
SUAKAONLINE.COM, Infografis – Ketika mendengar kata “disabilitas”, Suakazen harus mengerti bahwa yang dimaksud tidak hanya terbatas pada penyandang disabilitas fisik yang mudah dikenali, tetapi juga pada jenis disabilitas yang tidak terlihat, yakni disabilitas taktampak. Demi menciptakan lingkungan inklusif ramah difabel sebagaimana yang diinginkan UIN SGD Bandung, penting untuk turut memerhatikan rekan-rekan disabilitas taktampak ini.
Keberadaan disabilitas taktampak, salah satunya disabilitas akibat penyakit kronis, telah diakui secara nasional dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pengakuan tersebut adalah hasil dari upaya uji materil yang diajukan oleh dua rekan disabilitas taktampak, yakni Raissa (penyakit nyeri saraf kronis/thoracic outlet syndrome) dan Deanda (penyakit autoimun), kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juli 2025.
Pengajuan uji materil ini dimaksudkan karena adanya ayat yang tidak selaras dengan pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan dan perlindungan hukum. Di sisi lain, pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Disabilitas kala itu tidak memasukkan penyakit kronis ke dalam penyandang disabilitas. Meskipun di beberapa negara lain menyamakan hak hukum atas keduanya.
Demi mendukung dikabulkannya permohonan tersebut, teman-teman disabilitas taktampak juga berkampanye melalui akun instagram @takterlihat.id dan website tidakterlihat.id. Perhimpunan Reumatologi Indonesia (Indonesian Rheumatology Association/IRA) juga terlibat dengan mengadopsi lambang bunga matahari atau hidden disabilities sunflower dalam tanda pengenal disabilitas taktampak sebagai lambang perjuangan.
Kemudian, pada 2 Maret 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dari Raissa dan Deandra. Berdasarkan putusan nomor 113.130/PUU/PAN.MK/SPts/03/2026, penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Penyandang Disabilitas kini memasukkan penyandang penyakit kronis yang telah melalui asesmen medis ke dalam subjek hukum Undang-Undang tersebut.
Kendati sudah menjadi subjek hukum, tetap ada kendala dalam memfasilitasi kebutuhan dari teman-teman disabilitas taktampak. Menurut reumatologi.or.id, kebutuhan paling utama teman-teman disabilitas taktampak yakni upaya akomodasi. Namun, kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai jenis disabilitas ini membuat teman-teman disabilitas taktampak kesulitan menyesuaikan diri di tempat kerja, sekolah, bahkan ruang publik. Untuk itu, diciptakan lanyard khusus untuk mengidentifikasi penyandang disabilitas taktampak.
UIN SGD Bandung sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) diwajibkan untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Akan tetapi, diakui oleh Dadan Rusmana selaku Wakil Rektor I dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada laman uinsgd.ac.id, UIN Bandung belum memiliki kebijakan, tata kelola, dan anggaran khusus untuk mewujudkan Unit Layanan Disabilitas. Diakuinya disabilitas taktampak oleh negara sekiranya dapat membuat kampus menyadari dan turut mengakomodasi kebutuhan mereka.
Sumber : Berbagai sumber
Peneliti : Intan Nurfatimah/Suaka
Redaktur; Rafif Asya/Suaka

