
SUAKAONLINE.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 119/Pdt. G/2025/PN Bandung yang menolak gugatan warga Sukahaji menuai situasi konflik yang memanas. Pasalnya, putusan tersebut menjadi dasar bagi pihak lawan, Junus Jen Suherman serta pihak PT Resi Jaga Nusantara untuk melakukan penertiban lahan dengan menyertakan sejumlah organisasi masyarakat (ormas).
Diketahui pada Rabu (3/12/2025), sekitar pukul 09.45 WIB pihak PT X Resi Jaga Nusantara bersama sekitar 200 anggota ormas bayaran tengah berkumpul di sekitar wilayah konflik. Mengetahui hal tersebut, warga bersama jaringan solidaritas mendatangi mereka dengan maksud mengajak dialog. Namun, dialog tersebut tak kunjung digubris hingga beberapa menit kemudian terjadi bentrokan antara warga dengan ormas.
Berdasarkan laporan warga, ormas yang terlibat dalam bentrokan tersebut terlihat membawa senjata tajam, petasan, bahkan senjata api. Bentrokan dimulai ketika ormas melempar petasan ke rumah warga hingga akhirnya menyulut amarah warga. Dalam waktu empat jam, warga berhasil mendesak ormas untuk pergi. Namun, buntut dari bentrokan tersebut sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka.
Dalam siaran pers disebutkan terdapat beberapa warga mengalami luka berat, termasuk jari patah akibat tebasan senjata tajam, luka kepala akibat lemparan batu. Selain itu, sejumlah warga yang rumahnya ditertibkan secara paksa mengalami penjarahan termasuk telepon genggam, televisi, dan barang berharga lainnya.
Penertiban Paksa Tanpa Dasar Hukum yang Sah
Menanggapi putusan PN Bandung Nomor 119/Pdt.G/2025/PN.Bdg, warga bersama jaringan solidaritas menilai putusan tersebut tidak relevan untuk melegalkan penertiban paksa karena putusan tersebut hanya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) bukan persoalan hak milik tanah.
Gugatan tersebut berisikan gugatan yang dilayangkan sejumlah warga untuk menghentikan segala tindakan yang dapat menimbulkan makin besarnya kerugian yang akan diderita oleh para penggugat dan membongkar pagar seng yang hingga saat ini masih terpasang. Meski begitu, kedua gugatan ditolak oleh majelis hakim.
Perwakilan dari jaringan solidaritas, Reza Savero menerangkan bahwa ditolaknya gugatan bukan berarti pihak PT otomatis secara legal dapat melakukan operasi penertiban lahan. “Dasar hukum yang digunakan penertiban paksa kemarin tidak benar karena bukan perkara hak atas tanah, maka tidak dapat dijadikan dasar eksekusi,” terangnya saat memandu konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Berdasarkan keterangan warga, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang sah pihak PT tetap menyebarkan Surat Peringatan Penertiban Lahan (SPPL) I dan II. Warga mengaku menerima surat tersebut pada 26 dan 28 November 2025 yang dijadikan alasan pembenar atas tindakan penertiban paksa lahan Sukahaji.
Dampak Mengganggu Ekonomi dan Psikologi
Penertiban lahan dilakukan dengan membongkar enam rumah warga dan dua gedung kayu dengan sebuah excavator. Pembongkaran ini sebagai tindak lanjut dari surat yang disebarkan pada beberapa minggu yang sebelumnya. Akibatnya, warga yang rumahnya dibongkar terpaksa mengungsi ke tempat lain.
Salah seorang warga, Yati menceritakan dirinya bergegas ke rumah orang tuanya saat konflik tengah berlangsung. Berharap situasi membaik, menjelang siang hari dirinya kembali ke tempat tinggalnya, namun ia hanya bisa menginjak bongkahan rumahnya yang sudah rata dengan tanah. “Habis dibeko rata semua ga ada yang tersisa padahal barang-barang belum dikeluarkan” ujarnya saat diwawancarai Suaka, Senin (8/12/2025).
Kesulitan melanda ia, hartanya termasuk pakaian dan perabotan rumah tangga hingga alat sumber pendapatan pun turut tertimbun. “Penghasilan saya pun ga ada, suami saya kan ngamen yah sementara gitarnya sudah tidak ada padahal peralatan itu sebagian ada yang pinjam dari teman jadi saya terpaksa harus ganti rugi,” lanjutnya.
Hal ini juga berdampak pada anak-anaknya, meski kondisi fisik yang baik, namun ia mengaku anaknya ketakutan jika kembali ke tempat peristiwa. “Pasca tragedi kemarin itu trauma yang anak lima tahun tidak mau kesini lagi karena takut ada beko dan mending di rumah neneknya aja,” tambahnya.
Seorang warga lainnya yang turut terdampak, Neng, berharap akan jaminan hak hidup yang layak dari negara. Menurutnya, warga hanya ingin hidupnya mendapatkan kepastian tanpa ada gangguan yang menghantui hidupnya. “Pokoknya apa yang menjadi hak kita harus tetap diperjuangkan,” harapnya.
Mengharap Perlindungan yang Tak Kunjung Datang
Seorang perempuan yang membacakan siaran pers, Pia mengatakan aparat kepolisian gagal menjalankan kewajibannya. Sebab selama bentrokan berlangsung, beberapa warga telah menghubungi polisi untuk meminta perlindungan sekaligus mengamankan, namun respon yang didapatkan tidak sesuai harapan.
“Ya memang polisi datang tapi pas kerusuhan sudah bubar dan mungkin mereka datang juga untuk mengamankan jalan saja bukan mengamankan warga. Polisi juga melihat bahwa ormas memukul dan membawa senjata tajam, namun anehnya mereka tidak langsung menangkap ormasnya padahal sudah ada korbannya. Itu yang menjadi keanehan kita terhadap polisi,” jelasnya.
Ia juga turut menyinggung absennya pihak kelurahan saat bentrokan berlangsung. Warga yang sempat mengadukan kejadian itu justru tidak digubris oleh pihak kelurahan. “Tapi nyatanya mereka tidak keluar sama sekali, mereka tidak mendengarkan warga, katanya kelurahan akan mengamankan, akan mengkondisikan wilayah ini, tapi nyatanya ga ada sama sekali. Responnya pun tidak ada,” tutupnya.
Reporter: Muhamad Seha/Suaka
Redaktur: Mujahidah Aqilah/Suaka

