Menalar Status Bencana Sumatra

Date:

- Advertisement -

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Bencana ekologis yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra hingga 17 Desember 2025 menunjukkan eskalasi dampak yang semakin serius dan meluas. Data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.059 orang meninggal dunia, 192 orang hilang, sekitar 7.000 luka-luka, serta 514.200 jiwa terpaksa mengungsi. Dengan cakupan wilayah terdampak mencapai 52 kabupaten/kota di tiga provinsi, bencana ini tidak lagi dapat dipandang sebagai peristiwa lokal atau sektoral.

Skala kerusakan infrastruktur memperlihatkan tingkat kehancuran yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat. BNPB mencatat 147.236 rumah rusak, diikuti 1.600 fasilitas umum, 967 fasilitas pendidikan, 219 fasilitas kesehatan, serta ratusan rumah ibadah, jembatan, dan gedung pemerintahan yang tidak lagi berfungsi. Kerusakan masif ini berarti terhentinya layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik dalam jangka panjang, kondisi yang sulit dipulihkan hanya dengan kapasitas pemerintah daerah.

Dampak ekonomi bencana ini juga signifikan dan lintas sektor. Berdasarkan kajian Center of Economic and Law Studies (Celios), total kerugian ekonomi langsung di tiga provinsi terdampak mencapai Rp2,27 triliun, terutama berasal dari sektor konstruksi, pertanian tanaman pangan, serta perdagangan besar dan eceran. Kerugian ini mencerminkan terganggunya aktivitas produksi, distribusi, dan mata pencaharian masyarakat, sekaligus menekan daya tahan ekonomi regional.

Secara normatif, bencana ini telah memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut menegaskan bahwa status bencana nasional dapat ditetapkan apabila jumlah korban, luas wilayah terdampak, dan besarnya kerugian melebihi kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya secara mandiri. Dengan ratusan ribu pengungsi dan kerusakan lintas provinsi, kapasitas daerah jelas berada di ambang batas.

Lebih dari sekadar bencana alam, peristiwa ini merupakan bencana ekologis yang bersumber dari kerusakan lingkungan struktural. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengidentifikasi bahwa banjir dan longsor di Sumatra berkaitan erat dengan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit, deforestasi masif, serta konsesi perusahaan yang berada di zona rawan bencana dan menutup jalur air alami. Kerusakan ekosistem ini telah berlangsung lama dan terus direproduksi oleh kebijakan tata guna lahan yang lemah. 

Walhi juga mencatat bahwa kebakaran hutan dan degradasi tanah, ditambah lemahnya pengawasan lingkungan, mempercepat hilangnya daya serap tanah dan fungsi kawasan hutan sebagai penyangga hidrologis. Ketika hujan ekstrem terjadi, wilayah yang seharusnya mampu menahan air justru berubah menjadi jalur bencana. Kondisi ini menjelaskan mengapa intensitas dan dampak bencana terus berulang dan semakin mematikan dari tahun ke tahun.

Dengan begitu, penetapan status bencana nasional menjadi krusial untuk membuka akses pada anggaran nasional, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa status ini, penanganan akan terfragmentasi, sementara akar persoalan ekologis dan sosial-ekonomi bencana justru menuntut kebijakan terpadu dari pemerintah pusat.

Hal ini menjadikan bencana ekologis Sumatra sebagai bencana nasional bukan sekadar pengakuan atas besarnya korban dan kerugian, lebih daripada itu pengakuan atas kegagalan tata kelola lingkungan yang harus segera diperbaiki. Status nasional dapat menjadi pintu masuk untuk evaluasi konsesi lahan, penguatan pengawasan lingkungan, dan pergeseran paradigma pembangunan agar tidak terus memproduksi bencana. Tanpa langkah tersebut, tragedi ini berisiko menjadi pola yang berulang, bukan peringatan terakhir. 

Peneliti: Rafi Taufiqurrahman/Suaka

Redaktur: Silmi Hakiki/Suaka

Sumber: BNPB, Cellios, dan Walhi

Share post:

Popular

Berita Terkait

Pengumuman Kelulusan Anggota Muda LPM Suaka Tahun 2026

Berikut nama-nama yang lulus menjadi anggota LPM Suaka tahun...

JADWAL PESERTA WAWANCARA TAHAP II REKRUTMEN ANGGOTA LPM SUAKA ANGKATAN 40

Berikut nama-nama yang berhak mengikuti Wawancara Tahap II rekrutmen...

Ratusan Massa Aksi Geruduk DPRD Jabar, Buntut Kebijakan Ekonomi

SUAKAONLINE.COM – Massa yang terdiri dari mahasiswa dan warga...

Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Enam Mahasiswa UIN BANDUNG Ajukan Pidana Alternatif

SUAKAONLINE.COM – Enam mahasiswa UIN SGD Bandung, berinisial ADL,...