Siaran Langsung Saat Aksi Berujung Dakwaan Pelanggaran UU ITE

Date:

- Advertisement -
Seorang terdakwa, Zaki tengah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/12/2025). (Foto: Zahra Zakkiyah/Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Sidang ketiga terdakwa Zaki dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/12/2025). Dalam keterangan saksi ahli, saat itu Zaki meminjamkan akun TikTok miliknya kepada temannya untuk melakukan siaran langsung saat gelombang aksi 29 Agustus 2025. 

Sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja tersebut memuat agenda penyerahan keterangan secara tertulis melalui penasihat hukum. Penasihat hukum terdakwa, Tanaya, sempat meminta agar keterangan tertulis tersebut dibacakan di persidangan, namun Hakim Ketua menyatakan tidak perlu. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eli, kemudian mengalihkan keterangan saksi dengan menanyakan kronologi perkara kepada terdakwa.

Eli menyampaikan bahwa saat terjadi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, dua teman terdakwa sedang melakukan live streaming di platform TikTok untuk merekam kondisi saat itu. Menurut keterangan terdakwa, ia hanya meminjamkan akunnya untuk keperluan live streaming dengan menggunakan handphone temannya.

Pada sidang perdananya dengan nomor perkara 1032/Pid.Sus/2025/PN Bdg, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan saat kejahatan dilakukan, serta tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Deti, menyanggah dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Zaki tidak dapat dikenai pidana karena tindakan meminjamkan akun bukan hal yang bisa ditindak pidana. “Zaki nggak masuk live nya, dan motif demonstrasi Agustus itu adalah sebagai bentuk kritik rakyat terhadap DPR dan pemerintah, yang dipicu oleh kematian Affan,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Deti juga menyoroti tuduhan bahwa Zaki turut membantu mentransmisikan informasi yang menghasut. Menurutnya, unsur ujaran kebencian tidak terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi ahli, ujaran yang ditujukan kepada institusi negara, seperti kepolisian, DPR, dan pemerintah, tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian.

Lebih lanjut, salah satu dari Tim Advokasi Bandung Melawan, Jim, mengungkapkan bahwa penangkapan Zaki terlalu semena-mena. Pada tanggal 2 September 2025, pihak kepolisian mendatangi rumahnya tanpa membacakan surat penangkapan dan langsung membawa Zaki. “Baik Zaki maupun keluarganya sama sekali tidak mengetahui alasan penangkapan,” ungkap Jim.

Deti juga menegaskan bahwa pola penangkapan seperti ini terus berulang. Menurutnya, jika reformasi kepolisian tidak dilakukan secara serius dan hanya menjadi wacana, maka kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah berpotensi terus terjadi. Ketukan palu menandai berakhirnya sidang, dan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Zaki dijadwalkan pada 6 Januari 2025. 



Reporter: Zahra Zakkiyah/Suaka

Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

Share post:

Popular

Berita Terkait

Diskusi Impunitas Pelanggaran HAM dalam Merawat Ingatan September Hitam

SUAKAONLINE.COM – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan...

Desak Evaluasi Program Prabowo-Gibran, Mahasiswa Gaungkan “Merebut Kemerdekaan”

SUAKAONLINE.COM – Serikat Mahasiswa Jawa Barat Bergerak (SMJBB) menggelar...

Sidang Kedua Tahanan Aksi May Day 2026, Saksi Tak Ketahui Pelaku Pembakaran Pos Polisi

SUAKAONLINE.COM — Sidang kedua sembilan tahanan aksi May Day...

Sidang Perdana Sepuluh Terdakwa Aksi May Day 2026 Digelar, JPU Uraikan Dakwaan dan Ancaman Pidana Tujuh Tahun

SUAKAONLINE.COM — Sidang perdana sepuluh tahanan aksi May Day...