Kampusiana

Mengupas Tuntutan dan Gerakan Forum Dema-F Bandung

Anggota Suaka dan Enam Ketua Umum Dema-F sedang melakukan Diskusi Publik melalui aplikasi zoom, Jumat (22/5/2020). (Ai Siti Rahayu/Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Pada Jum’at (22/5/2020) LPM Suaka mengadakan Diskusi Publik  terkait tuntutan dari forum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) kepada pihak Rektorat UIN SGD Bandung untuk memperdalam masalah mahasiswa dalam mengahadapi pandemi Covid-19 melalui aplikasi zoom. Diskusi ini dimoderatori oleh Anggota Litbang Suaka, Aldi Khaerul Fikri dihadiri oleh anggota LPM Suaka dan enam Ketua Umum Dema-F.

Ketua Umum Dema-F Ushuluddin, Helmi Myghfaza menjelaskan bahwasanya surat tuntutan yang dilayangkan forum Dema-F ini memuat tiga belas dasar hukum dan beberapa poin yang dijadikan sembilan tuntutan. Pun untuk mempersiapkan dan pengkajian surat tuntutan ini pihaknya memerlukan waktu yang cukup lama.

Sayangnya, surat tuntutan yang dilayangkan pada Kamis (7/5/2020) itu tidak diamini dengan cepat, dan harus menunggu rapat pimpinan terlebih dahulu. Hasil dari rapat pimpinan tersebut diberikan kepada masing-masing Dekanat dan disampaikan kembali kepada setiap Dema-F masing-masing fakultas. Tapi forum Dema-F mengharapkan notulensi rapat pimpinan secara tekstual dan jelas agar tidak mencari informasi lebih lanjut.

Ketua umum Dema-F Sains dan Teknologi, Balqis Tri Oktaria pun mengharapkan demikian. Dia juga mengharapkan bahwa rektorat bisa melakukan audiensi langsung dengan mereka dan tidak melalui pihak Fakultas. Mengingat adanya tuntutan pada poin nomor Empat tentang kesedian pihak rektorat untuk melakukan audiensi.

Ketiadaan Dema-U juga memperhambat jalur koordinasi antara pihak Dema-F dan Rektorat. Karena pada dasarnya ekspansi Dema-U tentu lebih luas dibandingkan Dema-F. Tetapi hal ini tidak menyurutkan semangat Dema-F untuk terus memperjuangkan tuntutannya. Ketika setiap Dema-F menyatukan visi maka tidak ada yang sulit, menurut Ketua Umum Dema-F Tarbiyah dan Keguruan, Fariz Salman.

Dalam pembahasan konpensasi untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester depan, Ketua Umum Dema-F Dakwah dan Komunikasi, Faizal Nailussidqi menyampaikan bahwa konpensasi untuk pembayaran UKT semester depan tidak bisa dilakukan menurut jajaran rektorat, karena adanya pemotongan anggaran kampus senilai 2,2 miliar rupiah.

Padahal, mengingat bahwa UKT dalam Permenristekdikti No. 5 digunakan untuk Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Dimana didalamnya ada penggunaan fasilitas seperti bangunan, jaringan atau fasilitas lain untuk penunjang perkuliahan. Tapi dalam pandemi ini mahasiswa melakukan pembelajaran di rumah dan tidak menggunakan fasilitas kampus.

Ketua Dema-F Adab dan Humaniora, Thariq Farhan mengatakan bahwa sebenarnya konpensasi terhadap pembayaran UKT semester depan bisa dilaksanakan. Karena yang membuat regulasi adalah manusia yang dirasa bisa untuk mengubah regulasi tersebut melihat bagaimana dampak dari pandemi ini. Tinggal bagaimana setiap universitas menyatukan suara sehingga Keputusan Menteri Agama (KMA) bisa memutuskan  konpensasi terhadap pembayaran UKT semester depan.

Helmi menyampaikan pula harus adanya konpensasi terhadap pembayaran UKT semester depan. Menurutnya dari hasil notulensi rapat forum PTKIN No. 2 dinilai egois dan terkesan memikirkan dirinya sendiri. Dia juga mempertanyakan apakah mereka tidak memikirkan banyak juga orang tua mahasiswa yang bekerja sebagai buruh yang di PHK.

Terkait dengan pemberian pulsa atau kuota untuk mahasiswa, Faizal memaparkan bahwa kuota akan diberikan kepada mahasiswa aktif sesuai dengan kategori UKT. Tetapi sampai berita ini dinaikkan belum ada tindakan jelas dan belum ada kepastian regulasi, mekanisme, dan juknis terkait pembagian kuota tersebut.

Langkah yang akan diambil selanjutnya menurut Ketua Umum Dema-F Syari’ah dan Hukum, Syahrianda Juhar adalah melakukan atau menggaungkan poin tuntutan nomor 9 tentang penolakan pembayaran UKT pada semsester depan. Langkah yang diambil ini bukanlah sebagai gertakan. Langkah ini berdasarkan keadaan dilapangan juga keadaan yang dirasakn mahasiswa dalam pandemi ini.

Menurut Farhan gerakan tolak bayar UKT ini akan dilakukan oleh setiap ormawa baik intra atau ekstra kampus. Dia pun mengajak kepada mahasiswa di luar ormawa untuk ikut malakukan gerakan tolak bayar UKT. Helmi juga menambahkan jika tuntuntan-tuntutan tersebut ingin di realisasikan maka ia mengajak mahasiswa untuk mari kita gerak bersama-sama.

Reporter: Fauzan Nugraha/Magang

Redaktur: Awla Rajul/Suaka

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas