulai mengamalkan pemahaman keagamaannya dalam lingkup masjid di lingkungan rumahnya, ia menerima sindiran dari tetangga. “Pak Lubis kok anaknya jadi nyeleneh sekarang,” kata Lubis menirukan perkataan orang di sekitarnya.

Meskipun begitu, ia merasa tidak termarjinalkan karena mendapat dukungan dari keluarganya. “Tapi kadang satu waktu ada proses perenungan, penghakiman pada diri. apakah yang aku lakukan selama ini keliru terhadap kaidah-kaidah agama atau tidak, tapi ini adalah perjalananku untuk keluar dari kebodohan. Aku senantiasa menjinakan situasi dan kondisi agar tidak terjadi pertengkaran,” ujarnya.

Taqiyyah sebagai Respons

Untuk menghindari potensi intoleransi saat menjalankan praktik ibadah Syiah di ruang publik, Lubis memilih menerapkan konsep taqiyyah, yaitu konsep Syiah tentang melebur dan bersikap inklusif dalam ruang bersama, sementara menjalankan ibadah sesuai keyakinan di ruang privat.

Penerapan taqiyyah adalah keputusan pribadi. Meskipun ia berusaha menghindari stigma negatif, ia tetap teguh menyampaikan gagasannya dalam diskusi intelektual. Ia aktif merespons perbedaan pendapat dengan referensi bacaan yang ia miliki.

“Sesungguhnya perspektif kepadaku itu hanya sebagian saja, karena diriku terkonstruksi oleh realitas dan kelekatan sosial,” kata Lubis, mengutip tokoh Pakistan, Ziaudin Sardar. Pandangan ini menjadi dasar Lubis dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan respons masyarakat.

Pengalaman Bunga dan Kelompoknya

Berbeda dengan Lubis yang menemukan Syiah di bangku kuliah dan pergulatan pemikiran, Bunga, nama samaran, mengenal mazhab ini sejak kecil karena ia lahir dari orang tuanya penganut Syiah. Bunga juga tidak luput dari pencarian jati diri yang berakhir pada keyakinan untuk memeluk Syiah.  

Berawal saat remaja, Bunga mulai mempertanyakan keinginannya terhadap kegiatan-kegiatan aliran Syiah di Bandung. Ia kemudian aktif mengikuti kegiatan komunitas Pandu Ahlul Bait Indonesia (ABI). Aktivitas di komunitas memantapkan hatinya untuk mengamalkan ajaran warisan orang tua.

Bunga juga menerapkan konsep taqiyyah dalam kehidupan sehari-hari. Ada rasa takut akan respons negatif dari lingkungan jika ia terbuka tentang identitas keagamaannya. Namun, saat ia mencoba kesampingkan taqiyyah dan beribadah sesuai dengan keyakinannya, tidak ada respons yang mengarah ke sikap intoleran. Teman-temannya di kampus menghormati identitas keagamaannya.

Beberapa temannya yang satu kampus dan sekomunitas dengan Bunga juga menerapkan konsep taqiyyah dengan alasan yang sama: khawatir mendapat respons intoleransi. Penerapan konsep taqiyyah memiliki latar belakang panjang terutama di luar kampus, atau bahkan dalam lingkup nasional.

Bunga pernah mengalami langsung bagaimana kelompoknya dipersekusi. Rabu, 17 Juli 2024, Bunga menjadi panitia perayaan puncak Asyura atau Haul Imam Husein di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, Bandung. Ditengahi kawalan kepolisian, massa melontarkan ancaman dan makian.

Perayaan puncak Asyura tersebut digelar oleh Komunitas Ahlul Bait Bandung Raya (KABAR) yang merupakan perkumpulan majelis ta’lim Syiah se-Bandung Raya. Kegiatan ini diselenggarakan untuk kalangan internal dan merupakan rangkaian acara yang puncaknya tanggal 10 Muharam [BandungBergerak, diakses Sabtu, 7 Juni 2025].

Penolakan Asyura bukan yang pertama kalinya terjadi di Bandung. Melalui pelacakan pemberitaan terdahulu, penolakan Asyura hampir terjadi setiap tahun. Tahun 2013, 23 ormas menolak peringatan Asyura di Gedung Istana Kana Kawaluyaan. Tahun 2014 kembali terjadi, ratusan elemen ormas membubarkan tiga kegiatan peringatan Asyura.

Penolakan Asyura bukan saja terjadi Bandung, tetapi juga terjadi di banyak tempat di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun belakangan. Jemaat Syiah Solo mendapatkan penolakan, pembubaran, hingga tindakan represif pada perayaan Asyura 2018 lalu. Mundur setahun pada 2017, jemaat Syiah Jawa Tengah bersikukuh melangsungkan perayaan Asyura meski mendapatkan gelombang penolakan dari sejumlah ormas Islam di Semarang. Sementara di Sulawesi Selatan, pada 2020, ormas keagamaan di Sulsel menyatakan penolakan terhadap perayaan Asyura.

Penggalan-penggalan penolakan maupun pembubaran perayaan Asyura diikuti dengan rangkaian kekerasan yang pernah dialami kelompok minoritas ini. Tahun 2007 pesantren Syiah di Sampang, Madura, mendapat serangan. Tahun 2011 hingga 2013 terjadi pengusiran dan penyerangan warga Syiah di Sampang.

Mereka yang terusir dari tanah kelahirannya terjadi melalui dua gelombang, April 2022 dan Mei 2023, mereka kembali ke Sampang setelah terlunta-lunta di pengungsian rumah susun di Sidoarjo, Jawa Timur selama lebih satu dekade. Sebelumnya pada 2020, sekitar 256 eks-Syiah dibaiat menjadi Ahlussunnah Wal Jama’ah (Sunni).

Diperkeruh Fitnah

Bagi kelompok Syiah, mereka terpaksa mesti terbiasa dengan perlakuan-perlakuan diskriminasi. Hilmi D. Haq (31 tahun), panitia Bidang Acara Perayaan Asyura atau Haul Imam Husein di Grand Ballroom La Gardena Kopo Square, Bandung pernah mengalami diskriminasi secara personal karena identitas keagamaannya itu. Ia tidak pernah berpura-pura maupun terang-terangan.

Waktu masih menjadi mahasiswa di kampus negeri di Bandung, Hilmi pernah menjabat sebagai wakil ketua pada organisasi kajian Islam di jurusannya. Ketua organisasi lantas pindah kampus ke luar negeri. Semestinya, sesuai anggaran rumah tangga organisasi itu, Hilmi naik menjadi ketua organisasi. Tetapi ia malah didepak karena diketahui Syiah dan organisasi itu melakukan forum pemilihan ketua baru tanpa melibatkannya.

Atas kejadian ini, Hilmi sempat dikucilkan. Beberapa temannya bahkan tak mau menjawab salam, karena Hilmi sudah dianggap keluar Islam. Ada pula seorang kakak tingkat yang dulu akrab dengan Hilmi, kini menjadi ustaz terkenal,mengetahui Hilmi adalah seorang Syiah, ia tidak pernah mau lagi diajak berdiskusi dan bertemu.

“Kebetulan waktu itu dia sempat dirawat, saya mau datang, tapi enggak mau ditemui. Kata temannya, kakak itu gak mau ditemui karena takut dibunuh. Loh gimana kok bisa sampai begitu. Saya gak tau itu dapat pikiran dari mana, tapi sampai seperti itu. Ada perlakuan-perlakuan yang mungkin mereka juga gak sadar, akhirnya terjadi diskriminasi ke saya. Tapi itu bukan hal yang mengganggu, saya mah jalan-jalan aja,” cerita Hilmi.

Hilmi menyebut fitnah turut meningkatkan stigma terhadap kelompoknya. Mereka terpengaruh fitnah tanpa klarifikasi. Hal ini diperparah dengan doktrin yang begitu kuat. Tapi itu tidak membuat Hilmi gentar. Sebab banyak teman-teman yang mengenalnya sebagai Syiah masih mau berteman. Beberapa temannya yang berbeda mazhab bahkan terbuka dengan dialog dan diskusi terkait isu-isu keagamaan terkini.

Atas diskriminasi maupun intoleransi yang dialami oleh jemaat Syiah, bagi Hilmi, itu merupakan konsekuensi yang lahir dari keputusan berpikir dan konsekuensi dari keimanan yang dipilih. Ia meyakini mazhab Syiah berbekal dari pemahaman konsep, lantas mengimaninya.

“Pada dasarnya itu tidak menjadi lemah, tidak menjadi takut karena konsekuensi itu. Karena itu sudah satu produk berpikir. Sehingga ketika ada tekanan-tekanan, sifatnya adalah bagaimana merespons dari sisi bertawakal kepada Allah. Kondisinya memang seperti ini, kami minoritas dan ada yang salah paham, kita tidak menyimpan dendam kepada mereka, tidak juga kami menginginkan mereka dimusnahkan. Tapi kita ingin membuka ruang-ruang dialog, itu yang selalu kami upayakan,” tegasnya.

Melalui dialog dan forum diskusi yang ilmiah, lanjut Hilmi, sebenarnya telah melahirkan kesepakatan antara ulama-ulama besar Islam mengenai Syiah. Merujuk pada “Dinamika Syiah di Indonesia” yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama pada 2017, kenyataan bahwa Syiah telah disahkan sebagai salah satu mazhab dalam Islam adalah dari hasil pertemuan tokoh Islam OKI pada 9 November 2006 yang melahirkan Deklarasi Amman.

Lantas pada 2011, lahir pula Risalah Amman yang ditandatangani 512 ulama dari 80 negara. Risalah Amman itu menyebutkan delapan mazhab yang sah dalam Islam, salah satunya adalah Syiah Imamiyah/Ja’fariyah. Selain pengakuan, risalah Amman juga melarang umat Islam melakukan takfir (mengkafirkan) kepada penganut teologi Asyariyah, Maturidiyah, dan kaum tasawuf. Bahkan apabila menghakimi salah satu mazhab fiqh dan teologi sebagai kafir, maka berarti pelaku takfir tersebut adalah kafir.

Bagi Hilmi, penolakan terhadap Asyura bukan suatu hal yang besar dan menyurutkan niat. Sebab, belakangan Syiah memiliki satu tujuan yang lebih besar, misalnya, membebaskan Palestina dari penjajahan yang dilakukan Zionis Israel. Lulusan ITB ini juga ingin melakukan dialog dan komunikasi kepada kelompok penolak.

“Mereka itu masih saudara kita sesama muslim. Itu dulu yang perlu digarisbawahi. Beda dengan zionis Israel yang jelas-jelas punya agenda khusus untuk menghancurkan Palestina dan negara lain. Ini tuh masih saudara sesama muslim, jadi kita dirangkul bagaimanapun caranya. Bahkan kalaupun bukan muslim, ada non-muslim yang menolak kita, mereka masih saudara kita sesama manusia yang masih bisa dirangkul. Sehingga ayo kita sama-sama diskusi,” katanya dengan tabah.

Hilmi bahkan menyebut, secara global, negara-negara Islam di dunia yang notabenenya berbeda mazhab sudah bersatu untuk melawan musuh yang sama, Israel. Sama seperti jemaat Syiah yang sejak 2023 lalu aktif melakukan aksi dan kampanye digital untuk pembebasan Palestina, kelompok penolak diketahui juga sering melakukan upaya yang sama.

“Kenapa kita gak sama-sama aja bikin aksi sih? Karena kita punya tujuan yang sama daripada mikirin hal-hal yang remeh, perbedaan antar mazhab yang sifatnya itu bukan satu hal yang menjadi agenda kita saat ini,” ungkapnya.

Rumah Moderasi

UIN SGD Bandung dikenal sebagai kampus yang menampung mahasiswa dari berbagai latar belakang mazhab dalam Islam. Tidak hanya dari kalangan mayoritas seperti Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Sunni), tetapi juga dari kelompok minoritas seperti Syiah, Ahmadiyah, dan lainnya. Kampus ini menyebut dirinya sebagai kampus Islam yang inklusif.

Neng Hannah, dosen pada Jurusan Studi Agama Agama UIN SGD Bandung, menjelaskan kampusnya memiliki Rumah Moderasi sebagai salah satu bentuk nyata dari komitmen terhadap moderasi beragama.

“UIN Bandung punya rumah moderasi, itu eksplisit banget. Udah punya rumah moderasi, berarti kan secara eksplisit ada. Kemudian ada lima program prioritas rektor. Program prioritas, kalau tidak salah nomor dua itu adalah moderasi beragama dan gender,” jelas Neng Hannah, April 2025.

Ia menyebut bahwa visi kampus rahmatan lil ‘alamin dijalankan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti perkuliahan, seminar, pengabdian masyarakat, dan lainnya. Nilai-nilai moderasi beragama yang dijalankan berpedoman pada indikator dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi lokal.

Meski begitu, Neng Hannah menyatakan bahwa praktik moderasi ini masih memerlukan optimalisasi dan keterlibatan dari banyak pihak. Ia menilai sejauh ini tidak ada diskriminasi yang sistematis terhadap kelompok minoritas, baik dalam kehidupan perkuliahan maupun lingkungan kampus. Ia juga mencermati bahwa mahasiswa Generasi Z cenderung tidak terlalu mempermasalahkan mazhab atau aliran yang dianut teman-temannya.

“Karena kuliah mah kuliah aja, enggak di UIN mah. Enggak terlalu peduli dengan dia alirannya apa,” tuturnya.

Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya diskriminasi jika kelompok minoritas secara terbuka mendeklarasikan identitasnya. Kelompok seperti Islam Syiah, misalnya, cenderung menjalankan praktik taqiyyah atau menyembunyikan identitas sebagai bentuk perlindungan dari potensi diskriminasi.

Menurut Neng Hannah, jika terjadi diskriminasi, biasanya dilakukan oleh oknum dan bukan kebijakan institusi. “Ya kalau dosen Ushuluddin engga akan (diskriminasi),” ujarnya. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi dosen yang cenderung memandang hitam putih persoalan, termasuk agama, bersikap diskriminatif.

Ia menegaskan, secara institusi kampus memiliki komitmen terhadap prinsip inklusivitas dan tidak akan melakukan tindakan diskriminatif terhadap kelompok rentan. “Enggaklah, enggak akan sampai dikeluarkan dan lain sebagainya enggak akan loh karena UIN sendiri menganut inklusivitas gitu ya enggak akan semua melanggar peraturan sendiri itu. Kalau dibilang dosen di fakultas umum yang begitu teh oknum, bisa jadi kalau pun terjadi yang melakukannya paling oknum yang belum paham dengan visi UIN rahmatan lil ‘alamin,” tambahnya.

Memahami Perbedaan dengan Rumah Moderasi

Rumah Moderasi UIN SGD Bandung disebut sebagai wujud nyata komitmen kampus terhadap moderasi beragama. Rumah ini diresmikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi, dan menjadi pilot project yang ditujukan untuk diadopsi oleh berbagai lembaga keagamaan di Indonesia.

Rumah Moderasi bertujuan sebagai pusat kajian keberagamaan yang menjalankan fungsi fasilitasi, advokasi, dan mediasi atas berbagai fenomena konflik antarumat beragama, antarumat seagama, serta antara umat beragama dan pemerintah, sesuai dengan trilogi kerukunan antarumat beragama.

Usep Dedi Rostandi, Ketua Direktur Rumah Moderasi UIN SGD Bandung, menjelaskan bahwa UIN telah menjalankan nilai-nilai inklusif dan mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama. Ia menyatakan, istilah mayoritas dan minoritas dalam Islam tidak menjadi persoalan dalam konteks kampus.

Ia juga menjelaskan, perbedaan karakter dosen dan tenaga administrasi ditanggapi kampus dengan program pembinaan. “Makanya untuk mengantisipasi perbedaan-perbedaan itu kita ada pembinaan. Sebab kita tidak bisa menutup mata, tidak bisa menghilangkan perbedaan itu. Sebab dosen pun mahasiswa pun datang bukan dari satu tempat, bukan hanya orang Jawa Barat,” jelasnya.

Usep menekankan pentingnya memahami perbedaan pandangan antarkelompok. Ia mendorong agar komunikasi atau musyawarah menjadi jalan penyelesaian utama ketika terjadi permasalahan. Jika masalah belum selesai ia mempersilahkan yang terkait untuk datang ke rumah moderasi beragama. Memang, belum semua pihak memahami pentingnya moderasi, dan pembinaan masih belum merata.

Terkait praktik taqiyyah, ia memberikan pendapat pribadi bahwa pemahaman konteks pelaksanaannya perlu dipertimbangkan dalam dunia akademik. “Tapi ya satu sisi untuk keamanan semuanya bagus. Apalagi kalau di kelompok Syiah kan ada taqiyyah. Tapi saya secara pribadi, saya menghargai ajaran taqiyyah di Syiah, dan harusnya mereka paham, ajaran takiyah itu kapan dilaksanakan? Untuk situasi apa?” ujarnya.

Menurutnya, taqiyyah merupakan ajaran ulama dalam konteks untuk menyelamatkan mereka dari peperangan. “Tapi kembali, apa masih pas di dunia akademik? Justru akademik kan harus dengan argumen secara jelas. Tapi kembali saya tidak menyalahkan pendapatnya ya silahkan. Hanya sebagai akademisi sekarang, kita harus punya argumen dengan situasi dan kondisi gitu.”

Selama menjabat sebagai ketua direktur Rumah Moderasi, Usep Dedi mencatat bahwa mahasiswa yang datang ke rumah moderasi umumnya bukan untuk melaporkan diskriminasi, melainkan untuk bertanya atau berdiskusi. Ia mencontohkan mahasiswa yang datang dengan rasa ingin tahu, lalu diberikan penjelasan berdasarkan sumber bacaan yang jelas dan dapat dipahami.

Respons Negara terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Kebebasan Beragama Berkeyakinan dijamin Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Artinya, perlindungan terhadap hak-hak Kebebasan Beragama Berkeyakinan adalah tanggung jawab negara.

Koordinator Jaringan Kerja Antarumat Beragama (Jakatarub) Ucu Cinta menyorot peran negara, dalam hal ini pemerintah daerah di Bandung yang kurang memberikan jaminan perlindungan terhadap Kebebasan Beragama Berkeyakinan. Contohnya, tahun 2022, Wali Kota Bandung Yana Mulyana justru hadir dalam peresmian Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) pada tahun 2022. Kehadiran wali kota mendapatkan reaksi dari organisasi masyarakat sipil yang prokeberagaman. Mereka menilai kehadiran tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok antikeberagaman, khususnya antisyiah.

Sejalan dengan hal itu, negara membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai pelarangan jemaat Ahmadiyah yang akhirnya membuat perda-perda diskriminatif yang menormalisasi diskriminasi atau klaim sesat kepada Ahmadiyah atau Syiah. “Oh dari undang-undang juga Ahmadiyah mah sesat. Jadi akhirnya justifikasinya ke situ. Makanya agak susah dan banyak PR juga,” ungkap Ucu, ditemui Suaka di sebuah kafe di Bandung.

Ia juga berharap aparat kepolisian berperan aktif dalam mencegah aksi intoleransi oleh kelompok-kelompok antikeberagaman, seperti dijamin UUD 1945 serta UU HAM, berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Negara harus menjamin, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak dari setiap warga negara atas kebebasan dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Seharusnya negara cukup tahu untuk cara menghormati masyarakatnya kayak gimana, menghormati warga negaranya gimana, memenuhi warga negaranya gimana, dan menghargai warga negaranya gimana. Dalam konteks HAM juga itu, pemangku kebijakan atau duty bearer juga seharusnya menjalankan itu lewat implementasi-implementasi yang akuntabilitas itu, dia tuh implementasinya terukur, terarah dan terbuka,” kata Ucu. [Redaktur: Iman Herdiana/BandungBergerak]

 

*Liputan ini ditulis sebagai luaran dari kolaborasi LPM Suaka dan BandungBergerak dalam program Pelatihan Jurnalisme Inklusif Bagi Pers Mahasiswa dan Jurnalis Muda, juga berkolaborasi dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dalam Program Pelatihan dan Penerapan Jurnalisme Inklusif.

Share post:

Popular

Berita Terkait

Pengumuman Kelulusan Anggota Muda LPM Suaka Tahun 2026

Berikut nama-nama yang lulus menjadi anggota LPM Suaka tahun...

Dasar Hukum yang Dinilai Tak Jelas, SEMA-U Tunda Pelaksanaan Musti Musma 2026

SUAKAONLINE.COM - Pada Oktober 2025, Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U)...

Guru Besar Kerap Absen di Kelas, Mahasiswa Soroti Dampaknya pada Pembelajaran

SUAKAONLINE.COM - Keluhan mengenai jarangnya kehadiran guru besar dalam...

DEMA-U dalam Kabut Legalitas

Oleh: Faiz Alhaq SUAKAONLINE.COM – Lebih dari satu tahun sejak...